Rabu, 22 Juni 2016

PRESS RELEASE KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI DESA SUKARAJA JATIWANGI


POLRES MAJALENGKA - Bertempat di depan halaman Kantor Sat Reskrim Polres Majalengka, pada hari rabu 22 juni 2016 jam 09.30 wib, dilaksanakan Press Release Tersangka kasus Pencurian dengan Kekerasan (jamret) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 369 – 13 / B / VI 2016 / Jbr / Res. Majalengka / Sek Jatiwangi, tanggal 18 juni 2016.


Dalam Press Release tersebut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik  melalui Kanit 1 Idik Sat Reskrim IPTU UDIYANTO, menceritakan kronologi peristiwanya, hari Rabu tanggal Maret 2016 sekitar jam 11.30 wib, TKP di jalan raya Cigasong – Jatiwangi tepatnya jalan raya depan pabrik genteng Abadi Desa Sukaraja Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka.

Ketika korban Sdr. Sidik Hartanto membonceng Istrinya Sdri. Widiyanti (33) warga desa sumberjaya dengan menggunakan sepeda motor melintas di TKP, kemudian kedua Tersangka a.n WY (33) dengan mengendarai sepeda motor sujuki satria FU warna hitam yang dikendaran OD (masih dalam pengejaran). Mengendarai sepeda motor memepet korban dan menarik tas kecil warna hitam milik korban, korban pun hampir terjatuh, korban pada saat ditarik tasnya berusaha mempertahankannya kemudian Tersangka berteriak mengancam korban. Selanjutnya bersama tas korban ke 2 (kedua) Tersangka melarikan diri kabur ke arah jatiwangi.

Dalam penyidikan barang bukti yang berhasil di amankan dari Tersangka 1 buah Handphone evercross warna putih, 1 buah kotak Handphone Samsung Galaxy V SM-G313HZ warna putih, 1 buah Handphone Nokia warna hitam, 1 lembar surat gelang emas sebesar 2,5 gram bermotif Love (hati).

Dari hasil pengembangan keterangan terhadap Tersangka WY (33), telah melakukan tindakan aksi Pencurian dengan Kekerasan (jamret) bersama Tersangka OD (masih dalam pengejaran), telah melakukan pada 3 tempat ;
1.      Jalan Raya Desa Jatisura Kec. Jatiwangi, Kab Majalengka.
2.      Jalan Raya Terminal Kadipaten Kec. Dawuan Kab. Majalengka.
3.      Jalan Raya Desa Sukaraja Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka.

Atas perbuatannya Tersangka WY (33) dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara.

Kegiatan Press Release pada hari rabu 22 juni 2016 tersebut berjalan aman,tertib dan kondusif.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar