POLRES MAJALENGKA - Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka pada hari
kamis 12 Mei 2016 jam 00.15 wib, tejadi tindak pidana Pencurian dengan
kekerasan. Pelaku
sebanyak 2 orang dan 1 orang berhasil
diamankan dengan Pelaku sdr. M A (24) buruh, almt blok wage kecamatan
leuwimunding kabupaten majalengka, sementara 1 orang pelaku berhasil kabur namun
telah diketahui An. ARD penduduk Kramat Kabupaten Cirebon.
Kejadian dialami Korban sdr. AGUS DAVID MAULANA (20) mahasiswa, alamat
Dusun Lebaksiuh 2 Desa Lebaksiuh Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang.
Aksi Pencurian dengan kekerasan tersebut untuk TKP di Jalan ahmad
kusumah tepatnya di depan puskesmas majalengka kelurahan majalengka wetan kec/kab
majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek
Majalengka Kota AKP H YAHYA, Kronologis kejadian Sewaktu korban sedang duduk di
warung pinggir di Jalan ahmad kusumah tepatnya di depan puskesmas majalengka kelurahan
majalengka wetan kec/kab majalengka, bersama saksi yaitu sdr. M. ABDUS SAMII (20)
mahasiswa.
Tiba-tiba berhenti Pelaku dengan menggunakan sepeda motor beat warna
biru nopol tidak diketahui, kemudian pelaku an sdr. M A (24) turun dan 1 pelaku
lainnya ARD menunggu di motor yang kondisinya menyala.
Pertamanya pelaku turun dari kendaraanya dan pura-pura menanyakan jalan
menuju sumedang, namun tiba-tiba pelaku langsung merebut Tab merk samsung warna
putih milik korban yang disimpan disamping korban sambil memukul kearah mulut Korban
sdr. AGUS DAVID MAULANA (20).
Selanjutnya Korban saat itu juga replek menarik jaket pelaku, hingga terjadi
perkelahian, pelaku M A (24) kemudian mengeluarkan
samurai namun berhasil direbut oleh korban, akhirnya setelah beberapa
menit berduel pelaku M A (24) berhasil dikalahkan dan diamankan oleh Korban
sdr. AGUS DAVID MAULANA (20).
Sementara 1 orang pelaku ARD melarikan diri dengan menggunakan sepeda
motor beat warna biru. Selanjutnya korban menghubungi polsek majalengka yang pada
saat itu sedang melaksanakan patroli di sekitar TKP.
Kemudian pelaku M A (24) diamankan dan dibawa ke Mapolsek Majalengka Kota
guna untuk proses penyidikan.
Kapolsek Majalengka Kota AKP H YAHYA, mengatakan, “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.
1.500.000,-. Dan untuk Barabf Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Tab merk
samsung warna putih milik korban, 1 hp merk nokia type 2610 warna kuning milik
pelaku dan 1 bilah samurai.”
“Pelaku untuk sementara di
jerat dengan Pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan).” Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar