POLRES MAJALENGKA -
Bertempat di depan halaman Kantor Sat Reskrim Polres Majalengka, pada hari rabu
22 juni 2016 jam 09.30 wib, dilaksanakan Press Release Tersangka Perkara Tindak
Pidana Penadah penjualan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Dalam Press Release
tersebut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kanit
1 Idik Sat Reskrim IPTU UDIYANTO, Berawal dari adanya laporan warga yang telah
kehilangan 1 (satu) Unit kendaraan R2 (roda dua) dihalaman parkir toko
handphone OLIVIA CELL tepatnya di Blok Pakauman Desa Liangjulang Kecamatan
Kadipaten Kabupaten Majalengka, pada tanggal 16 juni 2016 sekitar jam 19.00 Wib, dengan korban Sdr.
Ijsan desa Ciborelang kec. Jatiwangi. Laporan tersebut yang langsung ditindak
lanjuti oleh pihak Kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil
penyelidikan, tertangkaplah Tersangka sebagai penadah yang menjadi perantara
penjualan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian, yang ketika berupaya
menjual barang hasil kejahatannya, dengan tersangka Sdr. SKN (32) beralamatkan
Kampung Sugih Blok jumat desa parakan kecamatan leuwimunding Kabupaten
majalengka.
Serta mengamankan
barang bukti berhasil di amankan dari tersangka ;
1.
1 Lembar STNK
asli Nomor: 0343790 / JB / 2012 an. ENDI RUSTANDI almat RT. 01/06, Desa Dawuan
Kecmatan Dawuan Kabupaten Majalengka.
2.
1 Buah kunci
kontak.
3.
1 Unit sepeda
motor merk Suzuki, type FU 150 SCD, Tanpa No. Pol, warna biru putih, tahun
2012, No. Ka: MH8BG41CACJ749650, No. Sin: G420ID810917.
4.
1 Unit sepeda
motor merk Yamaha New Vixion, warna merah putih, No.Pol terpasang D 3920 VBF
(hasil pengembangan).
Atas perbuatannya tersangka
Sdr. SKN (32) dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4
tahun penjara.
Kegiatan Press
Release pada hari rabu 22 juni 2016 tersebut berjalan aman,tertib dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar