POLRES MAJALENGKA - Bertempat di Kantor Sat Reskrim Polres Majalengka,
pada hari rabu 22 juni 2016 jam 09.30 wib, dilaksanakan Press Release kasus Tersangka
Perbuatan Cabul terhadap anak, dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 UU
RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
Dalam Press Release tersebut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO
WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP BIMANTORO
KURNIAWAN, S.Ik, menceritakan kronologi peristiwa tersebut yaitu Tersangka yang
ditangkap atas nama DD S (52), tega melakukan aksi perbuatan cabul terhadap
korban anak tirinya sendiri sebut saja Sdri Bunga (15) yang masih pelajar tersebut.
“Tersangka DD S (52) melakukan
aksi perbuatan cabul kepada Sdri. Bunga pada hari sabtu tanggal 4 juni 2016
yang sekitar jam 22.00 Wib, di blok dukuh bitung RT 003/005 Desa Karangsambung
Kec. Kadipaten Majalengka tempat tinggal korban.”
“Tersangka melancarkan aksi
bejatnya dengan berbagai cara, seperti meraba payudara, menciumi korban, dan
memegang kemaluan Korban. Yang saat ini korban mengalami trauma atas perbuatan Tersangka
yang tidak jauh ayah tirinya sendiri.”
“Tersangka DD S (52) mengakui
perbuatannya, dan mengakui bahwa melakukannya tanpa sadar khilaf telah
mencabuli anak tirinya sendiri.”
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sudah lima kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya tersebut, hal itu dilakukan sejak tahun lalu ketika anaknya masih duduk dibangku kelas II SMP.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sudah lima kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya tersebut, hal itu dilakukan sejak tahun lalu ketika anaknya masih duduk dibangku kelas II SMP.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah satu baju kaos
pendek warna hitam bertuliskan di bagian dada “ setiaku”, dan Celana Panjang Warna Hitam.
“Atas perbuatan cabulnya, Tersangka
pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan
atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Jelasnya.
Kegiatan Press Release pada hari rabu 22 juni 2016 tersebut berjalan
aman,tertib dan kondusif.
Menjijikan. . .sungguh tidak menyangka.dan sangat menyayangkan apa lg saya tau tersangka mantan Lurah,tp kelakuan bisa kya gtu!
BalasHapusMampus tuh lebaran mendekam di sel !!hukum sberat2nya pak!kesel sya mendengarnya juga!