Selasa, 05 Mei 2009

Residivis Pembobol Counter HP Diringkus Petugas Tanpa Perlawanan

Dalam memelihara situasi keamanan ketertiban masyarakat sekarang ini terus mendapat sosialisasi dari aparat Kepolisian dari berbagai komunitas digalang untuk mengerti bagaimana arti dari pentingnya rasa aman di masyarakat.

Akan tetapi program –program yang disosialisasikan aparat kepolisian tidak menyurutkan sebagian pelakukejahatan untuk mengulangi perbuatan kriminalitasnya. Bahkan tidak menjadi jera hokum yang telah dijalaninya, seperti halnya yang dilakukan Didi (31) penduduk blok Sinapeul desa jeruk leuleut Kec. Sindangwangi yang seorang residivis yang temannya Endo (34) Desa Ciparay Kec. Leuwimunding, jauh dari kampungnya datang ke daerah Maja (27/4) hanya untuk mencari sasaran counter HP untuk dibobolnya.

Tetapi malang perjalanannya tersendat ketika akan membobol sebuah counter HP di daerah Maja gerak geriknya keburu dicurigai petugas yang sedang patroli, sehingga menyulut petugas untuk memeriksanya dan didapatkan beberapa barang bukti hasil pencurian karena merasa janggal petugaspun menggelandang pelaku ke Mapolres Majalengka.

Ketika di kompirmasi Kapolres Majalengka AKBP Tantan Sulistyana.SH.SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Suryanata. SH oleh Deteksi mengatakan jajarannya telah mengamankan dua rang pelaku pencurian yang mengarah spesialis pembobol counter HP. Ini terbukti dari hasil pemeriksaan anggota Reskrim terhadap pelaku dan mengakui sebelum tertangkap telah melakukan pencurian yang sama di beberapa tempat telah dijalaninya melakukan pencurian di counter HP di beberapa tempat dan salah satu pelakunya residivis. “ setelah berkasnya selesai perkaranya akan segera dilimpahkan ke pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) serta pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHAP dengan ancaman 7 tahun penjara”.