Minggu, 19 Desember 2010

Penyelewengan Bantuan Bencana Alam Mulai Diusut

Majalengka -Dugaan penyelewengan dana bantuan bencana alam (gempa bumi) di Kabupaten Majalengka nampaknya tidak hanya sekedar isapan jempol.

Hal itu sejalan dengan dilakukannya pemeriksaan oleh pihak kejaksaan maupun Polres Majalengka pada sejumlah oknum yang diduga telah melakukan penyimpangan dana bantuan tersebut.Puluhan orang,terutama para penerima bantuan dalam dua pekan terakhir telah menjalani pemeriksaan di Polres atapun di Kejaksaan Negeri Majalengka.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka Hendri Sagala mengatakan,pihaknya telah menindaklajuti laporan serta pengaduan dari masyarakat terkait penyaluran bantuan bencana alam.

"Sejauh ini kami meminta keterangan pada warga penerima yang tersebar di Kecamatan Cikijing dan Bantarujeg,"katanya Jumat (17/12) kemarin

Dia menjelaskan,dari hasil keterangan yang diperoleh dari para penerima indikasi kalau telah terjadi penyimpangan bantuan cukup kuat.Selain warga penerima,kejaksaan juga tengah meminta keterangan pada kelompok masyarakat serta pendamping program bantuan."Dari berbagai keterangan indikasi adanya penyelewengan bantuan sangat kuat sekali,"tegasnya.

Informasi yang di himpun dari warga di wilayah penerima bantuan menyebutkan,nilai bantuan yang diterima berbeda dengan jumlah pada saat di soasialisasikan.Penyaluran bantuan juga dilakukan bertahap (system termin).Belum lagi adanya warga yang tidak mendapatkan bantuan samasekali,padahal pada proses pendataan tercatat sebagai salah satu korban yang berhak mendapatkan bantuan yang bentuknya uang tunai tersebut.

Carut marutnya penyaluran dana bantuan gempa bumi di Kabupaten Majalengka bulan September 2009 tidak hanya terjadi di satu daerah,namun hampir merata di semua daerah.Seperti yang terjadi di Desa Cimanggu,Desa Wado,dan Desa Wangkelang.

Hal itu terlihat adanya rumah korban bencana yang tidak tersentuh bantuan,meski sebelumnya sempat di survai.Sebaliknya ada rumah yang tidak mengalami kerusakan mendapatkan bantuan dalam jumlah besar.Atau adanya rumah yang sebenarnya sudah rusak dan tidak berpenghuni tercatat sebagai penerima bantuan untuk katogori rusak parah.

"Pendataan dan penyaluran bantuan bencana tidak adil,masak rumah saya yang rusak tidak mendapatkan apa-apa,sementara rumah yang sudah 10 tahun tidak ditempati dan memang sudah rusak mendapatkan bantuan,"ujar Mamat salah satu korban.

Kekecewaan Mamat dan warga lainnya bisa dipahami,karena meski rumahnya mengalami kerusakan yang disebabkan gempa tidak mendapatkan bantuan perbaikan dari pemerintah.

Menurut ketentuan yang ditetapkan pemerintah, bantuan bencana alam gempa bumi didasarkan pada kerusakan tempat tinggal.Untuk rusak berat sebesar Rp.15 juta,rusak ringan Rp.10 juta dan ringan sebesar Rp.750 ribu.
Supaya tidak terjadi lagi kasus yang sama kejadian ini akan ditangani secara serius dan tuntas demikian ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Sony Sonjaya.

Sabtu, 18 Desember 2010

SINDIKAT NARKOBA WILAYAH III CIREBON DAPAT DI UNGKAP SAT NARKOBA POLRES MAJALENGKA

---- Hari Jumat 10 Desember 2010 sekitar jam 15.45 wib di Desa Pasindangan Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka, anggota Sat Narkoba Polres Majalengka mendapat informasi dari Masyarakat melalaui SMS ke 9123 adanya peredaran Narkoba jenis ganja setelahnya dilakukan Penggledahan di sebuah rumah tersangka sdr. SPN als ABH teryata benar diketemukan Narkotika jenis dauan ganja kering sebanyak 1 (satu) paket sedang hasil pemeriksaan tersangka SPN als ABH duan ganja kering tersebut dibeli dari Sdr. ZM yang beralamat Blok Kamis Desa Balida Kec. Dawuan Kab. Majalengka untuk mengembangkan kasus tersebut tem khusus sat Narkoba meluncur ke Desa Balida Kec. Dawuan dan melakukan Penangkapan terhadap ZM dari tangan ZM diktemukan 1 (satu) paket sedang daun ganja kering hasil pemeriksaan Zm daun ganja tersebut dapat membeli dari Sdr. SP warga kuningan untuk mengungkap jaringan Narkotika wilayah III Cirebon team yang di awaki Kasat Narkoba AKP FAuZASN SH, MH menyamar sebagai pembeli di Desa Cisaat Kec. mandirancan Kaupaten Kuningan dengan memesan Narkotika jenis shabu dan ganja setelah disepekati dengan tsk SP team berpura – pura sebagai pedagang salak di wilayah Cisaat Kab. Kuningan dan sewaktu tsk datang team langsung menyergap tsk SP. Namun tsk SP berusaha kabur namun berkat ke siap siagaan anggota tsk SP dapat di amankan/ditangkap dari tsk SP diketemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja.

Identitas Tersangka

1. SPN als ABAH, 44 th, Wiraswasta, al. Ds. Pasiindangan Kec. Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

2. ZM Umur, 43 th, wiraswasta, alamat Blok Kamis Desa Balida Kec. Dawuan Kab. Majalengka.

3. SP, Umur 33 Tahun, Wiraswasrta, alaamat Desa Bojong Ke. Cilimus Kab. Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Sony Sonjaya, Sik didampingi kasat Narkoba Polres Majalengka AKP M. Fauzan Syahrir, SE.MH membenarkan kejadian tersebut. Lebih lanjut Sony Sonjaya menjelaskan bahwa Shabu dan daun ganja termasuk narkotika golongan I (satu) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara Yuridis tersangka SP als. AB. ZM dan SP di jerat dengan Psl 114 ayat (1) Yo 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan Paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba agar melaporkan ke 0233 - 28121 atau SMS ke 9123 informasi akan ditindak lanjuti dan pelapor di jamin kerahasianya hal ini demi melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya Narkoba.

Minggu, 12 Desember 2010

Sebelum Ditangkap, Pengedar Upal Belanja Sayuran

Kadipaten - Terungkapnya pelaku peredaran uang palsu di wilayah Kadipaten, Majalengka bermula dari laporan para pedagang yang merasa curiga melihat uang pecahan Rp100 ribu yang dibelanjakan pelaku.

Sebelum tertangkap, pelaku berinisial AR (40) warga Kampung Nekor, Desa Tangsi, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung ini berbelanja di Pasar Kadipaten, Jum'at (10/12) sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku pergi ke salah satu toko kelontongan milik Oyah (48) di pasar tersebut membeli satu bungkus rokok dan tiga kilo gram salak.

Selanjutnya pelaku membeli beberapa sayuran kepada Rasti (45), di lokasi yang sama, karena merasa curiga, Rasti spontan berteriak agar para pedagang mengamankan pelaku, bahkan beberapa pedagang sempat melayangkan pukulan kepada pelaku.

Karena dikhawatirkan pelaku dihakimi massa, salah seorang pedagang mengamankan pelaku di Pos Satpam.

Kapolres Majalengka AKBP. Sony Sonjaya, S.IK melalui Kapolsek Kadipaten AKP. Wagiyono mengatakan, pelaku dalam menjalankan modus berpura-pura belanja di pasar, karena pedagang curiga akhirnya pun diamankan bahkan sempat memukuli pelaku.

"Barang bukti yang yang kita amankan sebanyak Rp1 juta pecahan Rp100 ribu, dan kita masih akan terus mengembankan kasus ini untuk mengungkap sindikat jaringannya, " tutur Wagiyono

PEMILIK & PENGEDAR SHABU DIBEKUK

Hari selasa 30 November 2010 sekitar jam 16.00 wib di gang III Rt.03 Rw.06 Kp. Teluk jambe Desa Jatiraga Kec.Kadipaten Kab. Majalengka, anggota Sat Narkoba Polres Majalengka mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu setelahnya dilakukan Penggeledahan dirumah ternyata benar tersangka tersebut sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu-shabu dari tangan tersangka diketemukan barang bukti :

- 3 (tiga) buah paket shabu yg di bungkus plastic bening.

- 2 (dua) buah alat penghisap shabu (bong) yang terbuat dari bekas botol obat batuk Vick formula 44.

- 5 (lima) buah pipet

- 4 (empat) buah jarum

- 5 (lima)buah potongan selang bening berukuran kecil

- 1 (satu) buah siletmerk tiger

- 1 (satu) buah korek kuping

- 1 (satu) buah box kecil kartu perdana simpati warna hitam

- 10 (sepuluh) buah plastic bening kecil

- 28 (duapuluh delapan) buah sedotan

- 2 (dua) buah korek gas

- 1 (satu) buah dompet warna cokelat bertuliskan took perhiasan MULIA

- 1 (satu) buah box kecil begoda pastilles warna hitam

Identitas Tersangka Ah als. Gpt bin As, 33 th, Wiraswasta, al.Gg III Rw.06 Kp. Teluk jambe Desa Jatiraga Kec. Kadipaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Sony Sonjaya, Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP M. Fauzan Syahrir, SE.MH membenarkan kejadian tersebut. Lebih lanjut Sony Sonjaya menjelaskan bahwa sabu-sabu termasuk narkotik golongan I (satu) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara Yuridis tersangka Ah als.Gpt bin As di jerat dengan psl 114 ayat (1) Yo 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, kapolres menghimbau kepada masyarakat yang mengetahuai adanya peredaran Narkoba agar melaporkan ke 0233-281221 atau SMS ke 9123 informasi akan ditindak lanjuti dan pelapor di jamin kerahasiaannya hal ini demi melindungi generasi muda Indonesia Bebas dari Narkoba.

Senin, 22 November 2010

POLRES MAJALENGKA BONGKAR PENIMBUNAN PUPUK BERSUBSIDI


Majalengka
- Tim gabungan Polres Majalengka berhasil membongkar penimbunan pupuk Kujang bersubsidi di sebuah gudang di Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Operasi penggrebegan penimbunan pupuk bersubsidi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Luhut Sitohang, Jum'at (19/11) lalu sekitar pukul 13.30 Wib.

Polisi menyita 8,875 ton pupuk atau sebanyak 28 karung ukuran 50 Kg, selanjutnya barang bukti tersebut dari diangkut dari gudang milik Otong (55) menggunakan kendaraan Mitsubishi jenis Colt Diesel bernopol E 8040 X ke Mapolres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut.

Namun sayang, dalam kasus ini polisi hanya menyita barang bukti saja, tidak membuka siapa dibalik penimbunan pupuk tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga pupuk tersebut milik oknum anggota Polres Majalengka berinisial U dengan pangkat Bripka yang sengaja dititipkan di gudang milik Otong.

Otong selaku pemilik gudang hanya mendapatkan titipan dari oknum tersebut, sebelumnya pupuk tersebut disimpan di gudang kosong kacang garuda di Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten akan tetapi beberapa minggu terakhir pupuk tersebut dipindahkan ke gudang Otong di Jatitujuh karena tercium media.

Kapolres Majalengka AKBP Sony Sonjaya SIk membenarkan pihaknya telah menyita pupuk Kujang yang ditimbun.

"Penyitaan pupuk Kujang bersubsidi ini dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat bahwa peredaran pupuk semakin jarang khususnya di wilayah Kecamatan Jatitujuh, dari hasil penyelidikan dilapangan, kelangkaan pupuk tersebut salaha satunya dikarenakan adanya penimbunan di gudang milik Otong (55) warga Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh," kata Kapolres.

Pelaku akan dijerat dengan UU Korupsi No 31 dan UU Darurat dan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 2 Perpre No 77 Tahun 2005, tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 19 ayat (4), Permendag No 07/M-DAG/PER/2/2009, tentang penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Majalengka, Dedi Barnadi meminta untuk membongkar mafia pupuk ini, Kepolisian Resor Majalengka, Dinas/Instansi terkait agar lebih selektif mendata kelengkapan surat-surat ijin usaha atau Delivery Order serta kelengkapana administrasi lainya terhadap distributor dan agen pupuk yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Hal ini untuk dapat mengetahui data yang akurat tentang jumlah distributor dan agen serta mengetahui banyaknya jumlah pengiriman guna meminimalisir adanya penimbunan pupuk bersubsidi,"kata Dedi.

Ditambahkannya, meski pihak kepolisian berhasil membongkar kasus penimbunan pupuk bersubsidi tersebut, tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi para distributor dan agen pupuk yang nakal yang menimbun pupuk serta pihak-pihak yang terlibat didalamnya.

"Polisi harus mengusut tuntas, kalau memang dibalik itu ada oknum anggota kepolisian yang terlibat harus diberikan sanksi yang tegas, " ujarnya.

Minggu, 04 Juli 2010

KUMPULAN SP2HP BULAN JUNI TAHUN 2010

KUMPULAN SP2HP BULAN JUNI TAHUN 2010

I. SAT RESKRIM POLRES MAJALENGKA

1. Laporan Polisi Nomor : LP/150-05/B/IV/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Ligung tgl 19-04-2010 An pelapor Cucun Cunayah alamat Ds Beber Kec Ligung Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/49/VI/2010/Reskrim tgl 03-06- 2010 tentang tahap II .( A5) ( unit IV ) SD

2. Laporan Polisi Nomor : LP/206-206/B/VI/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka tgl 03-06-2010 An pelapor Nunung Nurhayati alamat Ds Garawangi Kec Sumberjaya Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/50/VI/2010/Reskrim tgl 07-06- 2010 tentang Penyidikan.(A4) ( unit I ) M

3. Laporan Polisi Nomor : LP/205-205/B/VI/2010/JBR/WIL RB/Res Majalengka tgl 03-06-2010 An Jema Togatorop alamat Ds Ciborelang Kec Jatiwangi Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/51/VI/2010/Reskrim tgl 08-06 -2010. Tentang Penyelidikan (A1) ( Unit V ) M

4. Laporan Polisi Nomor : LP/275/B/XII/2007/sek Rajagaluh tgl 01-12-2007 An Komar bin Armat alamat Ds Cipinang Kec Rajagaluh Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/52/VI/2010/Reskrim tgl 10-06 -2010. Tentang Tahap II (A4) ( Unit IV ) SLT

5. Laporan Polisi Nomor : LP/216-216/B/VI/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka tgl 11-06-2010 An Jujun Juhana alamat Kel majalengka kulon Kec dan Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/53/VI/2010/Reskrim tgl 14-06-2010. Tentang Penyelidikan (A3) ( Unit IV ) SLT

6. Laporan Polisi Nomor : LP/213-213/B/VI/2010/JBR/Wil Crb/Res Majalengka tgl 11-06-2010 An Yudi Yuliadin alamat Ds Bonang Kec Panyingkiran Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/54/VI/2010/Reskrim tgl 14-06 -2010. Tentang Penyelidikan (A4) ( Unit IV ) SD

7. Laporan Polisi Nomor : LP/669-669/B/XII/2009/JBR/Wil Crb/Res Majalengka tgl 17-12-2009 An H Bawal Badrudin alamat Ds Sumberkulon Kec Jatitujuh Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/55/VI/2010/Reskrim tgl 17-06 -2010. Tentang Penyidikan (A4) ( Unit I ) M


II. Reskrim POLSEK JAJARAN

1. Laporan Polisi Nomor : LP/194-98/B/V/2010/JBR/WIL CRB /Res Majalengka/sek Jatitujuh tgl 25-05-2010 An Denda Hafidah alamat Ds jatiraga Kec jatitujuh Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/06/V/2010/Reskrim tgl 27-05 -2010. Tentang Tahap I ( Sek jatitujuh ) M

2. Laporan Polisi Nomor : LP/191-10/B/V/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Dawuan tgl 24-05-2010 An Karbun alamat Ds Sinarjati kec dawuan Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/23/V/2010/Reskrim tgl 31-05 -2010. Tentang Tahap I ( Sek Dawuan) M

3. Laporan Polisi Nomor : LP/190-08/B/V/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Jatiwangi tgl 24-05-2010 An Iman bin Casim alamat Ds Balida Kec Dawuan Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/27/V/2010/Reskrim tgl 31-05 -2010. Tentang Tahap I ( Sek Jatiwangi ) M

4. Laporan Polisi Nomor : LP/172-03/B/V/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Argapura tgl 11-05-2010 An Pahing bin Somad alamat Ds Sukasari Kidul kec Argapura Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/10/VI/2010/Reskrim tgl 01-06 -2010. Tentang Tahap I ( Sek Argapura ) M

5. Laporan Polisi Nomor : LP/131-194/B/IV/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Kadipaten tgl 07-04-2010 An Ade Kuswandi alamat Ds dan Kec Kadipaten Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/26/VI/2010/Reskrim tgl 2-06 -2010. Tentang Tahap II ( Sek Kadipaten ) M

6. Laporan Polisi Nomor : LP/130-190/B/IV/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Kadipaten tgl 06-04-2010 An Hardi Suhardi alamat Ds karangsambung Kec Kadipaten Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/27/VI/2010/Reskrim tgl 2-06 -2010. Tentang Tahap II ( Sek Kadipaten ) M

7. Laporan Polisi Nomor : LP/203-171/B/V/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek leuwimunding tgl 30-05-2010 An Tri Nengsih alamat Ds Garawangi KEc Sumberjaya Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/10/VI/2010/Reskrim tgl 02-06 -2010. Tentang tahap I ( Sek Leuwimunding ) M

8. Laporan Polisi Nomor : LP/190-08/B/V/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Jatiwangi tgl 24-05-2010 An Iman bin Casim alamat Ds Balida Kec Dawuan Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/28/VI/2010/Reskrim tgl 15-06 -2010. Tentang Tahap II ( Sek Jatiwangi ) M

9. Laporan Polisi Nomor : LP/219-10/B/VI/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Jatiwangi tgl 13-06-2010 An Adria alamat Ds Andir Kec Jatiwangi Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/29/VI/2010/Reskrim tgl 15-06 -2010. Tentang Penyidikan ( Sek jatiwangi ) M

10. Laporan Polisi Nomor : LP/212-02/B/VI/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Banjaran tgl 08-06-2010 An Maman Sudirman alamat Ds Kagok Kec banjaran kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/03/VI/2010/Reskrim tgl 15-06 -2010. Tentang Penyidikan ( Sek Banjaran ) SD

11. Laporan Polisi Nomor : LP/212-02/B/VI/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Banjaran tgl 08-06-2010 An Entis Sutisna alamat Ds Girimulya Kec banjaran kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/02/VI/2010/Reskrim tgl 11-06 -2010. Tentang Penyidikan ( Sek Banjaran ) SD

12. Laporan Polisi Nomor : LP/202-01/B/V/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Banjaran tgl 31-05-2010 An Maman Sudirman alamat ds kagok Kec banjaran kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/01/VI/2010/Reskrim tgl 03-06 -2010. Tentang Penyelidikan ( Sek Banjaran ) SD

13. Laporan Polisi Nomor : LP/195-50/B/V/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Talaga tgl 21-05-2010 An Iis Sopiah alamat Ds Lampuyang Kec Talaga kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/13/VI/2010/Reskrim tgl 08-06 -2010. Tentang Tahap I ( Sek Talaga ) M

14 Laporan Polisi Nomor : LP/194-98/B/V/2010/JBR/WIL CRB /Res Majalengka/sek Jatitujuh tgl 25-05-2010 An Denda Hafidah alamat Ds jatiraga Kec jatitujuh Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/07/VI/2010/Reskrim tgl 08-06 -2010. Tentang Tahap II ( Sek jatitujuh ) M

15. Laporan Polisi Nomor : LP/153-57/B/IV/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Sindangwangi tgl 23-04-2010 An Muh Jaenudin bin Amin Ds Ujung berung Kec Sindangwangi kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/64/VI/2010/Reskrim tgl 08-06 -2010. Tentang Tahap II ( Sek Sindangwangi ) SLT

16 Laporan Polisi Nomor : LP/162-156/B/V/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Rajagaluh tgl 01-05-2010 An Roni Surono alamat Ds Cisetu Kec Rajagaluh kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/07/V/2010/Reskrim tgl 03-05 -2010. Tentang Penyidikan ( Sek Rajagaluh ) M

17. Laporan Polisi Nomor : LP/162-156/B/V/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Rajagaluh tgl 01-05-2010 An Roni Surono alamat Ds Cisetu Kec Rajagaluh kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/08/V/2010/Reskrim tgl 18-05 -2010. Tentang tahap I ( Sek Rajagaluh ) M

18. Laporan Polisi Nomor : LP/162-156/B/V/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Rajagaluh tgl 01-05-2010 An Roni Surono alamat Ds Cisetu Kec Rajagaluh kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/09/VI/2010/Reskrim tgl 08-06 -2010. Tentang tahap II ( Sek Rajagaluh ) M

19. Laporan Polisi Nomor : LP/194-98/B/V/2010/JBR/WIL CRB /Res Majalengka/sek Jatitujuh tgl 25-05-2010 An Denda Hafidah alamat Ds jatiraga Kec jatitujuh Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/08/V/2010/Reskrim tgl 22-05 -2010. Tentang Tahap II ( Sek jatitujuh ) M

20. Laporan Polisi Nomor : LP/173-08/B/V/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Dawuan tgl 11-05-2010 An Ace Suparja alamat Ds balida Kec Dawuan kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/26/VI/2010/Reskrim tgl 23-06 -2010. Tentang Tahap II ( Sek Dawuan ) M

21 Laporan Polisi Nomor : LP/179-09/B/V/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Dawuan tgl 11-05-2010 An Ahmad Ds Jatisawit Kec Kasokandel kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/25/VI/2010/Reskrim tgl 23-06 -2010. Tentang Tahap II ( Sek Dawuan ) M

22 Laporan Polisi Nomor : LP/191-10/B/V/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Dawuan tgl 24-05-2010 An Karbun alamat Ds Sinarjati Kec Dawuan kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/27/VI/2010/Reskrim tgl 23-06 -2010. Tentang Tahap II ( Sek Dawuan ) M

23 Laporan Polisi Nomor : LP/172-03/B/V/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Argapura tgl 11-05-2010 An Pahing bin Somad alamat Ds Sukasari Kidul kec Argapura Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/11/VI/2010/Reskrim tgl 24-06 -2010. Tentang Tahap II ( Sek Argapura ) M

24 Laporan Polisi Nomor : LP/212-02/B/VI/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Banjaran tgl 08-06-2010 An Entis Sutisna alamat Ds Girimulya Kec banjaran kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/03/VI/2010/Reskrim tgl ..-06 -2010. Tentang Tahap I ( Sek Banjaran ) SD

25 Laporan Polisi Nomor : LP/226-115/B/VI/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Jatitujuh tgl 23-06-2010 An Rohati bt Karsawi alamat Ds Jatiraga Kec Jatitujuh kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/09/VI/2010/Reskrim tgl 25-06 -2010. Tentang Penyidikan / Limpah sidik ( Sek Jatitujuh ) M

26 Laporan Polisi Nomor : LP/229-118/B/VI/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Jatitujuh tgl 25-06-2010 An naryan alamat Ds Pilangsari Kec Jatitujuh kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/10/VI/2010/Reskrim tgl 28-06 -2010. Tentang Penyidikan ( Sek Jatitujuh ) M

Jumat, 02 April 2010

KUMPULAN SP2HP TAHUN 2010

KUMPULAN SP2HP BULAN MARET TAHUN 2010

1. Laporan Polisi Nomor : LP/509-509/B/X/2009/JBR/WIL CRB/Res Majalengka tgl 05-10-2009 An pelapor MOCH iqbal bIN Ardilius Minit alamat Kel /Kec pancoran Kodya Jaksel dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/29/III/2010/Reskrim tgl 09-03- 2010 tentang Penyidikan .( Unit VI ) SLT

2. Laporan Polisi Nomor : LP/52-52/B/I/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka tgl 27-01-2010 An pelapor Ny Darini bt Carsa alamat Ds Astana gunungjati Kec Gunungjati kab Cirebon dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/30/III/2010/Reskrim tgl 11-03- 2010 tentang Penyidikan.( unit II ) M

3. Laporan Nomor : LP/96-28/B/III/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka/Sek Talaga tgl 08-03-2010 An pelapor Cecep Rudiansyah alamat Ds Lampuyang Kec Talaga Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/31/III/2010/Reskrim tgl 15-03- 2010 tentang Penyidikan .( unit II ) M

4. Laporan Polisi Nomor : LP/669-669/B/XII/2009/JBR/WIL CRB/Res Majalengka tgl 17-12-2009 An H Bawal Bahrudin alamat Ds Sumber Kulon Kec Jatitujuh Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/32/III/2010/Reskrim tgl 19-03 -2010. Tentang Penyidikan ( Unit II ) SD

5. Laporan Polisi Nomor : LP/550-550/B/X/2009/JBR/WIL CRB/Res Majalengka tgl 24-10-2009 An nandang Suhendar alamat Kel Babakan Jawa kec dan Kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/33/III/2010/Reskrim tgl 19-02 -2010. Tentang Tahap I ( Unit IV ) SD

6. Laporan Polisi Nomor : LP/625-260/B/XI/2009/ JBR/WIL CRB/Res Majalengka /Sek Jatitujuh tgl 25-11-2009 An pelapor Kepala SMAN I jatitujuh alamat Ds /Kec Jatitujuh kab majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/34/III/2010/Reskrim tgl 22-03- 2010 tentang Penyidikan .( unit III ) Slt

7. Laporan Polisi Nomor : LP/111-111/B/I/2010/JBR/WIL CRB/Res Majalengka tgl 20-03-2010 An pelapor Dhina Chintya Tianty alamat Kel Majalengka kulon Kec dan kab Majalengka dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/35/III/2010/Reskrim tgl 24-03- 2010 tentang Penelitian laporan ( unit IV ) Slt

8. Laporan Polisi Nomor : LP/49/B/I/2009/Biro Ops Jabar tgl 28-01-2010 An pelapor R Sugiman Prawirodimedjo alamat Kel Setu Kec Cipayung Kota Jakarta timur dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Nomor : B/36/III/2010/Reskrim tgl 29-03- 2010 tentang Penyelidikan ( unit V ) Slt