Senin, 30 Mei 2016

KAMAR TERKUNCI RAPAT DITEMUKAN KORBAN MENINGGAL




POLRES MAJALENGKA – Di blok mekarjaya Rt004/Rw010, Desa Padarek kecamatan Lemahsugih kabupaten Majalengka di temukan korban meninggal kehabisan oksigen akibat kamar terbakar. Dengan Korban FT (16) tinggi 161 Cm.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Lemahsugih AKP SUSILO Kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 29 mei 2016, sekitar jam 12.00 wib telah terjadi, diduga orang bunuh diri dengan cara membakar diri menggunakan  korek api kayu yang dibakar ke bantal disebuah kamar rumah  milik bapak Karnata, diketahui pertama kali oleh istrinya yang bernama ibu Ehot.

Pertama kali ibu ehot masuk kedalam rumah dan melihat 2 kamar telah berantakan dan 1 terkunci. Setelah melihat kamar terkunci tercium bau asap, lalu ibu ehot bersama bapak karnata membuka Kamar, ternyata mayat yang diketahui bernama FT (16)  sudah tergeletak di dalam kamar disamping kasur yang sudah terbakar.


Diduga korban sengaja membakar bantal dan kasur dalam kamar dengan menggunakan korek kayu, Posisi kamar dan jendela dalam keadaan yang terkunci tertutup rapat.  

Menurut berdasarkan pemeriksa visum dr Risman dari Puskesmas Margajaya korban FT (16) meninggal diduga kehabisan oksigen.

Kapolsek Lemahsugih AKP SUSILO menuturkan, Diduga korban sengaja mengunci rapat-rapat kamar supaya korban tidak bisa diselamatkan, dan kemudian korban pun lemas karena asap yang tidak bisa keluar ruangan tersebut sehingga  diduga korban meninggal di karenakan kehabisan oksigen dalam ruangan.

Barang bukti  yang diamankan ditempat kejadian 1 bungkus  korek api kayu, 1 Bantal yang hangus, 2 batang korek api kayu yang sudah terbakar.

Dalam 6 bulan terakhir korban FT (16) sedang melakukan pengobatan tradisional dikarenakan mengalami gangguan kejiwaan dan dalam kesehariannya korban FT (16) selalu membawa korek api.


“Jasad korban tidak sempat diotopsi, karena pihak keluarga menolak untuk diotopsi. Keluarga korban sudah pasrah menerima kejadian tersebut dan selanjutnya jasad korban akan langsung dikebumikan di pemakaman umum setempat.” Ucap Kapolsek Lemahsugih AKP SUSILO

Minggu, 29 Mei 2016

TINDAK PIDANA PENIPUAN MENJANJIKAN 60 JUTA BISA JADI PNS


POLRES MAJALENGKA - pada hari sabtu 15 Maret 2016. Sekira jam 20.00 wib. telah terjadi tindak pidana penipuan terhadap korban An  Sdr. Toha bin Narta (61) pekerjaan pensiunan PNS. Alamat Dusun tengah RT/RW  013/004 desa Sindanghaji Kec. Palasah Majalengka.

Yang dilakukan oleh Pelaku Sdr. STD (47) karyawan Swasta alamat Dusun Sukamanah desa Buniwangi kec. Palasah majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melaui Kapolsek Palasah AKP ASEP SUMARDI, Pelaku Sdr. STD (47)  menjanjikan kepada korban dapat memasukan anaknya menjadi PNS dan pelaku meminta uang sejumlah Rp. 60.000.000. ( enam puluh juta rupiah ) namun sampai sekarang pelaku tidak bisa membuktikan bahwa anak korban di terima menjadi PNS.

Dengan kejadian ini korban merasa tertipu dan dirugikan selanjutnya pada hari kamis 26 Mei 2016. Jam 10.30 wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palasah Polres majalengka.


“Setelah menerima laporan penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku dan telah diamankan di polsek palasah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Ucap Kapolsek Palasah AKP ASEP SUMARDI.

Senin, 23 Mei 2016

DITEMUKAN SEORANG LAKI GANDIR DI DESA SINARGALIH KECAMATAN LEMAHSUGIH



POLRES MAJALENGKA - Pada hari sabtu 21 mei 2016 diketahui pkl 08.00 wib, di kebun gunungsereuh desa sinargalih Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka. Telah diketahui seorang laki-laki telah Gantung diri diatas pohon an. Sdr. AM (52), Tani alamat Blok jumat Desa Sinargalih Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kapolsek Lemahsugih AKP SUSILO, mengatakan kejadian pada hari Jumat  20 mei 2016 jam 08.00 wib, korban pada saat meninggalkan rumah kepada saudaranya mengatakan akan mencari rumput.




Kapolsek Lemahsugih AKP SUSILO, menuturkan Korban Sdr. AM (52) pertama kali ditemukan gantung diri diatas pohon yang diketahui oleh saksi yaitu sdr. ADE SAPRUJI (23) alamat Gunungsereuh desa sinargalih lemahsugih.

SUPARDIN (52) saksi sengaja mencari korban karena korban telah beberapa waktu berselang tidak pulang-pulang kerumah, saksi SUPARDIN (52) diberitahuakan oleh warga mengetahui kejadian tersebut, SUPARDIN (52) kaget melihat korban Sdr. AM (52) dalam keadaan menggantung di pohon dikebun milik SALPUDIN dengan posisi leher terikat tali tambang plastik warna biru, posisi kaki lurus menggantung Selanjutnya saksi dibantu dengan warga sekitar memeriksa korban dan dketahui korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Selanjutnya dilakukan proses identifikasi dan pemeriksaan oleh polsek lemahsugih dan tim inavis polres dan puskesmas lmahsugih  Berdasarkan hasil pmeriksaan bahwa ditubuh korban tidak diketemukan bekas penganiayaan, leher lebam bekas jeratan, anus keluar darah dan alat kelamin keluar cairan air mani.

Berdasarkan keterangan dari warga sekitar bahwa korban memang mengalami depresi sedangkan kondisi korban mengalami sakit-sakitan dan Korban juga beberapa kali mengeluh ingin mengakhiri hidupnya.


“Atas kejadian tersebut dari pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai takdir,  Selanjutnya korban akan dimakamkan di TPU desa Sinargalih Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka.” Ucap Kapolsek Lemahsugih AKP SUSILO

Kamis, 19 Mei 2016

OPERASI PEKAT POLSEK SUMBERJAYA AMANKAN PELAKU YANG MERESAHKAN


POLRES MAJALENGKA – Dalam rangka Operasi Pekat guna untuk antisipasi tindak Kriminal diwilayah Kabupaten Majalengka, khususnya wilayah hukum Polsek Sumberjaya Polres majalengka yang dipimpin Kapolsek Sumberjaya AKP H DEDI BUDIANA mengamankan preman, juru parkir liar, pengamen yang diduga meresahkan masyarakat yang akan beristirahat di warung makan atau pertokoan. Pada hari kamis 19 mei 2016.

Operasi ini merupakan merupakan operasi pekat premanisme yang sedang digalakkan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, mereka akan dilakukan pemeriksaan dan pendataan.

“Jika mereka yang didata ini diketahui melakukan perbuatan kejahatan dan pemerasan akan ditangkap. Untuk saat ini anda kami data,”


Seluruh yang terjaring Ops Pekat selanjutnya diberikan pembinaan dari Kapolsek Sumberjaya AKP H DEDI BUDIANA,  sudah mendapatkan pembinaan, kemudian mendatangani surat yang menyatakan berjanji akan berhenti beroperasi.

Selasa, 17 Mei 2016

GENG MOTOR MOONRAKER BERULAH AKHIRNYA DI AMANKAN DI POLRES MAJALENGKA


POLRES MAJALENGKA - Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016, sekitar jam 01.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Korban Raka Hutomo Pasopati (20), Pelajar, Jl. Raya Pasar Cigasong Kel/Kec. Cigasong.

Dasar  Laporan Polisi lp /307 - 10 / b / v / 2016 tanggal 15 mei 2016, Mencari dan mencatat keterangan Saksi-saksi, selanjutnya Pada hari Minggu dimulai jam 01.00 Wib, telah dilakukan Penangkapan terhadap ke Tiga Pelaku dan sekarang di amankan di Polsek Jatiwangi. Dan ketiganya Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan.




Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik, Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raya Sukaraja - Majalengka tepatnya di Depan Mesjid Al- Ikhlas Desa Sukaraja Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, yang dilakukan oleh Tersangka dari Anggota Moonreker:
1.      DD, (19), Pelajar, Desa Sukaraja Wetan Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka.
2.      AW (19), Buruh, Desa Sukaraja Wetan Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka.
3.      EK (20), Desa Sukaraja Wetan Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka.

Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik, Kejadian pengeroyokan tersebut Pelaku melakukan aksi kekerasan dengan pengeroyokan dengan cara dipukul dengan menggunakan Batu, dan juga dipukul dengan kepalan tangan kosong, oleh ketiga orang Pelaku.


Akibat dari aksi pengeroyokan tersebut yang mengakibatkan korban Raka Hutomo Pasopati (20) mengalami luka sobek sebanyak 4 jahitan kepala bagian belakang.

Senin, 16 Mei 2016

JANJI CPNS KASI TANTRIB KECAMATAN SUKAHAJI DIAMANKAN UNIT TIPIDKOR POLRES MAJALENGKA


POLRES MAJALENGKA - Sat Reskrim Unit Tipidkor pada hari Selasa 17 mei 2016  telah melakukan Penangkapan/Penahanan terhadap pelaku Sdr. YS R (49), PNS (Kasi Tantrib Kec. Sukahaji), Perum BCA Desa Cikalong Kecamatan Sukahaji Kab. Majalengka, yang menjanjikan korban menjadi CPNS dengan membayar Rp, 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah)

Dasar  Laporan Polisi No.Pol. Lp / 142-142/A/III/2016 /Jbr/Res Mjl tanggal 08 maret 2016. Dengan saksi Rustani dan Toha, Pelapor/Korban Sdr. DEDE WAHYUDIN BIN RUSTANI, dan Terlapor/tersangka YS R (49), PNS (Kasi Tantrib Kec. Sukahaji)

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik Mengatakan, Pelaku Sdr. YS R (49),Yang bersangkutan diduga, keras telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan terhadap korban Sdr. DEDE WAHYUDIN BIN RUSTANI, penduduk blok Ahad Desa LewengGede Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dengan cara menawarkan dan menjanjikan diangkat menjadi CPNS Di Pemkab Majalengka, serta pelaku Sdr. YS R (49) memungut biaya sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) kepada korban akan tetapi janji tersebut tidak terlaksana bahkan uang milik korban dipakai untuk kepentingan pribadi Sdr. YS R (49) sendiri.

Langkah-langkah yang dilakukan Penyidik :
a. Menempatkan Tersangka di Rutan Res Majalengka.
b. Memberitahukan kpd Camat Sukahaji.
c. Kepada BKD Kab. Majalengka.
d. Menyerahkan SP2HP kepada pelapor.
e.Memberitahukan Surat Tangkap dan Tahan kepada keluarga Tersangka.
f. Melakukan penyidikan sesuai SOP dan 3P.


“Kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Barang bukti yang disita 2 (dua) Lembar kwitansi @ Rp. 75.000.000,- yang diterima dan di tertanda Pelaku  oleh Sdr. YS R (49) tanggal 11 mei 2012 dan 28 mei 2012.” Ucap Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik

Minggu, 15 Mei 2016

DITEMUKAN KORBAN CURAS TERIKAT DI KEBUN TEBU JATITUJUH




POLRES MAJALENGKA - Pada hari minggu 15 mei 2015 sekira jam 06.00 wib, di jalan tato kebon tebu desa sumberkulon telah ditemukan seseorang dalam keadaan terikat pada tangannya menggunakan tali plastik warna kuning serta mulut dan mata tertutup lakban hitam yang ditemukan oleh Sdr. Kardi bin tamar pekerjaan kadus alamat desa sumber kulon kec. Jatitujuh kab. Majalengka serta saudara madi satpam PG jatitujuh alamat desa pilangsari kec. Jatitujuh kab. Majalengka.



Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik Mengatakan Orang tersebut setelah ditanya mengaku bernama enceng bin narkim lahir sumedang 11 november 1973 pekerjaan karyawan PT Putra Saluyu Pamulihan sumedang, alamat kamp. Cibogo Ds. Sindang Sari Kec. Sukasari Kab. Sumedang yang mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari minggu 15 mei 2016 sekira jam 04.00 wib.

Curat tersebut terjadi di jalan raya bandung cirebon betulan wilayah Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka. Pelaku diperkirakan 8 orang laki-laki,  tidak dikenal, berbicara bahasa sunda logat jawa, menggunakan R4 avanza hitam plat nopol tidak diketahui dan terlihat 2 orang membawa sajam sejenis pisau panjang sekira 20cm.

Korban dalam perjalanan sendirian menggunakan R6 colt diesel mitsubisi warna kuning nopol Z 9524 AA dari tegal dengan tujuan pamulihan sumedang membawa barang peralatan konstruksi berupa pipa 57 batang ukuran 1,5 inch panjang 3 meter, pipa holo/persegi ukuran 5x5 cm panjang 3 meter jumlah lupa, besi U-head 400 buah dan besi jack base 200 buah.

Sekira di pinggir jalan daerah jatiwangi depan bangunan SMP korban beristirahat, sekira 15 menit kemudian pintu mobilnya di gedor dan dibuka paksa oleh 4 orang pelaku lalu korban diseret dan disuruh diam lalu dimasukkan ke dalam mobil avanza pelaku lalu kaki dan tangan korban diikat serta mata dan mulut di tutup lakban lalu korban dibawa pergi entah kemana.

Belakangan diketahui setelah korban di tinggalkan pelaku di area kebun tebu desa sumber kulon. Barang yang di ambil selain peralatan konstruksi milik PT Putra Saluyu adalah barang milik korban berupa dompet warna coklat berisi KTP, Sim B1 umum, kartu ATM Bank Mandiri, STNK R2 Vixion dan uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) 1 unit hp nokia warna hitam.



Akibat yang dialami korban yaitu merasa sakit akibat ikatan pada pergelangan tangan, sakit pada pinggul kanan dan telah dilakukan pemeriksaan di puskesmas jatitujuh. Kerugian materi sekira Rp, 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).


“Perkara ini tengah ditangani Satreskrim Polres Majalengka dan pihaknya telah melakukan olah TKP untuk pengembangan penyelidikan kasus tersebut.” Pungkas Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.

REKAN CURAT BERHASIL DIAMANKAN UNIT RESKRIM DI DESA RAJAGALUH LOR



POLRES MAJALENGKA - Pada Hari Jumat 13 Mei 2016, jam 16.00 wib, berdasarkan dari hasil pengembangan Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi Pada saat hari Kamis 12 mei 2016 yang lalu.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP H YAHYA, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA DADANG KARDAN Telah berhasil melakukan Penangkapan pada hari Jumat 13 mei 2016 jam 13.00 wib, di sekitar terminal rajagaluh majalengka.

Pelaku Sdr. AS S Alias CEPOY (20) alamat blok Pahing Desa Rajagaluh Lor Kab. Majalengka, diduga ikut bersama teman melakukan aksi dari pelaku Pencurian dengan Pemberatan.


yang sebelumnya pelaku Sdr. AD J Alias JUMED (26), alamat Blok Rabu Desa Lame Kecamatan Leuwimunding Kab. Majalengka, sudah tertangkap yang pada saat duel diamankan korbanya sendiri pada hari kamis 12 Mei 2016.




Pada pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 1(Satu) unit Sepeda motor merk Honda beat, No.Pol :E 2407 XJ, warna Hijau Putih, tahun 2014, No.ka: MH1JFD230EK085090,No.Sin.: JFD2E3067765, berikut STNK nya A.n Jaja Suharja Alamat Desa Rajagaluh Kabupatan Majalengka, yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya dan telah dibawa ke Polsek Majalengka kota untuk proses Penyidikan. Ucap Kapolsek Majalengka Kota AKP H YAHYA.

Kamis, 12 Mei 2016

KORBAN PECAH KACA DI HALAMAN DISDIK MAJALENGKA UNTUK GIAT LOMBA DEBAT BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING TINGKAT PROV. JABAR



POLRES MAJALENGKA – Pada hari kamis 12 mei 2016, Pencurian barang berharga yang mengincar barang-barang yang berada didalam mobil kembali terjadi dengan modus pecah kaca mobil terjadi diparkiran Kantor Dinas Pendidikan kab. Majalengka. Kejadian sekira jam 10.30 wib.



Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik Tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca kendaraan R4 jenis MAZDA 2 5L 5HB R 6A/T SKYO, warna SnowFlake White Pearl/20, No. Pol :  E 1731 VO, tahun 2016, Noka : MM6DJ2HAAGW179717, Nosin : P520328163, STNK A.n. Korban Drs. H. AAN Hartawan, MH (46), PNS (Kepsek SMK I Talaga), almat Rt 08/Rw 04 Desa/Kec. Sukahaji Kab. Majalengka.

“Sebelumnya korban telah mengambil uang tunai dri Bank BRI Cab. Majalengka sebesar Rp.75.981.000,- (tujuh puluh lima Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk giat Lomba Debat Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing tingkat Prov. Jabar tahun 2016, sekira jam 10.30 Wib.” Ucap Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik

Korban tiba di Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan memarkirkan kendaraanya di halaman parkir sebelah Selatan Kantor dalam keadaan terkunci, kemudian korban masuk ke ruang Dikmen Disdik Kab. Majalengka untuk mengambil surat Bintek kemudian korban kembali ke halaman parkiran, melihat kendaraan korban banyak dikerubuni orang, korban langsung mendekati mobil konban, dilihat kaca mobil telah pecah dan uang tunai yang disimpan di dalam mobil telah hilang.

Diduga uang tersebut telah diambil oleh pelaku, yang belum diketahui ciri-ciri pelakunya maupun identitasnya.‎

Akibat kejadian tesebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 75.981.000,-, (tujuh puluh lima Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)


“Perkara ini tengah ditangani Satreskrim Polres Majalengka dan pihaknya telah melakukan olah TKP untuk pengembangan penyelidikan kasus tersebut.” Pungkas Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik

AKSI PENCURI PECAH KACA KEMBALI TERJADI DI MAJALENGKA




POLRES MAJALENGKA – Pada hari kamis 12 mei 2016, Pencurian barang berharga yang mengincar barang-barang yang berada didalam mobil kembali terjadi dengan modus pecah kaca mobil terjadi diparkiran Kantor Dinas Pendidikans kab. Majalengka. Kejadian sekira jam 10.30 wib.



Unit Reskrim Polres Majalengka termasuk tim buru sergap langsung mendatangi ke lokasi kejadian. Anggota Buser langsung mencari informasi, sedangkan tim identifikasi BRIGADIR SUTRISNO P. melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Pelaku masih dalam penyelidikan. Akan kita lidik sampai tertangkap,” Ucap Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik mewakili Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik.

Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik mengatakan Pelaku memecahkan kaca mobil Kaca depan bagian sebelah kiri mobil yang tampak jelas sudah pecah, Pelaku kemudian mengambil barang berupa uang sebesar Rp, 75.981.000,- (tujuh puluh lima Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan korban DRS. H AAN HARTAWAN. MH, PNS, alamat blok rebo Rt. 008/Rw. 004 desa/kec. Sukahaji kabupaten Majalengka.
                     
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik menghimbauan “bagi seluruh masyarakat  terutama warga Majalengka untuk berhati-hati ketika memarkir mobil jangan pernah meninggalkan barang berharga didalam mobil dan menyimpan barang di jok mobil yang mudah diliyat dan dijangkau ketika diparkir karena hal ini akan menjadi kesempatan baru bagi komplotan ini untuk terus beraksi.”

Rabu, 11 Mei 2016

PELAKU CURAS KALAH DUEL DENGAN KORBAN AKHIRNYA DI AMANKAM POLSEK MAJALENGKA KOTA


POLRES MAJALENGKA - Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka pada hari kamis 12 Mei 2016 jam 00.15 wib, tejadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan. Pelaku sebanyak 2 orang dan  1 orang berhasil diamankan dengan Pelaku sdr. M A (24) buruh, almt blok wage kecamatan leuwimunding kabupaten majalengka, sementara 1 orang pelaku berhasil kabur namun telah diketahui An. ARD penduduk Kramat Kabupaten Cirebon.

Kejadian dialami Korban sdr. AGUS DAVID MAULANA (20) mahasiswa, alamat Dusun Lebaksiuh 2 Desa Lebaksiuh Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang.


Aksi Pencurian dengan kekerasan tersebut untuk TKP di Jalan ahmad kusumah tepatnya di depan puskesmas majalengka kelurahan majalengka wetan kec/kab majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP H YAHYA, Kronologis kejadian Sewaktu korban sedang duduk di warung pinggir di Jalan ahmad kusumah tepatnya di depan puskesmas majalengka kelurahan majalengka wetan kec/kab majalengka, bersama saksi yaitu sdr. M. ABDUS SAMII (20) mahasiswa.

Tiba-tiba berhenti Pelaku dengan menggunakan sepeda motor beat warna biru nopol tidak diketahui, kemudian pelaku an sdr. M A (24) turun dan 1 pelaku lainnya ARD menunggu di motor yang kondisinya menyala.

Pertamanya pelaku turun dari kendaraanya dan pura-pura menanyakan jalan menuju sumedang, namun tiba-tiba pelaku langsung merebut Tab merk samsung warna putih milik korban yang disimpan disamping korban sambil memukul kearah mulut Korban sdr. AGUS DAVID MAULANA (20).

Selanjutnya Korban saat itu juga replek menarik jaket pelaku, hingga terjadi perkelahian, pelaku  M A (24) kemudian mengeluarkan samurai namun berhasil direbut oleh korban, akhirnya setelah beberapa menit berduel pelaku M A (24) berhasil dikalahkan dan diamankan oleh Korban sdr. AGUS DAVID MAULANA (20).

Sementara 1 orang pelaku ARD melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor beat warna biru. Selanjutnya korban menghubungi polsek majalengka yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di sekitar TKP.

Kemudian pelaku  M A (24)  diamankan dan dibawa ke Mapolsek Majalengka Kota guna untuk proses penyidikan.



Kapolsek Majalengka Kota AKP H YAHYA, mengatakan, “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,-. Dan untuk Barabf Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Tab merk samsung warna putih milik korban, 1 hp merk nokia type 2610 warna kuning milik pelaku dan 1 bilah samurai.”


“Pelaku untuk sementara di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan).” Pungkasnya.

Senin, 09 Mei 2016

AKSI CURAT, PENGHUNI KOSAN DI JATIPAMOR YAMAHA VIXION RAIB


POLRES MAJALENGKA - Bahwa pada hari selasa 10 mei 2016 diketahui Jam 05.00 wib, Terjadi Curat kendaraan Yamaha Vixion raib di rumah kosan milik sdri ENO TITI terletak di blok Pamaron rt 01/01 desa Jatipamor kecamatan Panyingkiran kabupaten Majalengka.


Curat berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion tahum 2015 no pol E 4632 XU, warna putih, NOKA: MH3RG1810FK066122, NOSIN: G3E7E0067020, STNK. Dengan pemilik kendaraan SURMAN alamat Rt.02/Rw.04 desa Sindangpanji kecamatan Cikijing kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Panyingkiran Akp Rokhani mengatakan Pada hari selasa 10 mei 2016 jam 07.00 wib, telah datang melapor sdr. ANTO KRISNANTO b. SURMAN (28), pekerjaan swasta, alamat blok senen Rt 02/04 desa Sindangpanji kecamatan Cikijing kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan korban, pada saat itu pelapor (korban) pada jam 18.00 wib, memarkir sepeda motor di garasi kosan dan pelapor tidur, sekitar jam 05.00 wib saksi sdr. IWAN YUDA (26) Swasta, alamat blok rebo rt 02/02 desa/kecamatan Cikijing kabupaten Majalengka membangunkan korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban tidak ada ditempat parkiran.

Atas kejadian tersebut Tindakan yang dilakukan dari pihak kepolisian, langsung cek TKP, meminta keterngan saksi-saksi guna untuk penyelidikan, kemudian koordinasi dengan unit opsnal reskrim.

“Pelaku diduga mencuri dengan cara merusak kunci pintu gerbang pagar dan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu, atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).“ ucap Kapolsek Panyingkiran Akp Rokhani.


Minggu, 08 Mei 2016

HASIL PENGEMBANGAN PELAKU CURAS PELAKU DN J SUDAH BANYAK MELAKUKAN AKSI


POLRES MAJALENGKA – Hasil pengembangan Pelaku An. DN J (20), telah banyak melakukan aksi diberbagai tempat di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik menerangkan Pelaku mengakui sudah melakukan aksi sebanyak 8 kali, diantanya :

  1. TKP munjul sekitar bulan februari 2016 jam 18.30 wib korbannya wanita. Barang yang di ambil berupa 1 buah HP (HP d jual k knter jatiwangi sdr. Oo).
  2.  TKP depan cuci mobil samping samsat sekira bulan februari 2016 barang yang diambil berupa tas yang berisikan HP, dan dompet berisi uang 400.000 ( hp dijual ke konter jatiwangi sdr. Oo).
  3. TKP depan Yogya toserba sekira bulan maret 2016 barang yang dibawa berupa tas yang berisikan HP. Dan uang 300.000 ( dijual ke konter jatiwangi sdr. Oo).
  4. TKP depan yogya toserba sekira bulan maret 2016 barang yang diambil berupa HP (dijual ke konter jatiwangi ke sdr. Oo).
  5. TKP depan pom bensin majalengka sekira bulan april 2016 jam 06.00 wib yang diambil berupa tas yang berisikan kerupuk + roti.
  6. TKP perempatan pasar balong sekira bulan april 2016 jam 18.30 barang yang diambil berupa tas yang berisikan alat rias, emas imitasi.
  7. Aksi terakhir Pelaku melakukan di TKP munjul tanggal 07 mei 2016 sekira jam 11.30 (tertangkap pihak kepolisian)



“Saat ini sedang dilakukan pencarian barang Bukti aksi kejahatan sesuai dengan keterangan pelaku DN J (20), namun dari beberapa para korban pihak kepolisian belum menerima laporan atas perbuatan pelaku DN J (20) tersebut.“ Pungkas Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.

Sabtu, 07 Mei 2016

TERTANGKAPNYA PELAKU JAMBRET SAAT MELAKUKAN AKSINYA




POLRES MAJALENGKA - Pada hari sabtu 7 mei 2016 jam 11.30 wib di kel. Cikasarung kec/kab majalengka telah diamankan 1 orang pelaku pencurian (jambret) menggunakan sepeda motor.


Dengan pelaku DN (20), alamat blok jumat desa/kec jatiwangi. Pelaku jambret berhasil diamankan oleh anggota polsek majalengka kota.

Kejadian penjambretan tersebut dialami oleh korban an. Sdri.  VENA DWI PUTRI (20), mahasiswa, blok kapala desa babakan anyar kecamatan kadipaten kabupaten majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP H YAHYA, membenarkan telah berhasil ditangkapnya pelaku pencurian yang menggunakan sepeda motor, dan pelaku aksi pencurian tersebut berhasil diamankan oleh Personel dari Polsek Majalengka Kota.

Kapolsek Majalengka Kota AKP H YAHYA, menjelaskan untuk kronologi kejadian, Sewaktu korban Sdri.  VENA DWI PUTRI (20) sedang menggunakan sepeda motor sedang melintas di TKP Jl. KH. Abdul Halim tepatnya depan dealer yamaha kelurahan munjul kec/kab. Majalengka. Tiba-tiba dipepet sepeda motor pelaku DN (20) , kemudian dengan cara paksa pelaku mengambil tas milik korban yang digantung di bawah jok.

Selanjutnya korban Sdri.  VENA DWI PUTRI (20) melaporkan kejadian tersebut ke pos lantas munjul, petugas polsek majalengka kota yaitu BRIPKA DIDI SUDANI, BRIPKA WAHYUDIN dan BRIGADIR WARYO yang mendapat info dari pesawat HT  langsung meluncur dengan maksud melakukan penghadangan di jalan baru kelurahan Cikasarung.

Pada saat pelaku DN (20) melintas langsung dilakukan penghadangan, namun pelaku tetap melarikan diri dan akhirnya terjadi aksi kejar-kejar bersama petugas kepolisian. Akhirnya dengan memepet kendaran sepeda motor pelaku, dan akhirnya pelaku DN (20) berhasil ditangkap oleh petugas dan diamankan ke Mapolsek Majalengka Kota.




Dari tangan Pelaku DN (20), Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sepeda motor milik pelaku jenis Yamaha Vega warna merah Nopol E 5740 XJ berikut helm warna merah dan Tas merk PG warna merah coklat berisikan 1 HP Merk Assis warna hitam putih kartu Sim Kart, 1 buah dompet merk sophie martin warna hitam berisikan KTP, SIM C, KTM, baju batik warna ungu dan uang tunai sbsar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). milik korban Sdri.  VENA DWI PUTRI (20).

“Atas kejdian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000, - (dua juta lima ratus ribu rupiah).” Ucap Kapolsek Majalengka Kota AKP H YAHYA.