POLRES MAJLENGKA - Pada hari Selasa 12 Juli 2016 jam 18.30 Wib, telah
terjadi tindak KDRT di rumah kontrakan blok Mekarsari Desa dan Kec. Kadipaten Kabupaten
Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kapolsek
Kadipaten KOMPOL SUPARNO Mengatakan Tindak KDRT Yang dilakukan oleh seorang
suami nama IRFAN (33) Dagang, terhadap istrinya bernama Ny. NN (30) dagang dan
terhadap anaknya nama N berumur (6).
Atas perbuatan tersangka kedua korban luka pada Kepala karena pukulanya
dan lebam pada kaki anaknya karena tendangan. Selanjutnya pelaku diamankan atas
laporan istrinya dan langsung dilanjutkan untuk diproses di PPA Res Majalengka.
“Karena perbuatan pelaku terhadap
keluarganya sudah sering terjadi menurut keteranga saksi korban (Istri) dan perkaranya
tidak mau diselesaikan dengan Musyawarah, ingin mendapatkan keadilan sesuai
hukum.” Terang
korban Ny. NN (30)
Selanjutnya, polisi mencari alat bukti lain dan memeriksa TKP serta
meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian tersebut. “Kita berkoordinasi dengan unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka, karena ranahnya ini
adalah KDRT. Nanti kita jerat pasal berlapis terkait penganiayaan. Namun
pasalnya yang utama adalah KDRT,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar