POLRES MAJALENGKA – Pada hari kamis 12 mei 2016, Pencurian barang
berharga yang mengincar barang-barang yang berada didalam mobil kembali terjadi
dengan modus pecah kaca mobil terjadi diparkiran Kantor Dinas Pendidikans kab.
Majalengka. Kejadian sekira jam 10.30 wib.
Unit Reskrim Polres Majalengka termasuk tim buru sergap langsung mendatangi
ke lokasi kejadian. Anggota Buser langsung mencari informasi, sedangkan tim
identifikasi BRIGADIR SUTRISNO P. melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Pelaku masih dalam penyelidikan. Akan kita lidik
sampai tertangkap,” Ucap Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik mewakili Kapolres
Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik.
Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik mengatakan Pelaku memecahkan
kaca mobil Kaca depan bagian sebelah kiri mobil yang tampak jelas sudah pecah,
Pelaku kemudian mengambil barang berupa uang sebesar Rp, 75.981.000,- (tujuh
puluh lima Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan korban DRS. H AAN
HARTAWAN. MH, PNS, alamat blok rebo Rt. 008/Rw. 004 desa/kec. Sukahaji kabupaten
Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik menghimbauan “bagi seluruh masyarakat terutama warga Majalengka untuk berhati-hati
ketika memarkir mobil jangan pernah meninggalkan barang berharga didalam mobil dan
menyimpan barang di jok mobil yang mudah diliyat dan dijangkau ketika diparkir
karena hal ini akan menjadi kesempatan baru bagi komplotan ini untuk terus
beraksi.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar