Minggu, 31 Juli 2016

POLISI AMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KOST-KOSTAN



POLRES MAJALENGKA - Pada hari Sabtul 30 Juli 2016 sekitar jam 21.00 wib Polsek Majalengka Kota telah mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian an. sdr. MUHAMAD KIKI Als SOPYAN, (19) wiraswasta, alamat lingk mekarguna kel. tonjong kec dan kab. Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.I.K. melalui Kapolsek Majalengka AKP SUPARMAN mengatakan, Pelaku diamankan karena telah melakukan pencurian di TKP rmh korban an. ADAM PANGESTU AJIE (20) mahasiswa, alamat jalan Gerakan Koperasi No 15 Komplek Giri Asih rt 015 rw 004 kel. majalengka wetan kec dan kab. majalengka, yang terjadi pada hari Senin 25 juli 2016 diketahui jam 08.00 wib.

Adapun barang yang diambil pelaku berupa :
- 1 buah laptop merk asus warna abu abu.
- 1 buah HP merk samsung no simcard 081222277668
- 1 buah HP merk I Phone 5 warna hitam no imei 013709001595363.
- 1 buah dompet warna cokelat merk levis yang di dalamnya terdapat KTP, SIM A dan C, Kartu Tanda Mahasiswa, ATM BNI, STNK Kendaraan R2 dan uang tunai Rp 150.000,- milik korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.250.000, -(sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).” Pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara masuk melalui kost-kostan milik korban lalu memanjat genting dan masuk kedalam rumah.


“Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di unit reskrim polsek majalengka kota.“ Ucap Kapolsek Majalengka AKP SUPARMAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar