Senin, 01 Agustus 2016

DUA PENGEDAR SABU DITANGKAP SATFUNG NARKOBA POLRES MAJALENGKA


POLRES MAJALENGKA - Satfung Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar sabu, Pada hari jumat 29 juli 2016, sekitar jam 22.30 wib.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos. Membenarkan bahwa telah mengamankan 2 tersangka pengedar sabu atas nama KRD (48), kampung Pangsor desa Cangkuang kecamatan Leles kabupaten Garut. Dan AR M (35) Desa Cipacing kecamatan Jatinangor kabupaten Sumedang.

“Penangkapan tersangka di TKP Depan indomart, desa Bojong cideres kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka. Dengan barang bukti diamankan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari kaca dan 1 lembar alumunium poil.” Pungkasnya.


Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos. Ia mengatakan pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini agar peredaran narkoba di wilayah Majalengka ini bisa berkurang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar