Selasa, 12 Juli 2016

MENGAMANKAN PELAKU KDRT


POLRES MAJLENGKA - Pada hari Selasa 12 Juli 2016 jam 18.30 Wib, telah terjadi tindak KDRT di rumah kontrakan blok Mekarsari Desa dan Kec. Kadipaten Kabupaten Majalengka.


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kapolsek Kadipaten KOMPOL SUPARNO Mengatakan Tindak KDRT Yang dilakukan oleh seorang suami nama IRFAN (33) Dagang, terhadap istrinya bernama Ny. NN (30) dagang dan terhadap anaknya nama N berumur (6).

Atas perbuatan tersangka kedua korban luka pada Kepala karena pukulanya dan lebam pada kaki anaknya karena tendangan. Selanjutnya pelaku diamankan atas laporan istrinya dan langsung dilanjutkan untuk diproses di PPA Res Majalengka.

“Karena perbuatan pelaku terhadap keluarganya sudah sering terjadi menurut keteranga saksi korban (Istri) dan perkaranya tidak mau diselesaikan dengan Musyawarah, ingin mendapatkan keadilan sesuai hukum.” Terang korban Ny. NN (30)


Selanjutnya, polisi mencari alat bukti lain dan memeriksa TKP serta meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian tersebut. “Kita berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka, ‎karena ranahnya ini adalah KDRT. Nanti kita jerat pasal berlapis terkait penganiayaan. Namun pasalnya yang utama adalah KDRT,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar