Selasa, 28 Juni 2016

PENANGKAPAN PELAKU PENCURIAN DUMP TRUK



POLRES MAJALENGKA - pada hari senin. 27 juni 2016, sekitar jam 12.00 Wib, telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit Mobil Dump Truk No. Pol. : E 9094 AB, merk HIno, jenis Mobil barang, Th. 2013, Noka : MJEC1JG43D5095668, Nosin : W04DTRJ92110, dengan STNK An. CV. KARYA ABADI, Alamat Jl. Ciremai Raya No. 132 Rt. 002/009 Kecapi Harjamukti-Cirebon.

Identitas pelaku DDN (39) Pekerjaan Dagang warga Perumahan Griya jatinangor 1 Blok A Jl. Seroja 1 Ds. Sukarapih Kec. Sukasari Kab. Sumedang.

Kejadian tersebut terjadi didepan warung kopi milik Ibu MOMO yang terletak di blok karang kencana Rt.02/04 Desa Bongas kulon Kec. Sumberjaya kab. Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik mengatakan, Asal mula kejadian pada waktu itu saksi pelapor DIAN (30) Supir, warga Blok Jatisari Desa Budur Kec. Ciwaringin Kab. Cirebon. Sedang minum kopi di warung tersebut dan mobilnya dump truk diparkirkan didepan warung. Selang beberapa menit kemudian mobil Dump truk sudah tidak ditempat, sehingga saksi pelapor mengejar dengan naik mikro tetapi sewaktu diperjalanan saksi pelapor melihat mobil Dump Truk masuk tol lewat gerbang tol sumberjaya. Sehingga pelapor laporan kepolsek sumberjaya.




Selanjutnya polsek sumberjaya koordinasi dengan unit patroli LMS (Lintas Marga Sadaya) selang beberapa jam kemudian  pelaku ditangkap di KM 137-800 (Kalijati - Subang) oleh PJR Cipali dengan Brimoda Jabar.


“Pelaku berikut barang bukti di serahkan ke Mapolsek sumberjaya untuk ditangani lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban menggalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).” Kata kapolres.

ANGGOTA BERANDALAN BERMOTOR MOONRAKER BEDOD 26 TAHUN DIRISKUS POLISI


POLRES MAJALENGKA - pada hari Senin, 26 Juni 2016 jam 16.00 wib,  tersangka JN A alias Saklan (26) alamat blok gembul rt 003/001 desa pangkalanpari kec Jatitujuh kab majalengka pengeroyokan harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Ligung Polres Majalengka.

Sesuai dg lap pol : LP/132- 02/B/III/2016/jbr/Res Mjl, tgl 02 Maret 2015,  korban sdr DIAN SUPRATIANA BT SUNDAI (16), alamat Blok grojogan Desa Karanggetas Kec. Tukdana Kab. Indramayu.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Ligung AKP TOTO SUMARTO, Anggota berandalan bermotor atau dikenal geng motor bernama Moonraker JN A alias Saklan (26) yang sebelumnya sempat buron  dari tanggal 02 maret 2016. Ditangkap Satuan Reskrim Polres Majalengka karena membacok korbannya yakni korban sdr DIAN SUPRATIANA BT SUNDAI (16), alamat Blok grojogan Desa Karanggetas Kec. Tukdana Kab. Indramayu.


“Mengakibatkan korban sdr DIAN SUPRATIANA BT SUNDAI (16), luka robek dibagian punggung terkena sabetan sajam/samurai” pungkasnya.


Kapolsek Ligung AKP TOTO SUMARTO, mengatakan, “Menangkap pelaku JN A alias Bedod (26), yang merupakan Geng Motor Moonraker, melakukan Pemeriksaan dan untuk selanjutnya diamankan  di Mapolsek Ligung guna Penyidikan lebih lanjut.”

Minggu, 26 Juni 2016

AMANKAN PELAKU CURANMOR R2 ASAL INDRAMAYU


POLRES MAJALENGKA - pada hari Kamis 23 juni 2016 jam 01.00 wib,  Sat Reskrim Res Polres Majalengka telah amankan seorang pelaku yaitu Sdr, SR (49) Pekerjaan Pedagang, alamat  blok sumur melati desa sukamulya kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu.



Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Kertajati AKP ABDUL MAJID, Membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku SR (49) warga Kabupaten Indramayu. pencurian sepeda motor, Yang mana pelaku tersebut diamanakan terbukti telah mencuri 1(satu) unit sepeda motor honda supra X no.pol.: E 4502 PQ warna hitam, tahun 2002, Tkp Gg. Mama Kuyik Rt 007/001 Desa Kertawinangun Kertajati dan barang bukti 1 ( satu ) unit spda motor sudah diamankan di Polsek Kertajati.


“Dari hasil pemeriksaan, Barang Bukti satu unit sepeda motor yang sedang di pakai oleh pelaku rencananya akan dijual ke Wilayah desa Bondan Kec. Sukagu miwang Indramayu.” Pungkasnya.

Rabu, 22 Juni 2016

PRESS RELEASE TERSANGKA PENADAH SEPEDA MOTOR HASIL PENCURIAN


POLRES MAJALENGKA - Bertempat di depan halaman Kantor Sat Reskrim Polres Majalengka, pada hari rabu 22 juni 2016 jam 09.30 wib, dilaksanakan Press Release Tersangka Perkara Tindak Pidana Penadah penjualan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.


Dalam Press Release tersebut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik  melalui Kanit 1 Idik Sat Reskrim IPTU UDIYANTO, Berawal dari adanya laporan warga yang telah kehilangan 1 (satu) Unit kendaraan R2 (roda dua) dihalaman parkir toko handphone OLIVIA CELL tepatnya di Blok Pakauman Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, pada tanggal 16 juni 2016  sekitar jam 19.00 Wib, dengan korban Sdr. Ijsan desa Ciborelang kec. Jatiwangi. Laporan tersebut yang langsung ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian dengan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tertangkaplah Tersangka sebagai penadah yang menjadi perantara penjualan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian, yang ketika berupaya menjual barang hasil kejahatannya, dengan tersangka Sdr. SKN (32) beralamatkan Kampung Sugih Blok jumat desa parakan kecamatan leuwimunding Kabupaten majalengka.

Serta mengamankan barang bukti berhasil  di amankan dari tersangka ;
1.      1 Lembar STNK asli Nomor: 0343790 / JB / 2012 an. ENDI RUSTANDI almat RT. 01/06, Desa Dawuan Kecmatan Dawuan Kabupaten Majalengka.
2.      1 Buah kunci kontak.
3.      1 Unit sepeda motor merk Suzuki, type FU 150 SCD, Tanpa No. Pol, warna biru putih, tahun 2012, No. Ka: MH8BG41CACJ749650, No. Sin: G420ID810917.
4.      1 Unit sepeda motor merk Yamaha New Vixion, warna merah putih, No.Pol terpasang D 3920 VBF (hasil pengembangan).

Atas perbuatannya tersangka Sdr. SKN (32) dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.


Kegiatan Press Release pada hari rabu 22 juni 2016 tersebut berjalan aman,tertib dan kondusif.

PRESS RELEASE KASUS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI DESA SUKARAJA JATIWANGI


POLRES MAJALENGKA - Bertempat di depan halaman Kantor Sat Reskrim Polres Majalengka, pada hari rabu 22 juni 2016 jam 09.30 wib, dilaksanakan Press Release Tersangka kasus Pencurian dengan Kekerasan (jamret) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 369 – 13 / B / VI 2016 / Jbr / Res. Majalengka / Sek Jatiwangi, tanggal 18 juni 2016.


Dalam Press Release tersebut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik  melalui Kanit 1 Idik Sat Reskrim IPTU UDIYANTO, menceritakan kronologi peristiwanya, hari Rabu tanggal Maret 2016 sekitar jam 11.30 wib, TKP di jalan raya Cigasong – Jatiwangi tepatnya jalan raya depan pabrik genteng Abadi Desa Sukaraja Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka.

Ketika korban Sdr. Sidik Hartanto membonceng Istrinya Sdri. Widiyanti (33) warga desa sumberjaya dengan menggunakan sepeda motor melintas di TKP, kemudian kedua Tersangka a.n WY (33) dengan mengendarai sepeda motor sujuki satria FU warna hitam yang dikendaran OD (masih dalam pengejaran). Mengendarai sepeda motor memepet korban dan menarik tas kecil warna hitam milik korban, korban pun hampir terjatuh, korban pada saat ditarik tasnya berusaha mempertahankannya kemudian Tersangka berteriak mengancam korban. Selanjutnya bersama tas korban ke 2 (kedua) Tersangka melarikan diri kabur ke arah jatiwangi.

Dalam penyidikan barang bukti yang berhasil di amankan dari Tersangka 1 buah Handphone evercross warna putih, 1 buah kotak Handphone Samsung Galaxy V SM-G313HZ warna putih, 1 buah Handphone Nokia warna hitam, 1 lembar surat gelang emas sebesar 2,5 gram bermotif Love (hati).

Dari hasil pengembangan keterangan terhadap Tersangka WY (33), telah melakukan tindakan aksi Pencurian dengan Kekerasan (jamret) bersama Tersangka OD (masih dalam pengejaran), telah melakukan pada 3 tempat ;
1.      Jalan Raya Desa Jatisura Kec. Jatiwangi, Kab Majalengka.
2.      Jalan Raya Terminal Kadipaten Kec. Dawuan Kab. Majalengka.
3.      Jalan Raya Desa Sukaraja Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka.

Atas perbuatannya Tersangka WY (33) dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara.

Kegiatan Press Release pada hari rabu 22 juni 2016 tersebut berjalan aman,tertib dan kondusif.


PRESS RELEASE KASUS PERBUATAN CABUL AYAH TIRI TERHADAP ANAK


POLRES MAJALENGKA - Bertempat di Kantor Sat Reskrim Polres Majalengka, pada hari rabu 22 juni 2016 jam 09.30 wib, dilaksanakan Press Release kasus Tersangka Perbuatan Cabul terhadap anak, dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam Press Release tersebut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik  melalui Kasat Reskrim AKP BIMANTORO KURNIAWAN, S.Ik, menceritakan kronologi peristiwa tersebut yaitu Tersangka yang ditangkap atas nama DD S (52), tega melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban anak tirinya sendiri sebut saja Sdri Bunga (15) yang masih pelajar tersebut.

“Tersangka DD S (52) melakukan aksi perbuatan cabul kepada Sdri. Bunga pada hari sabtu tanggal 4 juni 2016 yang sekitar jam 22.00 Wib, di blok dukuh bitung RT 003/005 Desa Karangsambung Kec. Kadipaten Majalengka tempat tinggal korban.”

“Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan berbagai cara, seperti meraba payudara, menciumi korban, dan memegang kemaluan Korban. Yang saat ini korban mengalami trauma atas perbuatan Tersangka yang tidak jauh ayah tirinya sendiri.”

“Tersangka DD S (52) mengakui perbuatannya, dan mengakui bahwa melakukannya tanpa sadar khilaf telah mencabuli anak tirinya sendiri.”

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sudah lima kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya tersebut, hal itu dilakukan sejak tahun lalu ketika anaknya masih duduk dibangku kelas II SMP.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah satu baju kaos pendek warna hitam bertuliskan di bagian dada “ setiaku”, dan Celana Panjang Warna Hitam.

“Atas perbuatan cabulnya, Tersangka pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Jelasnya.


Kegiatan Press Release pada hari rabu 22 juni 2016 tersebut berjalan aman,tertib dan kondusif.

Selasa, 21 Juni 2016

SEORANG PRIA DITEMUKAN TEWAS DI LANTAI RUANG TAMU RUMAH




POLRES MAJALENGKA - pada hari Senin, 20 Juni 2016 jam 18.00 Wib, Seorang pria ditemukan tewas tergeletak di lantai ruang tamu rumahnya. Jasad pria yang diketahui bernama Sohirin (60) itu ditemukan warga.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik mengatakan, korban merupakan warga Blok Jum'at Rt. 002/001Desa Beusi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.


Korban pertama kali ditemukan oleh warga setempat bernama Kaleng Makrup, yang hendak menyalakan lampu dan saksi melihat korban sudah terbujur kaku dalam keadaan posisi duduk di lantai ruangan tamu dan punggung nyandar ke kursi dalam keadaan sudah tak bernyawa. Saksi kemudian melaporkan penemuan jenazah itu ke warga sekitar dan selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian.

Polisi yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Diduga korban tewas akibat serangan jantung.



"Dari hasil pemeriksaan dokter dan Inafis Polres Majalengka,tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan. Namun kondisi tubuh korban sudah membekak, dari telinga, mulut, hidung keluar cairan, korban diduga mengalami Heat Attack ( serangan jantung ) sehingga sesak napas dan langsung meninggal dunia," kata Kapolres

Kasus tersebut saat ini masih ditangani aparat Polsek Ligung. Sementara jenazah korban langsung dikebumikan, karena pihak keluarga keberatan untuk dilakukan divisum.

Minggu, 19 Juni 2016

UNIT OPSNAL SAT RESKRIM POLRES MAJALENGKA BEKUK SPESIALIS JAMBRET


POLRES MAJALENGKA -  Hari rabu tanggal 17 maret 2016 sekira pukul 11.30 WIB, Spesialis jambret tas yang kerap beraksi di seputaran Jalan wilayah hukum Polres Majalengka, akhirnya tak berkutik ditangan aparat.

Atas penangkapan tersebut, paling tidak ini langkah penting menambah rasa aman warga masyarakat atau pengendara yang melintas di jalan Majalengka. Pelaku yang berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Majalengka itu berinisial W alias Uu, Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap setelah dilaporkan salah satu korban Widiyanti.

Pelaku W alias Uu, warga Blok Kemuning Sari Rt 003/006 Desa Sumberjaya Kecamatan Sumberjaya, sebagai spesialis jambret berujung jeruji besi setelah aksinya kali ini terungkap.

“Pelaku akhirnya dapat kami amankan,” ucap Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN,S.Ik,

Aksi sekitar pukul 11.00 WIB, di jalan Cigasong-Jatiwangi, tepatnya di jalan Sukaraja Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Setelah berhasil mengunci targetnya, pelaku pun langsung melancarkan aksinya dengan cara memepet motor korban dan kemudian merampas tas dan barang berharga korban.


“Setelah menerima pengaduan kita langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP, Setelah mengumpulkan beberapa saksi, diketahui dengan pasti posisi salah satu pelaku yakni W alias Uu, langsung kita tangkap. Namun akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Satu buah tas kulit warna hitam ungu yang berisi STNK,satu buah gelang emas 2,5 gr, hp samsung galaxy V warna putih dan uang Rp.250 ribu,”terangnya.

CIPKON WILKUM POLSEK KADIPATEN POLRES MAJALENGKA



POLRES MAJALENGKA - Pada hari Sabtu 18 Juni 2016 jam 23.00 Wib, dalam rangka Cipkon telah dilaks ops Miras dan cek kost-kostan yang ada di wilkum Kadipaten serta antisipasi balap liar di jalur Kadipaten Majalengka depan Surya Toserba.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL SUPARNO, Cipkon Operasi tersebut menerjunkan kuat personel 12 dengan hasil yang didapat  Miras merk Marsal 53 botol dan AK 5 botol, dari sdr. UU S (65) blok Sawala Desa dan Kec. Kadipaten Majalengka.


“Barang Bukti dalam pengamanan di Polsek untuk Proses hukum Tipiring dengan sidang sesuai koordinasi dengan. PN Majalengka pada hari Selasa 21 Juni 2016. Untuk kost-kostan Nihil pelanggaran dan balap liar tetap dipantau sementara masih Nihil.” Ucap Kapolsek Kadipaten KOMPOL SUPARNO.

Minggu, 12 Juni 2016

SESOSOK MAYAT BAYI DITEMUKAN PENCARI ULAR DI AREAL SAWAH CIJATI



POLRES MAJALENGKA - Pada hari senin 13 juni 2016 sekitar jam 07.00 wib, TKP Irigasi panyingkiran areal sawah pangratiban kel. cijati kec dan kab Majalengka ditemukan sesosok jenazah bayi perempuan.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, mengatakan Penemuan jenazah bayi tersebut pertamakali ditemukan oleh sdr. KARNADI (35) buruh, warga kel. cijati kec. majalengka saat sedang mencari ular. Dan selanjutnya mayat bayi tersebut diambil oleh saksi dibawa ke saung meeting kelompok tani.



Selanjutnya Polisi yang menerima informasi temuan mayat bayi itu kemudian mengecek dan melakukan olah TKP, dilakukan pemeriksaan oleh inafis sat reskrim polres majalengka dipimpin IPTU UDIYANTO dan pihak puskesmas munjul dr. TANIA L AFDI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bahwa bayi perempuan tersebut, usia sekitar 7 bulan dalam kandungan, panjang bayi 32 cm, tali pusar 45 cm. Diperkirakan bayi tersebut meninggal sudah 2 hari dan sampai di tkp karena terbawa arus sungai.

Polisi menduga orang tua bayi sengaja membuang lantaran malu karena hasil hubungan gelap . Kasus buang mayat bayi ini telah ditangani aparat Polres Majalengka. Polisi telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi guna mengungkap pelaku buang bayi tersebut.


Kemudian jenazah diserahkan ke pihak kelurahan cijati untuk proses pemakaman.

RUMAH TANPA KUNCI MOTOR HONDA BEAT PUN RAIB



POLRES MAJALENGKA - Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada hari sabtu, 11 juni 2016, Diketahui sekitar jam 02.00 wib, 1(satu) unit sepeda motor honda beat dengan No. Pol. : E 3449 Xl,  Noka ; MH1JFM210EK260095, Nosin : JFM2E1258320, warna orange putih, Th. 2014,  dengan STNK atas nama Lasminah, alamat blok rabu rt. 001/003 desa Bongas kulon kec. Sumberjaya kab. Majalengka.

Kejadian tersebut anggota Polsek Sumberjaya Polres Majalengka Cek TKP dengan indentitas saksi korban dan para saksi Lasminah dan Komariah.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kapolsek Sumberjaya AKP H DEDI BUDIANA Asal mula kejadian pada waktu itu korban bangun tidur sekitar jam 02.00 wib. akan melaksanakan sahur ternyata sepeda motor yang disimpan diruangan dapur sudah tidak ada diduga pelaku masuk lewat pintu belakang sehubungan pintu belakang terbuat dari bambu dan tidak terdapat kunci.

Atas kejadiaan tersebut diatas korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah.)

Kapolsek Sumberjaya AKP H DEDI BUDIANA menghimbau kepada warganya agar selalu waspada dan hati-hati ketika menyimpan motor didalam rumah maupun dihalaman rumah.


AKP H DEDI BUDIANA mengingatkan agar cek pintu dan pagar sebelum berangkat tidur.

PEMUDA ASAL KADIPATEN DIBEKUK POLISI TELAH SETUBUHI GADIS DIBAWAH UMUR


POLRES MAJALENGKA -  Pemuda asal Kadipaten Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan pihak berwajib, karena dilaporkan telah menyetubuhi gadis di bawah umur. Pelaku FD alias Badul (23), telah diamankan petugas dan kini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Majalengka.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP/273-273/B/IV/2016/ JBR/ Res. Majalengka tangal 1 Mei 2016, tentang dugaan tindak pidana pencabulan atau menyetubuhi anak dibawah umur. Atas laporan itu, petugas langsung membekuk pelaku dan dimintai keterangan secara intensif di Unit PPA Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, pada hari Kamis Juni 2016 pukul 14.30 WIB, membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Menurut Kapolres, pelaku yang berinisial FD alias Badul (23) warga Blok Anjun RT. 002/011 Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka diduga telah menyetubuhi seorang gadis sebut saja Bunga.


“Berawal dari laporan orang tua korban yang mengaku, anak gadisnya disetubuhi oleh pelaku, kemudian kami lakukan penangkapan, pada Kamis (09/6) sekitar jam 14.30 WIB. Akibat perbuatannya pelaku terancam UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkas Kapolres.

BEJAD AYAH TIRI LAKUKAN TINDAKAN PELECEHAN SEXUAL KEPADA ANAKNYA SENDIRI


POLRES MAJALENGKA - Unit PPA Polres Majalengka menerima laporan tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur. Seorang gadis dibawah umur yang diduga menjadi korban tindakan senonoh atau pelecehan sexual oleh bapak tirinya sendiri, sebut saja  Melati  (16) pelajar, alamat di Blok Dukuh Bitung Desa Karangsambung, Kec. Kadipaten Majalengka.


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, Dalam hal ini Selanjutnya Pelaku yang mana adalah bapak tiri dari Korban sendiri, dengan Pelaku DD S (52), penduduk Dukuh warung RT 04/06 Desa Karangsambung Kec. Kadipaten Majalengka telah di amankan di Mapolres Majalengka.

Rabu, 08 Juni 2016

OPERASI PEKAT LODAYA POLRES MAJALENGKA PADA BULAN SUCI RAMADAN



POLRES MAJALENGKA - pada hari rabu tanggal 8 juni 2016 Jam 19.00 wib s/d 24.00 wib Unit PPA Polres Majalengka beserta 9 personil Satpol PP dan 2 personil TNI sesuai surat perintah nomor: sprin/604/vi/2016 tentang pelaksanaan operasi pekat lodaya 2016 dengan sasaran prostitusi, hotel/penginapan dan rumah kos pada bulan suci Ramadan 1437 Hijriah.


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kanit PPA Sat Reskrim IPDA NOVITA RINDI PRATAMA, S.T.K, mengatakan dari pelaksanaan operasi pekat lodaya 2016, dengan sasaran prostitusi, hotel/penginapan dan rumah kos yang di laksanakan di wilayah hukum Polres Majalengka.

Pihaknya menyisir sejumlah Tempat dengan sasaran lainnya yaitu kartu identitas, senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), minuman keras (miras), dan obat-obatan terlarang serta penyakit masyarakat lainnya.



Razia yang melibatkan personel gabungan tersebut, Petugas berhasil mengamankan terdapat 3 wanita yang sedang duduk di warung kopi samping penginapan Enggal Kadipaten yang diduga sebagai penghubung PSK, dan Petugas di Hotel Libra Dawuan mengamankan 1 pasangan si pria mengaku bahwa pasangan tersebut adalah istrinya, namun pada saat ditanya surat nikah, mereka tidak bisa menunjukannya. Dan diketahui pasangan tersebut suami istri namun mereka menikah secara sirih.



Petugas kemudian bergerak ke tempat lain di tempat karaoke Adi Karya Intertaiment Jatiwangi mengamankan 4 pria dan 6 wanita ditempat tersebut petugas juga merazia pengunjung yang tidak membawa tanda pengenal seperti KTP.

Kanit PPA Sat Reskrim IPDA NOVITA RINDI PRATAMA, S.T.K, mengatakan “Petugas gabungan pada hari rabu 8 juni 2016 melaksanakan Operasi di Wisma Puspa Indah Cigasong Nihil, Hotel Tidar Majalengka Nihil, Hotel Putrajaya Munjul Nihil, Penginapan Enggal Kadipaten terjaring 3 orang, Hotel Libra Dawuan terjaring 1 pasang, dan di tempat karaoke Adi Karya Intertaiment Jatiwangi terjaring 4 Pria 6 Wanita.”




“Selanjutnya, pasangan dan warga yang terjaring Operasi dibawa ke Mapolres Majalengka untuk pendataan, dan warga yang tidak memiliki atau membawa KTP akan dilakukan tipiring. Setelah itu dipulangkan sebelumnya diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya.”


“Operas Pekat dilakukan guna untuk memberi rasa aman dan nyaman dalam menjalan ibadah Ramadan,” Pungkas IPDA NOVITA RINDI PRATAMA, S.T.K

Selasa, 07 Juni 2016

POLSEK LIGUNG AMANKAN PELAKU CURAT


POLRES MAJALENGKA - Pada hari Minggu 5 Juni 2016 jam 22.00 wib, diamankan 1 (satu) orang Tersangka pelaku Curat An. DN (35) buruh, alamat Blok Minggu  Desa Cibogor Kec. Ligung.

Kapolsek Ligung AKP TOTO SUMARTO mengatakan, Pihaknya berhasil mengamankan Pelaku dan Berikut Barang Bukti berupa 1(sat) buat timbangan Dacin, milik korban sdr. Hasan Rohasan Bin Taswin (35), alamat Blok Senin Rt. 02/02 Desa Cibogor Kecamatan Ligung.


Kejadian terjadi Pada hari Sabtu, 4 Juni 2016 jam 24.00 wib, dilaporkan pada hari Minggu, 5 Juni 2016 jam 22.00 wib, untuk selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolsek Ligung guna untuk Penyidikan lebih lanjut. Ungkapnya.

TERLEBIH DAHULU PULANG DARI SAWAH DITEMUKAN SUDAH GANTUNG DIRI



POLRES MAJALENGKA - pada hari Kamis 2 Juni 2016 sekira jam 12.30 wib, telah terjadi Orang meninggal Dunia karena Gantung Diri di ruang makan, dengan korban bernama Sdr. CS (70), blok Leuwimalis Desa Leuwiliang Baru Kec. Ligung.


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Ligung AKP TOTO SUMARTO, Korban diketahui meninggal gantung diri oleh Istrinya bernama Ny. Rusti (60), blok Leuwimalis Desa Leuwiliang Baru Kec. Ligung dan Mantunya bernama Amin (40), blok leuwimalis Rt 001 Rw 001 Desa Leuwiliang Baru Kec. Ligung.

Kapolsek Ligung AKP TOTO SUMARTO, Menuturkan, Korban paginya pergi ke sawah miliknya sendirian dan istrinya juga pergi kesawah milik orang lain selanjutnya Korban terlebih dahulu sampai rumah kemudian istrinya selang beberapa menit sampai rumah dan akan masuk ke rumah semua pintu terkunci kemudian istrinya minta bantuan ke mantunya untuk mendobrak pintunya setelah didobrak melihat korban sdh gantung diri di ruang makan dgn seutas tali tambang.

Korban dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas Ligung yaitu dr. Agung daryanto dengan hasil dari kemaluan keluar cairan sperma dan mulut mengeluarkan air liur, dan pada tubuh korban tidak ditemukan bekas tanda tanda kekerasan.

Korban sebelumnya menderita Penyakit Paru Paru dan Jantung sudah 1 tahun menderita dan sampai saat ini sedang dalam pengobatan.


Dengan adanya kejadian tersebut, Keluarga korban tidak menuntut secara Hukum, menerima bahwa kejadian tersebut adalah Gantung diri dan keberatan untuk dilakukan Outopsi, Selanjutnya korban diserahkan ke pihak keluarganya untuk di makamkan, situasi aman, tertib dan kondusif.

DITEMUKAN SESOSOK MANUSIA TEWAS TERJEPIT BEBATUAN DISUNGAI



POLRES MAJALENGKA - Pada hari sabtu 4 juni 2016 sekira jam 11.00 Wib, Sesosok jasad manusia ditemukan tewas di Sungai sangiang Rahayu Desa Sangiang Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka.



Kapolsek Banjaran AKP Suryana membenarkan, penemuan mayat tersebut. Dikatakan, jasad tersebut belakangan diketahui meupakan atas nama Enon (70) warga Blok Legok Desa Sangiang Kecamatan Banjaran.

“Sebetulnya sudah sejak Senin (30/5), pihak keluarga kehilangan korban, dan sudah melakukan pencarian,” kata Kapolsek.


Beberapa hari kemudian, pada Sabtu (4/6), lanjut dia, ada laporan penemuan mayat dari warga setempat di Sungai Sangiang Rahayu dengan posisi terjepit dibebatuan. Setelah dilakukan pengecekan pihak keluarga, ternyata benar bahwa jasad tersebut merupakan Eno.

Mendapat laporan penemuan itu, jajarannya bersama dengan warga setempat melakukan evakuasi terhadap korban. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter terhadap tubuh korban, lanjut dia, tidak ditemukan tanda tanda bekas penganiayaan. Sehingga diduga korban meninggal karena tenggelam.


“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dr. Dodi dari Puskesmas dan olah TKP serta tidak ditemukan tanda penganiayaan dan sudah diketahui identitasnya. Sehingga kemudian dari Polsek Banjaran menyerahkan jenazah ke pihak keluarga,” tukasnya.