POLRES MAJALENGKA - Warga Blok Rabu Desa Teja Kecamatan Rajagaluh Kabupaten
majalengka telah terjadi tindak penipuan atau penggelapan kendaraan R4 oleh
temannya sendiri.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek
Rajagaluh Kapolsek Rajagaluh AKP JAJA
GARDAJA, Kejadian bermula pada hari rabu 27 April 2016 sekitar jam 21.00 wib, dirumah
Korban An Saepudin Bin H Sangsang (35) Pegawai
Wiraswasta alamat Blok Rabu Desa Teja
Kec Rajagaluh Kab majalengka, Terlapor Pelaku Madi Ozan pretama (26) pegawai
Wiraswasta blok jumat Desa Buah kapas Kecamatan Sindangwangi Kab majalengka, telah
terjadi tindak pidana penipuan dan atau peggelapan berupa 1 unit mobil Honda Jazz
warna silver No Pol E 1468 VC Nosin L15A7-1751945 Noka MHRGE88409J900883 Thn
2009 STNK a/n Umanta alamat Blok Senin Deas Tarikolot
Kec Palasah Kab majalengka.
Yang dilakukan oleh Pelaku Madi Ozan pretama (26) yang merupakan teman
korban Saepudin Bin H Sangsang (35) dengan maksud untuk meminta tolong meminjam mobil tersebut untuk
keperluan keluarga selama 1 hari.
Selanjutnya korban Saepudin Bin H Sangsang (35) pun pada saat itu
meminjamkannya kendaraan terebut. Kemudian setelah lebih dari 1 hari hingga
sekarang korban Saepudin Bin H Sangsang (35), melaporkan tindak penipuan atau
penggelapan kendaraan tersebut ke Mapolsek Rajagaluh Polres Majalengka.
Terlapor Pelaku Madi Ozan pretama (26) belum juga mengembalikan mobil
tersebut. Kemudian setelah itu terlapor Pelaku Madi Ozan pretama (26) memberitahu
korban melalui telepon bahwa mobil Honda Jazz milik korban Saepudin Bin H
Sangsang (35) telah digadaikan sebesar Rp. 50.000.000,- terhadap orng lain tanpa
sepengetahuan korban sebelumnya.
“Akibat kejadian tersebut
korban Saepudin Bin H Sangsang (35) mengalami kerugian sebesar Rp 125.000.000,-
Tindak yang dilakukan Membuat LP. mengecek TKP dan membuat Tanda Bukti Laporan.” Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar