POLRES MAJALENGKA - Satuan Reskrim Polres Majalengka jumat 8 juli 2016
sekitar jam 20.30 Wib, telah mengamankan diduga pelaku dalam perkara dengan
sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 296 KUHP.
Laporan Polisi nomor : LP / 400-400 / A / VII / 2016 / Polda Jbr / Res
Majalengka, tanggal 08 Juli 2016.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat
Reskrim AKP BIMANTORO KURNIAWAN, Tersangka (mucikari) Sdr. IP alias Angel (20),
karyawan swasta, penduduk Dusun Karangsari Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten
Majalengka, Tersangka diamankan di TKP Hotel Tidar Jaya Jln. Kartini Kel.
Majalengka Wetan Kec/Kab. Majalengka
"Modusnya, Tersangka
Angel menawarkan wanita kepada para lelaki hidung belang, yang siap melayani
kegiatan seksual kepada pria dan mendapat imbalan berupa uang.” Jelas AKP BIMANTORO
KURNIAWAN.
Selanjutnya pihaknya mengamankan dan dilakukan pemeriksaan meminta
keterangan dari Saksi-saksi di Mapolres Majalengka kepada; NV (18), karyawan
swasta, penduduk Desa Cimanintin Kec. Jatinunggal Kab. Sumedang (wanita
panggilan). ED (36),Swasta, Kab. Majalengka. (Pria pemesan). Dan Sudirman (46),
Swasta, Jl. Cibasale kel. Majalengka kulon Kec./Kab. majalengka (Resepsionis
Hotel Tidar).
"Barang bukti yang
diamankan berupa, 1 buah baju wanita warna putih polos, 1 buah bra warna hitam,
1 buah celana dalam warna merah, dan Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu
juta dua ratus ribu rupiah).” Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar