Minggu, 12 Juni 2016

BEJAD AYAH TIRI LAKUKAN TINDAKAN PELECEHAN SEXUAL KEPADA ANAKNYA SENDIRI


POLRES MAJALENGKA - Unit PPA Polres Majalengka menerima laporan tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur. Seorang gadis dibawah umur yang diduga menjadi korban tindakan senonoh atau pelecehan sexual oleh bapak tirinya sendiri, sebut saja  Melati  (16) pelajar, alamat di Blok Dukuh Bitung Desa Karangsambung, Kec. Kadipaten Majalengka.


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, Dalam hal ini Selanjutnya Pelaku yang mana adalah bapak tiri dari Korban sendiri, dengan Pelaku DD S (52), penduduk Dukuh warung RT 04/06 Desa Karangsambung Kec. Kadipaten Majalengka telah di amankan di Mapolres Majalengka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar