POLRES MAJALENGKA - Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016, sekitar jam
01.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Korban Raka Hutomo
Pasopati (20), Pelajar, Jl. Raya Pasar Cigasong Kel/Kec. Cigasong.
Dasar Laporan Polisi lp /307 - 10 / b / v / 2016
tanggal 15 mei 2016, Mencari dan mencatat keterangan Saksi-saksi,
selanjutnya Pada hari Minggu dimulai jam 01.00 Wib, telah dilakukan Penangkapan
terhadap ke Tiga Pelaku dan sekarang di amankan di Polsek Jatiwangi. Dan ketiganya
Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat
Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik, Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di
Jalan Raya Sukaraja - Majalengka tepatnya di Depan Mesjid Al- Ikhlas Desa
Sukaraja Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, yang dilakukan oleh
Tersangka dari Anggota Moonreker:
1.
DD, (19), Pelajar, Desa Sukaraja Wetan Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka.
2.
AW (19), Buruh, Desa Sukaraja Wetan Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka.
3.
EK (20), Desa Sukaraja Wetan Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka.
Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik, Kejadian pengeroyokan
tersebut Pelaku melakukan aksi kekerasan dengan pengeroyokan dengan cara
dipukul dengan menggunakan Batu, dan juga dipukul dengan kepalan tangan kosong,
oleh ketiga orang Pelaku.
Akibat dari aksi pengeroyokan tersebut yang mengakibatkan korban Raka
Hutomo Pasopati (20) mengalami luka sobek sebanyak 4 jahitan kepala bagian
belakang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar