Minggu, 10 Juli 2016

PENANGKAPAN MUCIKARI JUAL PSK TKP HOTEL TIDAR JAYA



POLRES MAJALENGKA - Satuan Reskrim Polres Majalengka jumat 8 juli 2016 sekitar jam 20.30 Wib, telah mengamankan diduga pelaku dalam perkara dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP.

Laporan Polisi nomor : LP / 400-400 / A / VII / 2016 / Polda Jbr / Res Majalengka, tanggal 08 Juli 2016.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP BIMANTORO KURNIAWAN, Tersangka (mucikari) Sdr. IP alias Angel (20), karyawan swasta, penduduk Dusun Karangsari Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, Tersangka diamankan di TKP Hotel Tidar Jaya Jln. Kartini Kel. Majalengka Wetan Kec/Kab. Majalengka

"Modusnya, Tersangka Angel menawarkan wanita kepada para lelaki hidung belang, yang siap melayani kegiatan seksual kepada pria dan mendapat imbalan berupa uang.” Jelas AKP BIMANTORO KURNIAWAN.

Selanjutnya pihaknya mengamankan dan dilakukan pemeriksaan meminta keterangan dari Saksi-saksi di Mapolres Majalengka kepada; NV (18), karyawan swasta, penduduk Desa Cimanintin Kec. Jatinunggal Kab. Sumedang (wanita panggilan). ED (36),Swasta, Kab. Majalengka. (Pria pemesan). Dan Sudirman (46), Swasta, Jl. Cibasale kel. Majalengka kulon Kec./Kab. majalengka (Resepsionis Hotel Tidar).


"Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah baju wanita warna putih polos, 1 buah bra warna hitam, 1 buah celana dalam warna merah, dan Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).” Pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar