POLRES MAJALENGKA – Satnarkoba Polres Majalengka menangkap salah
seorang bandar Narkotika jenis Ganja kering, asal Kota Bandung sering
mengedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka, tepatnya di area Pasar Ciborelang,
Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID SIK
melalui Kasat Narkoba AKP Darli, Ssos dari tempat kejadian perkara (TKP),
pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) jenis ganja kering yang dibungkus
koran dan disimpan di sebuah tas serta di bawah jok motor milik tersangka.
Kasat Narkoba AKP Darli, Ssos mengatakan “Pelaku berinisial HUD warga Bandung itu, telah tertangkap membawa
ganja kering sebanyak kurang lebih 500 gram siap edar,” Minggu 13 maret
2016.
Berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di sekitar TKP, yakni
berinisial, R dan J asal Kecamatan Jatiwangi.
“Saat ini ketiga tersangka
berikut barang bukti jenis ganja kering, kurang lebih seberat 500 gram sudah
kami amankan di Polres Majalengka, saat ini kami masih melakukan pengembangan
lebih lanjut,”
ungkapnya.
Kasat Narkoba AKP Darli, Ssos menambahkan ketiga tersangka akan dijerat
sesuai UU Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman lebih dari 5 tahun
penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar