Minggu, 20 Maret 2016

PENANGKAPAN 3 ORANG PELAKU 363 CURAT HEWAN UNTUK TKP BLOK HEULEUT DESA PADAHERANG


 POLRES MAJALENGKA  - hasil koordinasi dan kerjasama Opsnal satreskrim, unit reskrim Polsek Leuwiunding dan unit Polsek Sindangwangi telah dilakukan penangkapan 3 orang pelaku 363 Curat hewan, Untuk TKP blok heuleut desa padaherang dan TKP blok kamis desa balagedog Kecamatan Sindawangi Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan LP / 157- 02 / B /III/2016 / Jbr / Res. Mjlk / Sek. Sindangwangi dan LP / 162 - 03 / B /III/2016 / Jbr / Res. Mjlk / Sek. Sindangwangi yaitu atas nama :




1.      SYN bin SJ, almt desa balagedog.
2.      WW bin SK, almt desa balagedog.
3.      LT bin DN, almt desa balagedog

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik, “Untuk Barang Bukti yang diamankan dari uang hasil kejahatan, Jam tangan, Jaket, Baju dan celana jeans.”

Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik, menjelaskan Kejadian terjadi di TKP Blok Heuleut Desa Padaherang, Pada hari Selasa tanggal 17 november 2015 diketahui sekira pukul 04.30 wib di Blok heuleut desa padaherang pada saat pelapor akan mengeluarkan 3 ekor kerbaunya untuk digunakan membajak disawah, namun ternyata 3 ekor kerbau tersebut tidak ada dikandang/hilang, kerbau disimpan dilandang yang jaraknya dari rumah Korban sekitar 150 meter, lalu jejak kerbau ditemukan 500 meter ke arah selatan, dengan kajadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000. Tiap tersangka mendapatkan pembagian uang Rp. 2,5 juta.

Tambah AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik, TKP Balagedog, Pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 skira jam 01.00 wib di Blok Kamis Desa Balagedog Kec. Sindnagwnagi Kab. Majalengka telah terjadi pencurian 2 ekor kerbau betina Milik Sdr. JAMIAN Bin PARTILAH dan diketahui oleh korban sekira jam 07.00 wib, yang dilakukan oleh pelaku dalam lidik diperkirakan lebih dari dua orang, yang disimpan di kandang/diikat ditiang berserta 11 ekor kerbau yang lainnya, keberadaan kandang di hutan dengan jarak sekitar 1 Km dari Rumah korban ditempat kejadian ditemukan jejak para pelaku dan jejak telapak kerbau, yang melewati hutan ke daerah Blok Cibareungkeung Desa Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding kemudian jejak/tapak tersebut hilang, kemungkinan 2 ekor kerbau diangkut menggunakan mobil, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 rupiah. Tiap tsk mendapatkan pembagian uang 2,5 jt.


Hasil Tindak lanjut dilakukan pemeriksaan dan penahanan (proses sidik oleh Sek Sindangwangi), dan melakukan pengembangan dan pencarian BB dan DPO an. Sdr.  UNA (40) pekerjaan Swasta, Sdr.  APG (45), pekerjaan Swasta,  Sdr.  BBN (40), pekerjaan Swasta semuanya  penduduk cianjur, dan Sdr. IDR (27), desa leuwikujang kecamatan leuwimunding kabupaten majalengka. Pungkas Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar