Rabu, 27 April 2016

SUAMI NEKAT ANIAYA ISTRI HINGGA TERLUKA DAN PINGSAN



POLRES MAJALENGKA - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan alasan cemburu dan tidak mau bercerai, E ST (40) aniaya istrinya TT S (33) warga Blok Sabayu RT 01/01 Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan Majalengka hingga pingsan dan mengalami luka cukup serius dan harus mendapat perawatan di RS Cideres. Akibat hantaman helm pada bagian kepala Tati.

Tersangka E ST (40) sendiri sudah diamankan di Unit PPA Polres Majalengka bersama barang bukti berupa helm yang pecah, pisau lipat yang saat kejadian dipergunakan untuk mengancam korban istrinya TT S (33) serta HP milik korban yang rusak akibat dibanting tersangka.

TT S (33) mengalami luka lebam di bagian pundak, serta benjolan di kepala bagian kanan hingga yang bersangkutan tak mampu menggerakan kepalanya, selain itu luka memar di bagian perut akibat tendangan dan pukulan. Korban kini terus mengalami mual dan muntah bila terlalu banyak bicara.

Menurut keterangan Tati dan kakak kandungnya Neneng (40), aksi kekerasan yang dialami TT S (33) ini terjadi Selasa 26 april 2016 sekitar pukul 14.30 WIB sepulang bekerja di pabrik garmen, saat itu suami korban E ST (40) yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen jalanan dan ketua kampung di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel ini menunggu istrinya di depan pabrik. Begitu TT S (33) keluar dia langsung membentak minta agar sepeda motor TT S (33) segera diambil.

Begitu sepeda motor diambil  tersangka E ST (40) berusaha merebut kemudi namun TT S (33) bertahan. E ST (40) pun segera naik sepeda motor sambil menodongkan pisau lipat ke arah pinggang TT S (33)  sambil  terus menunjukkan arah agar dia terus melaju, begitu tiba di Desa Mandapa tepatnya di hutan milik Balai Kehutanan Sawala, arah kemudi dibelokan tersangka E ST (40) ke hutan. Disanalah TT S (33) disiksa, bagian kepalanya dan lehernya digebuki menggunakan helm, wajahnya ditampar, bagian perut dan pinggangnya ditonjok serta ditendang hingga tak berdaya, setelah itu kepalanya dimasukan ke lumpur.

Saya tak bisa berteriak karena diancam akan dibunuh, namun saat dia pergi entah kemana saya minta tolong dan ada orang yang memberikan pertolongan,” kata Tati yang sudah 13 tahun menikah dan dikaruniai 1 anak.

Begitu mendapat pertolongan suaminya E ST (40) kembali  dan mengantarkannya ke rumah sambil ditemani warga karena korban TT S (33)dalam kondisi pingsan. Saat itu pula korban TT S (33) segera dilarikan ke UGD Rumah Sakit Cideres untuk mendapatkan perawatan.

Sementara tersangka E ST (40) nyaris menjadi bulan-bulanan keluarga TT S (33) dan warga, karena warga mengetahui kalau tersangka ST (40) kerap menganiaya istrinya.

“Dia sudah sering menganiaya saya, namun saya tak berani melapor ke polisi, kasian anak khawatir diolok-olok temannya kalau bapaknya dipenjara. Akhirnya apapun yang saya pendam. Sejak dua bulan terakhir saya sudah pisah ranjang dengan suami, tapi saat minta bercerai E ST (40)  kembali mengancam akan membunuhnya,” terangnya.

Dia mengatakan kalau suaminya tersebut adalah pengangguran, pekerjaanya judi dan minta uang, bila tidak dikasih maka tersangka selalu menganiaya dan mengancam akan membunuh.

“Harusnya adik saya ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit, namun pulang paksa,” kata Neneng.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Dawuan IPDA WAWAN SETIAWAN membenarkan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan Terangka E ST (40)  terhadap istrinya TT S (33) dan kejadiannya di hutan bilik BLK. Hanya menurutnya karena kasusnya KDRT akhirnya dilimpahkan ke PPA Polres Majalengka.


“Berdasarkan keterangan sementara aksi penganiayaan ini dilatarbelakangi cemburu, istrinya minta cerai suaminya menolak untuk berpisah. Lebih lanjut kasus ini ditangani Polres majalengka.” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar