POLRES MAJALENGKA - Pemuda asal
Kadipaten Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan pihak berwajib, karena
dilaporkan telah menyetubuhi gadis di bawah umur. Pelaku FD alias Badul (23), telah
diamankan petugas dan kini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit
Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi
LP/273-273/B/IV/2016/ JBR/ Res. Majalengka tangal 1 Mei 2016, tentang dugaan
tindak pidana pencabulan atau menyetubuhi anak dibawah umur. Atas laporan itu,
petugas langsung membekuk pelaku dan dimintai keterangan secara intensif di
Unit PPA Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, pada hari Kamis
Juni 2016 pukul 14.30 WIB, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap pelaku
pencabulan anak dibawah umur.
Menurut Kapolres, pelaku yang berinisial FD alias Badul (23) warga Blok
Anjun RT. 002/011 Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka
diduga telah menyetubuhi seorang gadis sebut saja Bunga.
“Berawal dari laporan orang
tua korban yang mengaku, anak gadisnya disetubuhi oleh pelaku, kemudian kami
lakukan penangkapan, pada Kamis (09/6) sekitar jam 14.30 WIB. Akibat perbuatannya
pelaku terancam UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkas Kapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar