Sabtu, 07 Mei 2016

TERTANGKAPNYA PELAKU JAMBRET SAAT MELAKUKAN AKSINYA




POLRES MAJALENGKA - Pada hari sabtu 7 mei 2016 jam 11.30 wib di kel. Cikasarung kec/kab majalengka telah diamankan 1 orang pelaku pencurian (jambret) menggunakan sepeda motor.


Dengan pelaku DN (20), alamat blok jumat desa/kec jatiwangi. Pelaku jambret berhasil diamankan oleh anggota polsek majalengka kota.

Kejadian penjambretan tersebut dialami oleh korban an. Sdri.  VENA DWI PUTRI (20), mahasiswa, blok kapala desa babakan anyar kecamatan kadipaten kabupaten majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP H YAHYA, membenarkan telah berhasil ditangkapnya pelaku pencurian yang menggunakan sepeda motor, dan pelaku aksi pencurian tersebut berhasil diamankan oleh Personel dari Polsek Majalengka Kota.

Kapolsek Majalengka Kota AKP H YAHYA, menjelaskan untuk kronologi kejadian, Sewaktu korban Sdri.  VENA DWI PUTRI (20) sedang menggunakan sepeda motor sedang melintas di TKP Jl. KH. Abdul Halim tepatnya depan dealer yamaha kelurahan munjul kec/kab. Majalengka. Tiba-tiba dipepet sepeda motor pelaku DN (20) , kemudian dengan cara paksa pelaku mengambil tas milik korban yang digantung di bawah jok.

Selanjutnya korban Sdri.  VENA DWI PUTRI (20) melaporkan kejadian tersebut ke pos lantas munjul, petugas polsek majalengka kota yaitu BRIPKA DIDI SUDANI, BRIPKA WAHYUDIN dan BRIGADIR WARYO yang mendapat info dari pesawat HT  langsung meluncur dengan maksud melakukan penghadangan di jalan baru kelurahan Cikasarung.

Pada saat pelaku DN (20) melintas langsung dilakukan penghadangan, namun pelaku tetap melarikan diri dan akhirnya terjadi aksi kejar-kejar bersama petugas kepolisian. Akhirnya dengan memepet kendaran sepeda motor pelaku, dan akhirnya pelaku DN (20) berhasil ditangkap oleh petugas dan diamankan ke Mapolsek Majalengka Kota.




Dari tangan Pelaku DN (20), Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sepeda motor milik pelaku jenis Yamaha Vega warna merah Nopol E 5740 XJ berikut helm warna merah dan Tas merk PG warna merah coklat berisikan 1 HP Merk Assis warna hitam putih kartu Sim Kart, 1 buah dompet merk sophie martin warna hitam berisikan KTP, SIM C, KTM, baju batik warna ungu dan uang tunai sbsar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). milik korban Sdri.  VENA DWI PUTRI (20).

“Atas kejdian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000, - (dua juta lima ratus ribu rupiah).” Ucap Kapolsek Majalengka Kota AKP H YAHYA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar