Senin, 18 Januari 2016

PENANGKAPAN PELAKU PEMBUNUHAN WARIA DI JATIWANGI SQUARE






POLRES MAJALENGKA - pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 04.00 wib Satreskrim Polres Majalengka telah menangkap pelaku Pembunuhan dan atau Curas korban MD berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ 479-32/ B/ XI/ 2015/ JBR/ Res Mjlk/ Sek Jatiwangi tanggal 9 November 2015. Korban an. Jejen Suteja Bin Sarkowi.



Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik. Pada hari jumat tanggal 6 November 2015 sekira pukul 06.00 wib di lahan kosong berumput samping Komplek Jatiwangi Square Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Majalengka telah ditemukan mayat laki-laki (Waria) dalam kondisi terlentang dan leher tergorok. Setelah dilakukan olah TKP dan identifikasi diketahui korban an. Jejen Suteja bin Sarkowi (29), pekerjaan karyawan swasta, Alamat Desa. Majasari kecamatan Ligung Majalengka.

Barang yang hilang dari korban diketahui 1 sepeda motor supra x 125 no pol E 5496 WI dan 1 buah handphone merk Asus warna hitam. Kemudian dilakukan outopsi mayat korban di RS Bhayangkara Indramayu.

Tindak lanjut dilakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan pada hari Selasa tanggl 19 Januari 2016 sekira pukul 04.00 wib berhasil diamankan 3 orang Pelaku pembunuhan beserta BB sepeda motor honda beat dan sebilah pisau.

Setelah dilakukan pengembangan diamankan 3 orang diduga penadah ( 480 ) beserta BB sepeda motor supra x 125 milik korban.


Pelaku pembunuhan sebagai berikut.
1.      JNL (20), pekerjaan buruh, alamat Blok pasuketan Desa Ciborang Kecamatan Jatiwangi Majalengka (eksekutor).
2.      AHD (30), pekerjaan buruh, alamat blok pasuketan Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Majalengka (turut membantu).
3.      ADR (23), pekerjaan buruh, alamat blok Rabu Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Majalengka (turut membantu).


Pelaku penadahan sebagai berikut.
1.      SDA, (62), pekerjaan Tani, alamat Blok Paserehan Desa Sutawangi kecamatan Jatiwangi Majalengka.
2.       ING, (29), pekerjaan honorer, alamat Blok Pon Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi Majalengka.
3.       TTS, (33), pekerjaan buruh, alamat Blok gandamekar Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Majalengka.




Barang Bukti yang berhasil diamankan.
1.      Sepeda motor Honda beat warna hitam merah no pol E 2053 XS ( sarana pelaku ).
2.      Sepeda motor Honda supra x 125 warna hitam no pol E 5496 WI dan STNK an. Sarkowi ( milik korban yang dibawa pelaku ).
3.      1 buah pisau beserta sarungnya ( alat yang digunakan pelaku ).

Untuk Tersangka serta keseluruhan barang bukti telah di amankan di Mapolres Majalengka guna penyidikan lebih lanjut, untuk barang bukti Hp korban merk Asus warna hitam masih dalam pencarian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar