Selasa, 03 Mei 2016

DUKUN CABUL BERHASIL DI GARUK POLISI POLRES MAJALENGKA


POLRES MAJALENGKA - Unit PPA Polres Majalengka berhasil mengamankan Pelaku Dukun Cabul kasus persetubuhan anak  dibawah umur dengan Tersangka An. KDN (64) alamat blok senin Desa wanasalam kec. ligung dengan korban YY N (17).

Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : Lp / 277-277/ B /V/2016/JBR/RES mljk Tgl 3 Mei 2016. Pelapor sdr. TT K bapak kandung korban sdri. YY N (17), Terlapor/Tersangka sdr. KDN (64).

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN, S.Ik, mengatakan Kronologis Kejadian pada sekitar bulan juni 2014 pukul 20. 30 wib. di rumah Bapak Sarim (tetangga korban) alamat blok Selasa Desa Wanasalam Kec. Ligung Kab. Majalengka, telah datang Tersangka KDN (64) yang menawarkan jasa memandikan anak agar anak terbersih dari kotoran dan menjadi banyak rezeki.

Setelahnya bapak kandung korban mengantar anaknya untuk dimandikan meminjam kamar mandi pak sarim. Tersangka KDN (64)  pun membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan namun dengan syarat korban harus disetubuhi dan korban tidak boleh lapor kepada siapapun. Entah lantaran takut atau dibawah pengaruh hipnotis, Korban YY (17) hanya bisa menuruti. Bahkan menurut keterangan Korban YY (17), perbuatan itu terus terjadi hingga sampai 7 kali berhubungan badan yang dilakukan oleh sang dukun tersebut.

“Sampai akhirnya, Korban YY (17) melahirkan seorang bayi 13 april 2016 atas pelecehan sang dukun tersebut.” Ucap AKP REZA ARIFIAN, S.Ik.

Selanjutnya untuk Kejadian Pencabulan anak dibawah umur tersebut mengamankan barang bukti, buku persalinan, dan Baju saat di setubuhi.


“Tersangka KDN (64), setelah dilakukan penangkapan, selanjutkan di proses secara hukum, sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.” pungkas Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN, S.Ik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar