Minggu, 29 Mei 2016

TINDAK PIDANA PENIPUAN MENJANJIKAN 60 JUTA BISA JADI PNS


POLRES MAJALENGKA - pada hari sabtu 15 Maret 2016. Sekira jam 20.00 wib. telah terjadi tindak pidana penipuan terhadap korban An  Sdr. Toha bin Narta (61) pekerjaan pensiunan PNS. Alamat Dusun tengah RT/RW  013/004 desa Sindanghaji Kec. Palasah Majalengka.

Yang dilakukan oleh Pelaku Sdr. STD (47) karyawan Swasta alamat Dusun Sukamanah desa Buniwangi kec. Palasah majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melaui Kapolsek Palasah AKP ASEP SUMARDI, Pelaku Sdr. STD (47)  menjanjikan kepada korban dapat memasukan anaknya menjadi PNS dan pelaku meminta uang sejumlah Rp. 60.000.000. ( enam puluh juta rupiah ) namun sampai sekarang pelaku tidak bisa membuktikan bahwa anak korban di terima menjadi PNS.

Dengan kejadian ini korban merasa tertipu dan dirugikan selanjutnya pada hari kamis 26 Mei 2016. Jam 10.30 wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palasah Polres majalengka.


“Setelah menerima laporan penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku dan telah diamankan di polsek palasah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Ucap Kapolsek Palasah AKP ASEP SUMARDI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar