POLRES MAJALENGKA - Pada hari rabu 30 maret 2016 jam 15.30 wib, telah tertangkap
pelaku curat dengan pelaku sdr. NN (23) swasta, desa genteng kec. dawuan kab. majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek
Dawuan AKP DUNDUN KUSMALYADI, Kejadian pada hari selasa 29 maret 2016 sekitar
jam 15.30 wib di tempat kejadia perum grand hegar blok C 3 RT.01/05 desa bojong
cideres kec. dawuan kab. Majalengka, pencurian burung muray aceh terhadap korban
sdr. dede hartadi (38), swasta,.
burung muray aceh tersebut yang disimpan disangkar yang tertutup kain warna
merah marun terletak diwarung dan pada saat dilihat burung tersebut sudah tidak
ada ditmpt/kandang.
Setelah kejdian korban melporkan ke satpam sdr. nana nadi dan mencurigai
seorang namun tidak mengakui serta saksi sdr. cucu sucipto, blok mawarsari RT.3/3
desa/kec. kasokandel telah melihat pelaku sedang mengambil brung korban pada
saat akan membeli rokok.
“Akibat kejadian tersebut
korban mengalami kerugian Rp. 3,500.000 dan selanjutnya pelaku sdr. NN (23) masih
dilakukan penanganan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh unit
reskrim polsek dawuan.” Ucap Kapolsek Dawuan AKP DUNDUN KUSMALYADI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar