POLRES MAJALENGKA - pada hari Kamis 2 Juni 2016 sekira jam 12.30 wib,
telah terjadi Orang meninggal Dunia karena Gantung Diri di ruang makan, dengan korban
bernama Sdr. CS (70), blok Leuwimalis Desa Leuwiliang Baru Kec. Ligung.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek
Ligung AKP TOTO SUMARTO, Korban diketahui meninggal gantung diri oleh Istrinya
bernama Ny. Rusti (60), blok Leuwimalis Desa Leuwiliang Baru Kec. Ligung dan
Mantunya bernama Amin (40), blok leuwimalis Rt 001 Rw 001 Desa Leuwiliang Baru
Kec. Ligung.
Kapolsek Ligung AKP TOTO SUMARTO, Menuturkan, Korban paginya pergi ke
sawah miliknya sendirian dan istrinya juga pergi kesawah milik orang lain
selanjutnya Korban terlebih dahulu sampai rumah kemudian istrinya selang
beberapa menit sampai rumah dan akan masuk ke rumah semua pintu terkunci
kemudian istrinya minta bantuan ke mantunya untuk mendobrak pintunya setelah
didobrak melihat korban sdh gantung diri di ruang makan dgn seutas tali
tambang.
Korban dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas Ligung yaitu dr.
Agung daryanto dengan hasil dari kemaluan keluar cairan sperma dan mulut
mengeluarkan air liur, dan pada tubuh korban tidak ditemukan bekas tanda tanda
kekerasan.
Korban sebelumnya menderita Penyakit Paru Paru dan Jantung sudah 1
tahun menderita dan sampai saat ini sedang dalam pengobatan.
Dengan adanya kejadian tersebut, Keluarga korban tidak menuntut secara
Hukum, menerima bahwa kejadian tersebut adalah Gantung diri dan keberatan untuk
dilakukan Outopsi, Selanjutnya korban diserahkan ke pihak keluarganya untuk di
makamkan, situasi aman, tertib dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar