POLRES MAJALENGKA - Sat Reskrim Unit Tipidkor pada hari Selasa 17 mei
2016 telah melakukan Penangkapan/Penahanan terhadap pelaku Sdr. YS R
(49), PNS (Kasi Tantrib Kec. Sukahaji), Perum BCA Desa Cikalong Kecamatan
Sukahaji Kab. Majalengka, yang menjanjikan korban menjadi CPNS dengan membayar
Rp, 150.000.000.- (seratus
lima puluh juta rupiah)
Dasar Laporan Polisi No.Pol. Lp
/ 142-142/A/III/2016 /Jbr/Res Mjl tanggal 08 maret 2016. Dengan saksi Rustani
dan Toha, Pelapor/Korban Sdr. DEDE WAHYUDIN BIN RUSTANI, dan Terlapor/tersangka
YS R (49), PNS (Kasi Tantrib Kec. Sukahaji)
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat
Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik Mengatakan, Pelaku Sdr. YS R (49),Yang
bersangkutan diduga, keras telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan
terhadap korban Sdr. DEDE WAHYUDIN BIN RUSTANI, penduduk blok Ahad Desa
LewengGede Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dengan cara menawarkan dan
menjanjikan diangkat menjadi CPNS Di Pemkab Majalengka, serta pelaku Sdr. YS R
(49) memungut biaya sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah
) kepada korban akan tetapi janji tersebut tidak terlaksana bahkan uang milik
korban dipakai untuk kepentingan pribadi Sdr. YS R (49) sendiri.
Langkah-langkah yang dilakukan Penyidik :
a. Menempatkan Tersangka di Rutan Res Majalengka.
b. Memberitahukan kpd Camat Sukahaji.
c. Kepada BKD Kab. Majalengka.
d. Menyerahkan SP2HP kepada pelapor.
e.Memberitahukan Surat Tangkap dan Tahan kepada keluarga Tersangka.
f. Melakukan penyidikan sesuai SOP dan 3P.
“Kasus Tindak Pidana
Penipuan atau Penggelapan Barang bukti yang disita 2 (dua) Lembar kwitansi @
Rp. 75.000.000,- yang diterima dan di tertanda Pelaku oleh Sdr. YS R (49) tanggal 11 mei 2012 dan 28
mei 2012.” Ucap
Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar