Selasa, 03 Mei 2016

PENCABULAN DUKUN SETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR HINGGA MELAHIRKAN


POLRES MAJALENGKA - Unit PPA Polres Majalengka dalam penanganan kasus persetubuhan anak  dibawah umur dengan Tersangka An. KDN (64) alamat blok senin Desa wanasalam kec. ligung dengan korban YY N (17).

Laporan Polisi Nomor : Lp / 277-277/ B /V/2016/JBR/RES mljk Tgl 3 Mei 2016. Pelapor sdr. TT K bapak kandung korban sdri. YY N (17), Terlapor/Tersangka sdr. KDN (64).

Maksud hati hendak meningkatkan ekonomi dan menambah rezeki, salah seorang warga Blok Selasa Desa Wanasalam Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, justru mengadu nasib ketangan seorang dukun. Namun naas, dengan alasan ritual ghaib, sang dukun malah melakukan hubungan badan bahkan berkali kali terhadap anak dari pasiennya.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN, S.Ik, membenarkan telah menerima laporan kasus persetebuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Tersangka KDN (64) terhadap korban sdri. YY N (17), warga Desa Wanasalam Kecamatan Ligung. Setelah melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya YY N (17) (korban), TT K (bapak korban), O A (ibu korban), T S (kaka korban).

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN, S.Ik, mengatakan Kronologis Kejadian pada sekitar bulan juni 2014 pukul 20. 30 wib. di rumah Bapak Sarim (tetangga korban) alamat blok Selasa Desa Wanasalam Kec. Ligung Kab. Majalengka, telah datang Tersangka KDN (64) yang menawarkan jasa memandikan anak agar anak terbersih dari kotoran dan menjadi banyak rezeki.

Setelahnya bapak kandung korban mengantar anaknya untuk dimandikan meminjam kamar mandi pak sarim. Tersangka KDN (64)  pun membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan namun dengan syarat korban harus disetubuhi dan korban tidak boleh lapor kepada siapapun. Entah lantaran takut atau dibawah pengaruh hipnotis, Korban YY (17) hanya bisa menuruti. Bahkan menurut keterangan Korban YY (17), perbuatan itu terus terjadi hingga sampai 7 kali berhubungan badan yang dilakukan oleh sang dukun tersebut.

“Sampai akhirnya, Korban YY (17) melahirkan seorang bayi 13 april 2016 atas pelecehan sang dukun tersebut.” Ucap AKP REZA ARIFIAN, S.Ik.

Selanjutnya untuk Kejadian Pencabulan anak dibawah umur tersebut mengamankan barang bukti, buku persalinan, dan Baju saat di setubuhi.


“Dan tindakan  selanjutnya, Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, dan dilakukan pemeriksaan saksi orang tua korban, Kami dari pihak Kepolisian Polres majalengka, akan dilaksanakan proses penangkapan terhadap Tersangka KDN (64)” pungkas Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN, S.Ik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar