Senin, 14 Maret 2016

SINDIKAT PENGEDAR GANJA YANG DIRINGKUS POLISI DIKENDALIKAN DARI LAPAS SUSUKAN CIREBON




POLRES MAJALENGKA - Kepolisian Resort Kabupaten Majalengka, berhasil membongkar sindikat pengedar ganja yang dijalankan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gintung Susukan Kabupaten Cirebon.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID SIK melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP DARLI, S.Sos, Senin 14 maret 2016 mengatakan, bahwa seperti diberitakan sebelumnya dua orang tersangka pembawa daun ganja kering terebut berhasil diamankan di area Pasar Ciborelang kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (12/3).

Sementara itu, dari keterangan pelaku, pengedaran ganja kering tersebut digerakan dari dalam Lapas Gintung Susukan Cirebon, oleh salah seorang narapidana terkait kasus narkotika.

Ia menambahkan, dalam penangkapan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar tersebut, yakni Hary Umar Dani (51), warga Kampung Ganjar Sabar Rt.01/14, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg Kabupten Bandung dan Zeni prasetyo alias zenzen (29) warga Kampung Rancamidin Rt.01/10, Desa Cikuyah Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, terbukti membawa ganja kering sebanyak 8 bungkus narkotika jenis ganja kering, atau sekitar 294,3 gram, dengan menggunakan kendaraan roda dua yang akan di edarkan di wilayah Majalengka.

Setalah pelaku ditangkap dan dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka, diketahui, Barang Bukti (BB) Ganja kering tersebut didapat dari atas nama Toy warga Cianjur, yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi alias (DPO).

Sementara tersangka Toy, diduga merupakan otak dari penyelundupan narkotika jenis ganja kering, yang berasal dari Cianjur, yang langsung dkendalikan oleh salah seorang narapidana terkait kasus narkotika yang berada di Lapas Gintung Susukan Cirebon.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap Dua tersangka tersebut, bahwa barang haram itu akan dijual maupun di edarkan di wilayah Majalengka, namun siapa pembelinya, dijelaskan tersangka belum diketahui namanya,”ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat sesuai pasal 111 ayat (1) Subs pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar