POLRES MAJALENGKA – Pada hari kamis 12 mei 2016, Pencurian barang
berharga yang mengincar barang-barang yang berada didalam mobil kembali terjadi
dengan modus pecah kaca mobil terjadi diparkiran Kantor Dinas Pendidikan kab.
Majalengka. Kejadian sekira jam 10.30 wib.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat
Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik Tindak pidana pencurian dengan pemberatan
modus pecah kaca kendaraan R4 jenis MAZDA 2 5L 5HB R 6A/T SKYO, warna SnowFlake
White Pearl/20, No. Pol : E 1731 VO, tahun 2016, Noka :
MM6DJ2HAAGW179717, Nosin : P520328163, STNK A.n. Korban Drs. H. AAN Hartawan,
MH (46), PNS (Kepsek SMK I Talaga), almat Rt 08/Rw 04 Desa/Kec. Sukahaji Kab. Majalengka.
“Sebelumnya korban telah
mengambil uang tunai dri Bank BRI Cab. Majalengka sebesar Rp.75.981.000,- (tujuh
puluh lima Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk giat Lomba Debat
Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing tingkat Prov. Jabar tahun 2016, sekira jam
10.30 Wib.”
Ucap Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik
Korban tiba di Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan memarkirkan
kendaraanya di halaman parkir sebelah Selatan Kantor dalam keadaan terkunci,
kemudian korban masuk ke ruang Dikmen Disdik Kab. Majalengka untuk mengambil
surat Bintek kemudian korban kembali ke halaman parkiran, melihat kendaraan
korban banyak dikerubuni orang, korban langsung mendekati mobil konban, dilihat
kaca mobil telah pecah dan uang tunai yang disimpan di dalam mobil telah hilang.
Diduga uang tersebut telah diambil oleh pelaku, yang belum diketahui
ciri-ciri pelakunya maupun identitasnya.
Akibat kejadian tesebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 75.981.000,-,
(tujuh puluh lima Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
“Perkara ini tengah
ditangani Satreskrim Polres Majalengka dan pihaknya telah melakukan olah TKP
untuk pengembangan penyelidikan kasus tersebut.” Pungkas Kasat Reskrim AKP
REZA ARIFIAN S.H., S.Ik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar