Jumat, 06 Mei 2016

PENGGELAPAN KENDARAAN R4 OLEH TEMANNYA SENDIRI




POLRES MAJALENGKA - Warga Blok Rabu Desa Teja Kecamatan Rajagaluh Kabupaten majalengka telah terjadi tindak penipuan atau penggelapan kendaraan R4 oleh temannya sendiri.


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Rajagaluh Kapolsek Rajagaluh  AKP JAJA GARDAJA, Kejadian bermula pada hari rabu 27 April 2016 sekitar jam 21.00 wib, dirumah Korban An  Saepudin Bin H Sangsang (35) Pegawai Wiraswasta  alamat Blok Rabu Desa Teja Kec Rajagaluh Kab majalengka, Terlapor Pelaku Madi Ozan pretama (26) pegawai Wiraswasta blok jumat Desa Buah kapas Kecamatan Sindangwangi Kab majalengka, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau peggelapan berupa 1 unit mobil Honda Jazz warna silver No Pol E 1468 VC Nosin L15A7-1751945 Noka MHRGE88409J900883 Thn 2009  STNK  a/n Umanta alamat Blok Senin Deas Tarikolot Kec Palasah Kab majalengka.

Yang dilakukan oleh Pelaku Madi Ozan pretama (26) yang merupakan teman korban Saepudin Bin H Sangsang (35) dengan maksud  untuk meminta tolong meminjam mobil tersebut untuk keperluan keluarga selama 1 hari.

Selanjutnya korban Saepudin Bin H Sangsang (35) pun pada saat itu meminjamkannya kendaraan terebut. Kemudian setelah lebih dari 1 hari hingga sekarang korban Saepudin Bin H Sangsang (35), melaporkan tindak penipuan atau penggelapan kendaraan tersebut ke Mapolsek Rajagaluh Polres Majalengka.


Terlapor Pelaku Madi Ozan pretama (26) belum juga mengembalikan mobil tersebut. Kemudian setelah itu terlapor Pelaku Madi Ozan pretama (26) memberitahu korban melalui telepon bahwa mobil Honda Jazz milik korban Saepudin Bin H Sangsang (35) telah digadaikan sebesar Rp. 50.000.000,- terhadap orng lain tanpa sepengetahuan korban sebelumnya.

“Akibat kejadian tersebut korban Saepudin Bin H Sangsang (35) mengalami kerugian sebesar Rp 125.000.000,- Tindak yang dilakukan Membuat LP. mengecek TKP dan membuat Tanda Bukti Laporan.” Pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar