Rabu, 03 Agustus 2016

SATFUNG NARKOBA POLRES MAJALENGKA BERHASIL BEKUK TERSANGKA PENGEDAR OBAT TERLARANG


POLRES MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil mengamankan Seorang tersangka tertangkap tangan membawa obat terlarang jenis tramadol dan trihexyphenidyl, pada hari jumat 29 juli 2016, sekira jam 16.00 Wib.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik. melalui Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos. Membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka an. RA (20), pekerjaan swasta, warga desa Sepat kecamatan Sumberjaya kabupaten Majalengka

“Tersangka diamankan di TKP Jalan Raya desa Sepat kecamatan Sumberjaya kabupaten Majalengka, pada hari jumat 29 juli 2016, sekira jam 16.00 Wib” Ucap Kasat Narkoba

Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 70 butir obat jenis tramadol dan 30 butir obat jenis trihexyphenidyl.


"Saat ini tersangka berikut barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar