POLRES MAJALENGKA - Polisi berhasil menggerebeg salah seorang
bandar Narkotika jenis Ganja kering, asal Kota Bandung yang akan mengedarkan di
wilayah Kabupaten Majalengka, tepatnya di area Pasar Ciborelang Kecamatan
Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/3/2016) siang tadi, sekitar pukul
13.00 WIB.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),
Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) jenis Ganja kering yang dibungkus
koran dan disimpan disebuah tas serta dibawah jok motor milik tersangka.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI
SULISTIANTO WAHID,S.Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP DARLI, S.Sos,
membenarkan, atas penggerebegan terhadap bandar Ganja tersebut,
Pelaku yang diketahui berinisial
HUD warga Bandung itu, telah kedapati membawa Ganja kering sebanyak kurang
lebih 500 gram siap edar. Bahkan, aparat juga selain berhasil menggerebeg Satu
orang yang diduga sebagai bandar Ganja. Polisi juga berhasil mengamankan Dua
pelaku lainnya di sekitar TKP, yakni berinisial R dan J, asal warga Kecamatan
Jatiwangi.
“Saat ini ke-Tiga tersangka berikut barang bukti jenis Ganja kering
kurang lebih seberat 500.gram sudah kami amankan di Mako Polres Majalengka, dan
saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,”ungkap
Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP
DARLI, S.Sos, menambahkan, bahwa
pihaknya akan menjerat tersangka sesuai UU Narkotika No 35 tahun 2009, dengan
ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar