POLRES MAJALENGKA - Unit PPA Polres Majalengka berhasil mengamankan
Pelaku Dukun Cabul kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan Tersangka An.
KDN (64) alamat blok senin Desa wanasalam kec. ligung dengan korban YY N (17).
Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : Lp / 277-277/ B /V/2016/JBR/RES
mljk Tgl 3 Mei 2016. Pelapor sdr. TT K bapak kandung korban sdri. YY N (17), Terlapor/Tersangka
sdr. KDN (64).
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat
Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN, S.Ik, mengatakan Kronologis
Kejadian pada sekitar bulan juni 2014 pukul 20. 30 wib. di rumah Bapak Sarim (tetangga
korban) alamat blok Selasa Desa Wanasalam Kec. Ligung Kab. Majalengka, telah
datang Tersangka KDN (64) yang menawarkan jasa memandikan anak agar anak
terbersih dari kotoran dan menjadi banyak rezeki.
Setelahnya bapak kandung korban mengantar anaknya untuk dimandikan
meminjam kamar mandi pak sarim. Tersangka KDN (64) pun membawa korban ke kamar mandi untuk
dibersihkan namun dengan syarat korban harus disetubuhi dan korban tidak boleh
lapor kepada siapapun. Entah lantaran takut atau dibawah pengaruh hipnotis, Korban
YY (17) hanya bisa menuruti. Bahkan menurut keterangan Korban YY (17),
perbuatan itu terus terjadi hingga sampai 7 kali berhubungan badan yang
dilakukan oleh sang dukun tersebut.
“Sampai akhirnya, Korban YY (17)
melahirkan seorang bayi 13 april 2016 atas pelecehan sang dukun tersebut.” Ucap AKP REZA ARIFIAN, S.Ik.
Selanjutnya untuk Kejadian Pencabulan anak dibawah umur tersebut
mengamankan barang bukti, buku persalinan, dan Baju saat di setubuhi.
“Tersangka KDN (64), setelah
dilakukan penangkapan, selanjutkan di proses secara hukum, sesuai dengan
perbuatan yang telah dilakukannya.” pungkas Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA
ARIFIAN, S.Ik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar