Senin, 24 Agustus 2009

KAPOLSEK PANYINGKIRAN , AKP WAGINO

HADIRI RAKOR PENANGANAN TERRORIS

Menindak lanjuti Radiogram Gubernur Jawa Barat, H. Ahmad Heryawan Lc. Nomor. 300.06/033/ kesbangpol tanggal 18 Agustus 2009, perihal rapat Koordinasi Peningkatan Kewaspadaan Dini dan Penanganan Terrorisme di jawa Barat, Bupati Majalengka, H. Sutrisno SE, MSi melalui Wakil Bupati, Drs. H. Karna Sobari M.Pd pada tanggal 19 Agustus 2009 menyampaikan surat tembusan Kesbangpol Nomor. 005/1680, kepada dandim 0617 Majalengka, Letkol CZI Muhamad Moskit. Kapolres Majalengka, AKBP Tantan Sulistyana SH, SIK. Kapolsek dan Danramil se-kabupaten Majalengka, untuk hadir pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2009 di Gedung Ganesha (sabuga) Jl. Tamansari Bandung dalam rangka rapat Koordinasi Peningkatan kewaspadaan Dini dan Penanganan Terrorisme.

Kapolres Majalengka, AKBP Tantan Sulistyana SH, SIK melalui Kapolsek Panyingkiran, AKP Wagino saat ditemui diruang kerjanya yang didampingi kanit Bripka Willy mengatakan,"wilayah hukum Polsek Panyingkiran yang mencakup sembilan desa diantaranya, Desa Jatipamor, Panyingkiran, Karyamukti, leuwiseeng, Bonang, Jatiserang, Cijurey, Pasirmuncang,Bantrangsana. Polsek Panyingkiran dengan pormasi lapangan 19 Anggota siap melaksanakan instruksi dari atasan dan selalu siaga dalam mengamankan wilayah hukum terutama dalam mengantisipasi wilayah hukum terutama dalam mengantisipasi aksi terroris.

Polri telah mengintruksikan kesemua jajaran untuk mengawasi system jual beli precursor (bahan baku kimia) yang banyak digunakan sebagai bahan baku BOM, hal ini salah satu antisipasi mencegah aksi terror bom di masyarakat, dengan adanya pengawasan yang ketat, maka setiap bahan kimia yang beredar di pasaran dapat di awasi pemakainya, terutama bahan kimia yang dibeli dalam skala besar.
Kita telah mendapat instruksi dari atasan untuk mengawasi toko-toko penjual precursor, sehingga dalam penjualannya dibatasi dan diperketatpula, tidak boleh sembarang orang dengan bebas membeli bahan kimia dalam skala besar , mengingat sejauh ini perdagangan precursor belum diatur undang-undang, sehingga dalam pengawasan tersebut Polisi bekerja sama dengan penjualan dan BBPOM.

Lebih jauh Kapolsek Wagino memaparkan, Polri sekarang telah menjadi institusi sipil sebagai penegak hukum, pemelihara Kamtibmas yang berkewajiban dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara demokratis dan profesional baik bersifat structural, instrumental dan cultural, dalam menangani berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, maupun tindakan kekerasan, Polisi menjungjung azas praduga tak bersalah, yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan tidak langsung dijebloskan ke penjara tetapi ditangkap sesuai prosedur.
Alhamdullilah di wilayah hukum Polsek Panyingkiran sampai saat ini boleh dibilang kondusif, karena masyarakat sudah benar-benar sadar hukum untuk menjaga dan mencintailingkungannya masing - masing, begitu pula kami pihak kepolisian melalui kamitraan dan pendekatan terhadap masyarakat mendapat respon yang baik di dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai aparatur Negara. Terang Wagino.

Senin, 10 Agustus 2009

POLSEK ARGAPURA BEKUK PELAKU CURAS

Mahalnya harga bahan bakar Minyak tentu sangat dirasakan oleh masyarakat bahkan untuk jenis minyak tanah sendiri yang setiap hari dipergunakan terutama ibu-ibu rumah tangga sudah langka dipasaran bila adapun sangat mahal harganya, kelangkaan minyak tanah dipasaran direspon oleh pemerintah dengan memberikan subsidi kompor gas berikut tabungnya, inipun diperoleh oleh setiap kepala rumah tangga , sehingga peredaran tabung gas dipasaran menjadi kebutuhan yang di anggap penting dalam rumah tangga begitupun harganya cukup lumayan.

Kondisi tersebut menyulut kesempatan bagi Jubaedi (41) Penduduk Dusun Sukaasih desa Banjaran Kecamatan Maja untuk memiliki sebanyak banyaknya tabung gas karena harganya mahal, tetapi perbuatannya tidak dengan halal kerena hasil mencuri sehingga merugikan orang lain.

Pada (5/8) dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 01.00 Jubaedi mengendap ngendap dipekarangan rumah milik Edi (40) Dusun Tejaguna Desa Tejamulya Kecamatan Argapura, karena dilihat tergeletak beberapa tabung gas, setelah berhasil membawa tabung gas Jubaedi langsung melarikan diri, tetapi belum begitu jauh pelariannya diketahui oleh salah seorang bernama Arkom (25) penduduk Mekar Mulya Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong yang sedang bertamu kepada temannya.

Karena merasa curiga dengan gerak gerik pelaku langsung mengejarnya bersam tiga temannya,pelarian Jubaedi tidak begitu mulus karena didengar ada yang mengejar da meneriaki sehingga gugup membawa sepeda motornya dan terjatuh, kesempatan ini tidak di sia-siakan Arkom dan temannya langsung memukuli Jubaedi dengan menggunkan bambu, karena merasa kepepet Jubaedi mengambil golok yang disembunyikan dibalik bajunya dan membacokan golognya kepada Arkom, melihat Jubaedi memegang golok teman-teman Arkom menjadi miris sehingga mengambil inisiatip kabur, yang selanjutnya melapor ke Polsek Argapura.

Kapolsek Argapura AKP Hendri.S SE melalui Kanit Reskrim Bripka Wawan Setiawan, setelah mendapat laporan dari masyarakat dengan adanya kejadian pencurian tabung gas dan pembacokan oleh pelakunya, Unit Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil oleh TKP didapatkan barang bukti sementara sebuah potongan sepakbord motor yang ada plat nomornya, dan pada malam itu juga langsung di pimpin Kapolsek melakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 esoknya didapat informasi yang akurat dari hasil informasi bahwa kendaraan bermotor berplat nomor E-2036-VN adalah milik Jubaedi Penduduk Desa Banjaran Kecamatan Maja, informasi yang dianggap akurattidak disiasiakan Unit langsung memburu ke tempat persembunyian pelaku "Pelaku dapat ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan yang berarti, begitupun dapat disita 3 buah tabung gas , 1 buah golok dan 1 kendaraan motor dengan nomor Pol E-2036-VN sebagai barang bukti kejahatan, pelaku digiring ke Mapolsek Argapura dan dijerat pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara."

POLSEK LIGUNG SERAHKAN BERKAS PERKARA TIGA TERSANGKA

Polres Majalengka melalui Polsek Ligung menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kepada kejaksaan Negeri Majalengka. Penyerahaan ini dilakukan rabu 5/8 sekaligus dengan penitipan tiga tersangka di LP (Lembaga Permasyarakatan) Majalengka. Ketiga tersangka tersebut masing-masing Asikin (22) asal Desa Kedung Sari perkara melarikan anak dibawah umur, Odji Daroji (24) dan Crisnawan (29) perkara pencurian sebelum tiga tersangka dititpkan di LP Majalengka mereka diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang ditunjuk oleh Polsek Ligung, dan ketiga tersangka tersebut dinyatakan sehat.

Kapolres Majalengka AKBP Tantan Sulistyana, SH. SIK melalui Kapolsek Ligung AKP Nebmullah didampingi kanit reskrim AIPTU Enang Supyansori mengatakan penyidikan berkas perkara tiga tersangka tersebut telah selesai dilakukan maka dari itu dilimpahkan kepada kejaksaan yang selanjutnya siap disidangkan di Pengadilan Negeri Majalengka.

Sedangkan penitipan tiga tersangka di LP Majalengka adalah sebagai langkah Polisi untuk memberikan rasa aman kepada para tersangka itu sendiri. Namun ketika didesak mengenai kesehatan ketiga tersangka kanit menjawab dengan tegas "Alhamdullillah ketiga tersangka setelah dilakukan tes kesehatan mereka dinyatakan sehat. karena selama menjalani masa tahanan di Polsek Ligung kami sebagai pengayom masyarakat memperlakukan tahanan tersebut sesuai aturan dan prosedur serta hak-hak tahanan kami berikan tegas kanit seraya memasuki mobil sambil membawa tersangka yang mau dititipkan di LP Majalengka , ujarnya.

Sementara itu dari tiga tersangka yang masih muda-muda tersebut kelihatan dari wajahnya terpancar rasa penyesalan yang mendalam. Terutama penyesalan itu terlihat dari wajah Asikin yang tidak menyangka bahwa percintaan dengan gadis yang masih pelajar di salah satu SMK di wilayah Kab. Majalengka membawa dirinya kedalam penjara.
RESIDIVIS NARKOBA BERHASIL DICIDUK PETUGAS POLRES

Seseorang lahir di dunia adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, baik adanya kekurangan maupun kelebihan dalam hidupnya. Sering kita jumpai seseorang yang tidak sempurna dalam hidupnya, baik fisik maupun perjalanan hidupnya, tetapi dalam ketidak sempurnaan pasti ada kelebihan dari sesorang yang tidak sempurna itu.

Lain halnya dengan Alamsyah (24) penduduk desa Jatitengah Kecamatan jatitujuh, mempunyai ketidak sempurnaan dalam anggota tubuhnya, tetapi dia mempunyai kelebihan bahkan pernah menjadi piguran dalam beberapa Film layar lebar. Namun sangat disayangkan kelebihannya itu tidak di manfaatkan dengan baik, justru Alam terjerumus kedalam lembah narkoba dan kriminal sehingga dia sudah dua kali menjalani hukuman di lapas kelas II Majalengka.

Bahkan setelah dua kali menginap di hotel prodeo tidak menjadikan kapok bagi Alamsyah, malahan justru menjadi exsis dalam pergaulan Narkobanya. Seperti baru-baru ini (1/8) dirinya ditangkap kembali jajaran Polres Majalengka Unit narkoba pimpinan Aiptu Agus Malik.
Ia digelandang ke Polres Majalengka ketika membawa daun haram bersama temannya Dede (25) penduduk desa Jatitengah dan Nana (28) Alamat sama. Pada saat itu ketiganya berkendaraan sepeda motor, langsung dicegat di jalan raya jatitujuh tepatnya jembatan Merah oleh unit Narkoba Polres Majalengka, yang telah mendapat informasi dari masyarakat dan menyelidiki dengan akurat, sehingga berbuah hasil bisa menangkap pelaku dan selanjutnya ketiga tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Tantan Sulistyana. SH. SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Suyanata. SH membenarkan adanya penangkapan tiga orang tersangka pelaku yang mengadakan daun haram ganja di daerah Kecamatan Jatitujuh. Salah satunya pernah tertangkap dengan permasalahan yang sama, tentunya ini berkat kerja sama yang baik antara Masyarakat dengan Polri, bila diketemukan hal-hal yang kiranya menyangkut kriminilalitas segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Dari pelaku dapat disita sebagai barang bukti 10 paket dan 2 linting daun ganja siap edar, tersangka akan kami jerat dengan pasal 82 Ayat 1 (a) Yo pasal 78 Ayat 1(a) Yo pasal 85 UU RI No. 22 Th 1997 tentang hukuman maksimal 20 tahun.