POLRES MAJALENGKA - Pada
hari sabtu 7 mei 2016 jam 11.30 wib di kel. Cikasarung kec/kab majalengka telah
diamankan 1 orang pelaku pencurian (jambret) menggunakan sepeda motor.
Dengan pelaku DN (20),
alamat blok jumat desa/kec jatiwangi. Pelaku jambret berhasil diamankan oleh
anggota polsek majalengka kota.
Kejadian penjambretan
tersebut dialami oleh korban an. Sdri.
VENA DWI PUTRI (20), mahasiswa, blok kapala desa babakan anyar kecamatan
kadipaten kabupaten majalengka.
Kapolres Majalengka
AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP H
YAHYA, membenarkan telah berhasil ditangkapnya pelaku pencurian yang menggunakan
sepeda motor, dan pelaku aksi pencurian tersebut berhasil diamankan oleh Personel
dari Polsek Majalengka Kota.
Kapolsek Majalengka
Kota AKP H YAHYA, menjelaskan untuk kronologi kejadian, Sewaktu korban Sdri. VENA DWI PUTRI (20) sedang menggunakan sepeda
motor sedang melintas di TKP Jl.
KH. Abdul Halim tepatnya depan dealer yamaha kelurahan munjul kec/kab. Majalengka.
Tiba-tiba dipepet sepeda motor pelaku DN
(20) , kemudian dengan cara paksa pelaku mengambil tas milik korban yang
digantung di bawah jok.
Selanjutnya korban Sdri. VENA DWI PUTRI (20) melaporkan kejadian tersebut
ke pos lantas munjul, petugas polsek majalengka kota yaitu BRIPKA DIDI SUDANI, BRIPKA
WAHYUDIN dan BRIGADIR WARYO yang mendapat info dari pesawat HT langsung meluncur dengan maksud melakukan penghadangan
di jalan baru kelurahan Cikasarung.
Pada saat pelaku DN
(20) melintas langsung dilakukan penghadangan, namun pelaku tetap melarikan
diri dan akhirnya terjadi aksi kejar-kejar bersama petugas kepolisian. Akhirnya
dengan memepet kendaran sepeda motor pelaku, dan akhirnya pelaku DN (20) berhasil
ditangkap oleh petugas dan diamankan ke Mapolsek Majalengka Kota.
Dari tangan Pelaku DN
(20), Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sepeda motor milik pelaku
jenis Yamaha Vega warna merah Nopol E 5740 XJ berikut helm warna merah dan Tas
merk PG warna merah coklat berisikan 1 HP Merk Assis warna hitam putih kartu Sim
Kart, 1 buah dompet merk sophie martin warna hitam berisikan KTP, SIM C, KTM, baju batik warna ungu dan uang tunai
sbsar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). milik korban Sdri. VENA DWI PUTRI (20).
“Atas
kejdian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000, - (dua juta
lima ratus ribu rupiah).” Ucap Kapolsek
Majalengka Kota AKP H YAHYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar