POLRES MAJALENGKA - Unit PPA Polres Majalengka dalam penanganan kasus
persetubuhan anak dibawah umur dengan Tersangka An. KDN (64) alamat blok
senin Desa wanasalam kec. ligung dengan korban YY N (17).
Laporan Polisi Nomor : Lp / 277-277/ B /V/2016/JBR/RES mljk Tgl 3 Mei
2016. Pelapor sdr. TT K bapak kandung korban sdri. YY N (17), Terlapor/Tersangka
sdr. KDN (64).
Maksud hati hendak meningkatkan ekonomi dan menambah rezeki, salah
seorang warga Blok Selasa Desa Wanasalam Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka,
justru mengadu nasib ketangan seorang dukun. Namun naas, dengan alasan ritual
ghaib, sang dukun malah melakukan hubungan badan bahkan berkali kali terhadap
anak dari pasiennya.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat
Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN, S.Ik, membenarkan telah menerima
laporan kasus persetebuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Tersangka KDN
(64) terhadap korban sdri. YY N (17), warga Desa Wanasalam Kecamatan Ligung.
Setelah melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya YY N (17) (korban),
TT K (bapak korban), O A (ibu korban), T S (kaka korban).
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN, S.Ik, mengatakan Kronologis
Kejadian pada sekitar bulan juni 2014 pukul 20. 30 wib. di rumah Bapak Sarim (tetangga
korban) alamat blok Selasa Desa Wanasalam Kec. Ligung Kab. Majalengka, telah
datang Tersangka KDN (64) yang menawarkan jasa memandikan anak agar anak
terbersih dari kotoran dan menjadi banyak rezeki.
Setelahnya bapak kandung korban mengantar anaknya untuk dimandikan
meminjam kamar mandi pak sarim. Tersangka KDN (64) pun membawa korban ke kamar mandi untuk
dibersihkan namun dengan syarat korban harus disetubuhi dan korban tidak boleh
lapor kepada siapapun. Entah lantaran takut atau dibawah pengaruh hipnotis, Korban
YY (17) hanya bisa menuruti. Bahkan menurut keterangan Korban YY (17),
perbuatan itu terus terjadi hingga sampai 7 kali berhubungan badan yang
dilakukan oleh sang dukun tersebut.
“Sampai akhirnya, Korban YY (17)
melahirkan seorang bayi 13 april 2016 atas pelecehan sang dukun tersebut.” Ucap AKP REZA ARIFIAN, S.Ik.
Selanjutnya untuk Kejadian Pencabulan anak dibawah umur tersebut
mengamankan barang bukti, buku persalinan, dan Baju saat di setubuhi.
“Dan tindakan selanjutnya, Telah dilakukan pemeriksaan
terhadap saksi korban, dan dilakukan pemeriksaan saksi orang tua korban, Kami
dari pihak Kepolisian Polres majalengka, akan dilaksanakan proses penangkapan
terhadap Tersangka KDN (64)” pungkas Kasat Reskrim
Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN, S.Ik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar