POLRES MAJALENGKA - pada hari senin. 27 juni 2016, sekitar jam 12.00
Wib, telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit Mobil Dump Truk No. Pol. : E 9094
AB, merk HIno, jenis Mobil barang, Th. 2013, Noka : MJEC1JG43D5095668, Nosin :
W04DTRJ92110, dengan STNK An. CV. KARYA ABADI, Alamat Jl. Ciremai Raya No. 132
Rt. 002/009 Kecapi Harjamukti-Cirebon.
Identitas pelaku DDN (39) Pekerjaan Dagang warga Perumahan Griya
jatinangor 1 Blok A Jl. Seroja 1 Ds. Sukarapih Kec. Sukasari Kab. Sumedang.
Kejadian tersebut terjadi didepan warung kopi milik Ibu MOMO yang
terletak di blok karang kencana Rt.02/04 Desa Bongas kulon Kec. Sumberjaya kab.
Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik mengatakan, Asal
mula kejadian pada waktu itu saksi pelapor DIAN (30) Supir, warga Blok Jatisari
Desa Budur Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon. Sedang minum kopi di warung tersebut
dan mobilnya dump truk diparkirkan didepan warung. Selang beberapa menit
kemudian mobil Dump truk sudah tidak ditempat, sehingga saksi pelapor mengejar
dengan naik mikro tetapi sewaktu diperjalanan saksi pelapor melihat mobil Dump
Truk masuk tol lewat gerbang tol sumberjaya. Sehingga pelapor laporan kepolsek
sumberjaya.
Selanjutnya polsek sumberjaya koordinasi dengan unit patroli LMS
(Lintas Marga Sadaya) selang beberapa jam kemudian pelaku ditangkap di KM
137-800 (Kalijati - Subang) oleh PJR Cipali dengan Brimoda Jabar.
“Pelaku berikut barang bukti
di serahkan ke Mapolsek sumberjaya untuk ditangani lebih lanjut. Atas kejadian
tersebut korban menggalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah).” Kata
kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar