Rabu, 11 Mei 2016

PELAKU CURAS KALAH DUEL DENGAN KORBAN AKHIRNYA DI AMANKAM POLSEK MAJALENGKA KOTA


POLRES MAJALENGKA - Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka pada hari kamis 12 Mei 2016 jam 00.15 wib, tejadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan. Pelaku sebanyak 2 orang dan  1 orang berhasil diamankan dengan Pelaku sdr. M A (24) buruh, almt blok wage kecamatan leuwimunding kabupaten majalengka, sementara 1 orang pelaku berhasil kabur namun telah diketahui An. ARD penduduk Kramat Kabupaten Cirebon.

Kejadian dialami Korban sdr. AGUS DAVID MAULANA (20) mahasiswa, alamat Dusun Lebaksiuh 2 Desa Lebaksiuh Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang.


Aksi Pencurian dengan kekerasan tersebut untuk TKP di Jalan ahmad kusumah tepatnya di depan puskesmas majalengka kelurahan majalengka wetan kec/kab majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP H YAHYA, Kronologis kejadian Sewaktu korban sedang duduk di warung pinggir di Jalan ahmad kusumah tepatnya di depan puskesmas majalengka kelurahan majalengka wetan kec/kab majalengka, bersama saksi yaitu sdr. M. ABDUS SAMII (20) mahasiswa.

Tiba-tiba berhenti Pelaku dengan menggunakan sepeda motor beat warna biru nopol tidak diketahui, kemudian pelaku an sdr. M A (24) turun dan 1 pelaku lainnya ARD menunggu di motor yang kondisinya menyala.

Pertamanya pelaku turun dari kendaraanya dan pura-pura menanyakan jalan menuju sumedang, namun tiba-tiba pelaku langsung merebut Tab merk samsung warna putih milik korban yang disimpan disamping korban sambil memukul kearah mulut Korban sdr. AGUS DAVID MAULANA (20).

Selanjutnya Korban saat itu juga replek menarik jaket pelaku, hingga terjadi perkelahian, pelaku  M A (24) kemudian mengeluarkan samurai namun berhasil direbut oleh korban, akhirnya setelah beberapa menit berduel pelaku M A (24) berhasil dikalahkan dan diamankan oleh Korban sdr. AGUS DAVID MAULANA (20).

Sementara 1 orang pelaku ARD melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor beat warna biru. Selanjutnya korban menghubungi polsek majalengka yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di sekitar TKP.

Kemudian pelaku  M A (24)  diamankan dan dibawa ke Mapolsek Majalengka Kota guna untuk proses penyidikan.



Kapolsek Majalengka Kota AKP H YAHYA, mengatakan, “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,-. Dan untuk Barabf Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Tab merk samsung warna putih milik korban, 1 hp merk nokia type 2610 warna kuning milik pelaku dan 1 bilah samurai.”


“Pelaku untuk sementara di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan).” Pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar