POLRES MAJALENGKA - pada hari sabtu 15 Maret 2016. Sekira jam 20.00 wib.
telah terjadi tindak pidana penipuan terhadap korban An Sdr. Toha bin
Narta (61) pekerjaan pensiunan PNS. Alamat Dusun tengah RT/RW 013/004
desa Sindanghaji Kec. Palasah Majalengka.
Yang dilakukan oleh Pelaku Sdr. STD (47) karyawan Swasta alamat Dusun
Sukamanah desa Buniwangi kec. Palasah majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melaui Kapolsek
Palasah AKP ASEP SUMARDI, Pelaku Sdr. STD (47) menjanjikan kepada korban dapat memasukan
anaknya menjadi PNS dan pelaku meminta uang sejumlah Rp. 60.000.000. ( enam
puluh juta rupiah ) namun sampai sekarang pelaku tidak bisa membuktikan bahwa
anak korban di terima menjadi PNS.
Dengan kejadian ini korban merasa tertipu dan dirugikan selanjutnya
pada hari kamis 26 Mei 2016. Jam 10.30 wib korban melaporkan kejadian tersebut
ke Polsek Palasah Polres majalengka.
“Setelah menerima laporan
penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku dan telah diamankan di polsek
palasah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Ucap Kapolsek Palasah AKP
ASEP SUMARDI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar