Minggu, 12 Juni 2016

PEMUDA ASAL KADIPATEN DIBEKUK POLISI TELAH SETUBUHI GADIS DIBAWAH UMUR


POLRES MAJALENGKA -  Pemuda asal Kadipaten Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan pihak berwajib, karena dilaporkan telah menyetubuhi gadis di bawah umur. Pelaku FD alias Badul (23), telah diamankan petugas dan kini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP/273-273/B/IV/2016/ JBR/ Res. Majalengka tangal 1 Mei 2016, tentang dugaan tindak pidana pencabulan atau menyetubuhi anak dibawah umur. Atas laporan itu, petugas langsung membekuk pelaku dan dimintai keterangan secara intensif di Unit PPA Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, pada hari Kamis Juni 2016 pukul 14.30 WIB, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Menurut Kapolres, pelaku yang berinisial FD alias Badul (23) warga Blok Anjun RT. 002/011 Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka diduga telah menyetubuhi seorang gadis sebut saja Bunga.


“Berawal dari laporan orang tua korban yang mengaku, anak gadisnya disetubuhi oleh pelaku, kemudian kami lakukan penangkapan, pada Kamis (09/6) sekitar jam 14.30 WIB. Akibat perbuatannya pelaku terancam UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkas Kapolres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar