POLRES MAJALENGKA - Pada hari minggu 15 mei 2015 sekira jam 06.00 wib,
di jalan tato kebon tebu desa sumberkulon telah ditemukan seseorang dalam
keadaan terikat pada tangannya menggunakan tali plastik warna kuning serta
mulut dan mata tertutup lakban hitam yang ditemukan oleh Sdr. Kardi bin tamar
pekerjaan kadus alamat desa sumber kulon kec. Jatitujuh kab. Majalengka serta
saudara madi satpam PG jatitujuh alamat desa pilangsari kec. Jatitujuh kab.
Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat
Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik Mengatakan Orang tersebut setelah ditanya
mengaku bernama enceng bin narkim lahir sumedang 11 november 1973 pekerjaan
karyawan PT Putra Saluyu Pamulihan sumedang, alamat kamp. Cibogo Ds. Sindang
Sari Kec. Sukasari Kab. Sumedang yang mengaku telah menjadi korban pencurian
dengan kekerasan yang terjadi pada hari minggu 15 mei 2016 sekira jam 04.00 wib.
Curat tersebut terjadi di jalan raya bandung cirebon betulan wilayah
Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka. Pelaku diperkirakan 8 orang laki-laki,
tidak dikenal, berbicara bahasa sunda logat jawa, menggunakan R4 avanza hitam
plat nopol tidak diketahui dan terlihat 2 orang membawa sajam sejenis pisau
panjang sekira 20cm.
Korban dalam perjalanan sendirian menggunakan R6 colt diesel mitsubisi
warna kuning nopol Z 9524 AA dari tegal dengan tujuan pamulihan sumedang
membawa barang peralatan konstruksi berupa pipa 57 batang ukuran 1,5 inch
panjang 3 meter, pipa holo/persegi ukuran 5x5 cm panjang 3 meter jumlah lupa,
besi U-head 400 buah dan besi jack base 200 buah.
Sekira di pinggir jalan daerah jatiwangi depan bangunan SMP korban
beristirahat, sekira 15 menit kemudian pintu mobilnya di gedor dan dibuka paksa
oleh 4 orang pelaku lalu korban diseret dan disuruh diam lalu dimasukkan ke
dalam mobil avanza pelaku lalu kaki dan tangan korban diikat serta mata dan
mulut di tutup lakban lalu korban dibawa pergi entah kemana.
Belakangan diketahui setelah korban di tinggalkan pelaku di area kebun
tebu desa sumber kulon. Barang yang di ambil selain peralatan konstruksi milik
PT Putra Saluyu adalah barang milik korban berupa dompet warna coklat berisi
KTP, Sim B1 umum, kartu ATM Bank Mandiri, STNK R2 Vixion dan uang tunai Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah) 1 unit hp nokia warna hitam.
Akibat yang dialami korban yaitu merasa sakit akibat ikatan pada
pergelangan tangan, sakit pada pinggul kanan dan telah dilakukan pemeriksaan di
puskesmas jatitujuh. Kerugian materi sekira Rp, 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
“Perkara ini tengah
ditangani Satreskrim Polres Majalengka dan pihaknya telah melakukan olah TKP
untuk pengembangan penyelidikan kasus tersebut.” Pungkas Kasat Reskrim AKP
REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar