Senin, 10 Agustus 2009

RESIDIVIS NARKOBA BERHASIL DICIDUK PETUGAS POLRES

Seseorang lahir di dunia adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, baik adanya kekurangan maupun kelebihan dalam hidupnya. Sering kita jumpai seseorang yang tidak sempurna dalam hidupnya, baik fisik maupun perjalanan hidupnya, tetapi dalam ketidak sempurnaan pasti ada kelebihan dari sesorang yang tidak sempurna itu.

Lain halnya dengan Alamsyah (24) penduduk desa Jatitengah Kecamatan jatitujuh, mempunyai ketidak sempurnaan dalam anggota tubuhnya, tetapi dia mempunyai kelebihan bahkan pernah menjadi piguran dalam beberapa Film layar lebar. Namun sangat disayangkan kelebihannya itu tidak di manfaatkan dengan baik, justru Alam terjerumus kedalam lembah narkoba dan kriminal sehingga dia sudah dua kali menjalani hukuman di lapas kelas II Majalengka.

Bahkan setelah dua kali menginap di hotel prodeo tidak menjadikan kapok bagi Alamsyah, malahan justru menjadi exsis dalam pergaulan Narkobanya. Seperti baru-baru ini (1/8) dirinya ditangkap kembali jajaran Polres Majalengka Unit narkoba pimpinan Aiptu Agus Malik.
Ia digelandang ke Polres Majalengka ketika membawa daun haram bersama temannya Dede (25) penduduk desa Jatitengah dan Nana (28) Alamat sama. Pada saat itu ketiganya berkendaraan sepeda motor, langsung dicegat di jalan raya jatitujuh tepatnya jembatan Merah oleh unit Narkoba Polres Majalengka, yang telah mendapat informasi dari masyarakat dan menyelidiki dengan akurat, sehingga berbuah hasil bisa menangkap pelaku dan selanjutnya ketiga tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Tantan Sulistyana. SH. SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Suyanata. SH membenarkan adanya penangkapan tiga orang tersangka pelaku yang mengadakan daun haram ganja di daerah Kecamatan Jatitujuh. Salah satunya pernah tertangkap dengan permasalahan yang sama, tentunya ini berkat kerja sama yang baik antara Masyarakat dengan Polri, bila diketemukan hal-hal yang kiranya menyangkut kriminilalitas segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Dari pelaku dapat disita sebagai barang bukti 10 paket dan 2 linting daun ganja siap edar, tersangka akan kami jerat dengan pasal 82 Ayat 1 (a) Yo pasal 78 Ayat 1(a) Yo pasal 85 UU RI No. 22 Th 1997 tentang hukuman maksimal 20 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar