Jumat, 05 Februari 2016

BERKEDOK BISA MENGGANDAKAN UANG WARGA KENA TIPU






POLRES MAJALENGKA - Samsu bin Kosim (40) warga Kp.Depok Rt.02/05 Desa Sindangkasih Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, didampingi salah seorang yang mengaku sebagai saksi, Habib (55) asal Desa Bojong Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, mengadukan S (55) warga Blok Malompong Desa Sukadana Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, ke Polres Majalengka atas tuduhan penggelapan uang, Jumat (5/2/2016).

Menurut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik, melalui Kanit SPKT III Polres Majalengka, AIPTU I NYOMAN SUTAMA, bahwa pihaknya telah menerima laporan ke Unit SPKT Polres Majalengka, atas nama Samsu bin Kosim (40), yang mengaku telah menjadi korban penggelapan dan penipuan yang dilakukan S, warga Desa Sukadana Kecamatan Malausma.

Korban tidak menyangka harus kehilangan puluhan juta rupiah. mereka baru menyadari telah menjadi korban penipuan oleh S, yang mengaku bisa menggandakan uang dengan cara gaib. Sementara itu, diduga kasus penipuan tersebut dilakoni oleh Pria yang berinisial S, pada Senin (03/3/2014) lalu, sekira Jam 08.00 WIB, dengan modus pelaku mengiming-imingi dan menjanjikan bisa menggandakan uang secara gaib.

“Awalnya korban Samsu bin Kosim, tidak begitu percaya dengan bujukan S, namun akhirnya Samsu bin Kosim selaku korban terbujuk juga, dan mengikuti S. Jumlah uang yang diberikan ke S sebesar Rp 67.200.000, namun uang tersebut jangankan jadi berlipat ganda, malahan kata korban uang yang telah diberikan itu pun hingga sekarang tak kunjung dikembalikan juga,” ungkapnya.

“Saat ini kasus tersebut yang dilaporkan korban sudah ditangani Satreskrim Polres Majalengka dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar