POLRES MAJALENGKA - Menindak lanjuti pengaduan masyakat tentang
penjualan minuman beralkohol di desa genteng kec. Kasokandel kab. Majalengka
yaitu Sdri. OY / Sdr. SP telah dilakukan pengecekan di rumahnya tidak ditemukan
barang/minuman beralkohol.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, menurut
keterangan Sdr. SP bahwa dirinya biasa dikirim oleh Sdr. TR Penduduk desa
Biyawak kec. Jatitujuh kab. Majalengka, kemudian team Gakum melakukan
pengecekan terhadap gudang / rumah sdr. TR, dan ditempat tersebut ditemukan
barang / minuman keras berupa : 120 botol kecil anggur kolesom, 17 botol besar
anggur kolesom, 21 botol besar anggur merah, 12 botol drum, 20 botol mension
house, 2 botol bir hitam, 33 dus bir putih merk frost, 136 lembar lebel cukai.
“Selanjutnya Barang Bukti
miras diamankan di Mapolres dan akan diproses lanjut terhadap pemilik barang.” Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar