POLRES MAJALENGKA - Kepolisian Resort Kabupaten Majalengka, berhasil
membongkar sindikat pengedar ganja yang dijalankan dari dalam Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Gintung Susukan Kabupaten Cirebon.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID SIK melalui Kasat
Narkoba Polres Majalengka AKP DARLI, S.Sos, Senin 14 maret 2016 mengatakan,
bahwa seperti diberitakan sebelumnya dua orang tersangka pembawa daun ganja
kering terebut berhasil diamankan di area Pasar Ciborelang kecamatan Jatiwangi Kabupaten
Majalengka, pada Sabtu (12/3).
Sementara itu, dari keterangan pelaku, pengedaran ganja kering tersebut
digerakan dari dalam Lapas Gintung Susukan Cirebon, oleh salah seorang
narapidana terkait kasus narkotika.
Ia menambahkan, dalam penangkapan dua tersangka yang diduga sebagai
pengedar tersebut, yakni Hary Umar Dani (51), warga Kampung Ganjar Sabar
Rt.01/14, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg Kabupten Bandung dan Zeni prasetyo
alias zenzen (29) warga Kampung Rancamidin Rt.01/10, Desa Cikuyah Kecamatan
Cicalengka Kabupaten Bandung, terbukti membawa ganja kering sebanyak 8 bungkus
narkotika jenis ganja kering, atau sekitar 294,3 gram, dengan menggunakan
kendaraan roda dua yang akan di edarkan di wilayah Majalengka.
Setalah pelaku ditangkap dan dilakukan introgasi terhadap kedua
tersangka, diketahui, Barang Bukti (BB) Ganja kering tersebut didapat dari atas
nama Toy warga Cianjur, yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi alias
(DPO).
Sementara tersangka Toy, diduga merupakan otak dari penyelundupan narkotika
jenis ganja kering, yang berasal dari Cianjur, yang langsung dkendalikan oleh
salah seorang narapidana terkait kasus narkotika yang berada di Lapas Gintung
Susukan Cirebon.
“Setelah kami melakukan
pemeriksaan terhadap Dua tersangka tersebut, bahwa barang haram itu akan dijual
maupun di edarkan di wilayah Majalengka, namun siapa pembelinya, dijelaskan
tersangka belum diketahui namanya,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat sesuai pasal 111 ayat
(1) Subs pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar