POLRES MAJALENGKA - Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 Sekira jam
17.00 Win, Saksi Suherman (ketua Rt), 55 tahun, Aparat Desa Sutawangi, Alamat
Dusun 5 Blok Selasa Rt. 02/10 Desa Sutawangi Kec Jatiwangi Kab Majalengka,
melaporkan ke Polsek Jatiwangi bahwa di Ruko milik Korban Dede Murdani (50),
Pekerjaan Dagang, Suku China, Alamat Dusun 5 Rt. 02/10 Desa Sutawangi Kec.
Jatiwangi Kab. Majalengka.
Melaporkan bahwa korban mengidap Penyakit Liver dan hidup sendirian
dalam ruko tersebut, lalu menurut keterangan Saksi Sdr. Tjung Sun Tjin Alias
Riki Sun yang tokonya bersebelahan dengan korban, dia tidak melihat korban
sudah dua minggu lebih, dan dari dalam ruko tersebut tercium bau tidak sedap.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.I.K melalui Kapolsek
Jatiwangi KOMPOL H YAHYA selanjutnya Petugas dari Polsek Jatiwangi mendatangi
TKP, dan mendobrak pintu Ruko tersebut karena dalam keadaan terkunci,
selanjutnya sekira jam 18.00 Wib pintu berhasil dibuka, selanjutnya Petugas
masuk dan di ruangan kamar belakang ditemukan Korban Dede Murdani dalam keadaan
sudah meninggal dunia, dalam keadaan terlentang dan mayatnya sudah membusuk.
dari hasil Pemeriksaan Dokter Eman dari Puskesmas Jatiwangi dalam tubuh
korban tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan, korban meninggal dunia
akibat mengidap penyakit liver dan Korban sudah meninggal dunia sejak dua
minggu lebih.
“Selanjutnya dari pihak
keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi, karena kematian korban
diakibatkan oleh penyakit liver yang dideritanya, selanjutnya korban diserahkan
kepada Keluarganya untuk diurus sebagaimana mestinya.” Pungkas Kapolsek Jatiwangi KOMPOL H
YAHYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar