Selasa, 26 April 2016

PRESS RELEASE POLRES MAJALENGKA PERKARA PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN



POLRES MAJALENGKA – Pada hari Selasa 26 april 2016, jam 15.30 WIB, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH, SIK, serta anggota sat Reskrim melaksanakan Press Release 2 (Dua) Tersangka Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

Dasar : Laporan polisi nomor : LP/260-09/B/IV/2016/JBR/Res Majalengka,tanggal 23 April 2016.
waktu kejadian : hari Jumat tanggal 24 April 2016 sekitar jam 19.15 wib bertempat diblok Rebo rt 01 rw 04 desa jatiwangi kec jatiwangi kab.majalengka.

Korban Ny. Ilah Sailah penduduk dusun kliwon Rt.03/Rw.05 Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupatan Majalengka.


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, SI.K melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH, S.Ik, mengatakan Tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Beat  NC11B3C th 2011 Nopol : E 5365 WO warna biru Noka : MH1JF512BK058357 Nosin : JF51E2053105 yang sedang parkir didepan rumah tidak dikunci setang,diambil dengan cara didorong.

“Untuk kronologisnya, ketika pada hari Jumat tanggal 24 April 2016 diketahui sekitar jam 19.15 wib diblok Rebo rt.01/rw. 04 desa jatiwangi kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka telah terjadinya pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit sepeda motor merk / type honda beat warna biru NC11B3C th 2011 nopol: E 5365 WO Noka.MH1JF512BK058357 Nosin.JF51E2053105 milik Sdr. ilah Sailah penduduk dusun kliwon Rt.03/rw.05 desa Surawangi Kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka yang dilakukan tersangka MS dan tersangka RS.” Ucap AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.

Tersangka MS (20) Alamat Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan RS (20) alamat desa garawangi kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka. MS (20) diketahui bahwa tersangka juga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diantaranya :
·         Pencurian dirumah desa Sindang kecamatan sukahaji kabupaten majalengka.
·         Percobaan pencurian rumah didesa balagedog kecamatan sindangwangi kabupaten majalengka.
·         Pencurian Dengan Kekerasan (jambret) Tepatnya didepan garment desa Sukaraja kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka.
·         Pencurian Dengan Kekerasan (jamret) dijalan raya blok kapur desa sutawangi kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka RS (20) dirinya baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor tersebut atas ajakan tersangka ( MS ).



Barang bukti yang sudah diamankan :

1.      1 (satu) unit sepeda motor merk/ type  Honda Beat NC11B3C th 2011 nopol E 5365 WO warna biru Noka.MH1JF512BK058357 Nosin.JF51E2053105.
2.      1 (satu) buah kunci kontak.
3.      2 (dua) lembar kwitansi bukti cicilan bank besar finance.
4.      1 (satu) lembar sertifikat asuransi Bank Bess finance.
5.      1 (satu) lembar bukti jaminan BPKB Bank Bess finance.
6.      1 (satu) lembar kartu angsuran Bank Bess finance.


“Tersangka MS (55), dan tersangka RS (55) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.” pungkas Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH, S.Ik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar