Kamis, 25 Februari 2016

PRESS RELEASE KAKEK TEGA CABULI CUCUNYA SENDIRI






POLRES MAJALENGKA -  Suratma (54) seorang kakek di Blok Babakan Rt.001/002 Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, tega menggagahi cucu tirinya sendiri yang masih di bawah umur berinisial SA (15) hingga hamil 7 bulan.

Korban pun akhirnya bersama keluarganya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka.






Menurut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Majalengka, AIPTU SAEPUDIN, didampingi Paur Subbag Humas Polres Majalengka, IPDA M ABAS, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Maret 2015 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di kediaman pelaku di Desa Nunuk Baru, karena memang antara korban dengan pelaku tinggal serumah.

Siang nahas itu, ketika korban bersama pelaku sedang melihat TV, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan mengancam akan membunuh korban jika dirinya menolak.

“Awas sia lamun teu nurut ku aing dipaehan” atau “awas kalau kamu tidak menturuti, sayah bunuh kamu”. Dibawah ancaman itu lah, pelaku dengan buasnya memperkosa korban untuk menuntaskan hasrat seksualnya,” katanya, Kamis (25/2/2016).

Usai beraksi, kata dia, kakek bejat tersebut kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. Aib ini kemudian terungkap, saat Neneknya yang tak lain adalah istri pelaku yang curiga perut korban SA membucit. Selanjutnya korban diperiksakan ke dokter lantaran dia menyangka korban menderit penyakit kista, namun setelah diperiksa teryata korban tengah hamil 7 bulan.

AIPTU SAEPUDIN menjelaskan, bahwa yang lebih parahnya lagi, pelaku melakukan aksi bejadnya itu, tidak hanya sekali melainkan berkali kali. “Kalau dari hasil pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksi bejadnya sebanyak 10 kali, mulai dari bulan Maret 2015 hingga Januari 2016,”jelasnya.

Saat ini pelaku serta berikut Barang Bukti (BB) berupa pakaian dalam korban sudah diamankan di Makopolres Majalengka. “Akibat kelakukan biadabnya tersebut, pelaku akan kami jerat Pasal 81 Jo Pasal 76. D UURI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.5. milyar,”tukasnya.


Minggu, 21 Februari 2016

DITEMUKAN LAKI LAKI GANTUNG DIRI





POLRES MAJALENGKA - Pada hari senin 22 pebruari 2016 jam 08.30 wib, ditemukan seorang laki-laki yang meninggal dunia dan tergantung di bawah pohon adapun identitas bernama  Enceng (40), Buruh, Alamat Blok Cipadung Rt 01 rw 08 Desa Sindangpanji kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek CIKIJING KOMPOL NURJAMAN Orang yang pertama menemukan Sdr Suminta (80) Pekerjaan Wiraswata. Setelah menerima laporan atas ditemukannya korban meninggal dunia dengan gantung diri, Anggota segera mendatangi TKP dan langsung mengamankan TKP, mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari saksi guna penyelidikan lebih lanjut, koordinasi dengan Team Identifikasi.           


“Untuk penyebab korban yang mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri tersebut masih dalam penyelidikan.” Ucap Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik

Sabtu, 20 Februari 2016

JANJIAN KETEMU DI DESA GADIS WARGA DESA DAWUAN MENGHILANG




POLRES MAJALENGKA - pada hari kamis 18 pebruari 2016 jam 20.00 wib, telah pergi dari rumahnya seorang perempuan sdri. CASWATI majalengka 31-6-1999 beralamat blok jombol rt.2/6 desa/kec. dawuan kab. Majalengka, dan bekerja di toko robita kadipaten.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik mengatakan, Berdasarkan keterangan saksi Sdri. AI menerangkan bahwa diblok jombol desa/kec.dawuan pada malam kejadian tersebut, terdapat seorang laki-laki yang menanyakan rumah sdri. CASWATI, laki-laki tersebut menggunakan kendaraan sepeda motor.

Adapun yang diduga telah menjemput Sdri. CASWATI, laki-laki tersebut yang membawa yaitu Sdr. PANDI. Karena terdapat dari sms korban ada kata-kata janjian ketemu di desa dengan bahasa yaitu "ayah udah nunggu di desa, bu cepet" dengan nomor hp Sdr. PANDI (085 759 735 104/089 534 147 659 4). 

Ciri-ciri korban pada saat menghilang dari rumah menggunakan pakaian kaos warna merah, celana pendek warna merah, kulit warna coklat, mata sipit, rambut lurus panjang.


“Diharapkan kepada warga di daerah kabupaten majalengka agar bisa membantu pencarian korban. Bilamana melihat/menemukan/mengenal gadis sdri. CASWATI berciri-ciri di atas, dan mengenali teman laki-laki atau Sdr. PANDI. Diharap untuk langsung menghubungi melaporkan polsek jajaran terdekat atau langsung ke polres majalengka. Supaya Korban sdri. CASWATI bisa berkumpul kembali bersama keluarga korban, ” Ucap Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik. 

Jumat, 19 Februari 2016

EMPAT PENCURI PENYEKAP SEKURITI DIRINGKUS




POLRES MAJALENGKA MAJALENGKA - Empat dari Enam tersangka pencuri yang menyekap penjaga gudang PT Indomarco, yang berujung pencurian dan kekerasaan itu, akhirnya ditangkap polisi, pada Rabu (12/2) dari tempat berbeda,

Ke-Empat pelaku yang merupakan masih sebagai karyawan PT Indomarco tersebut, antara lain AN (30), S (33), ARU (28), semuanya pelaku ini warga Desa Kutamanggu, Kecamatan Sukahaji dan E (23) warga Desa Loji, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

“Kejadiannya ini terjadi hampir sebulan lalu, tepatnya Jumat (22/1/2016). Sebanyak Enam tersangka masuk ke gudang PT Indomarco, yang ada di wilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN,S.Ik.

Menurutnya, dari ke-Empat pelaku yang sudah dibekuk, kini petugas terus mengejar Dua pelaku lainnya yang masih buron, diantaranya Tar alias Pitak dan Rij alias kinoi. Sementara akibat pencurian itu, kata AKP Reza, pemilik gudang kehilangan uang sebesar Rp 57 juta yang dibobol dari brankas dan Tiga buah giro senilai Rp 14.726.000, serta Dua buah telepon seluler milik penjaga gudang.

“Kasus ini masih ditindak lanjuti penyidik Satreskrim Polres Majalengka, sementara ke-Empat pelaku beserta Barang Bukti (BB) berupa celurit dan sekop yang dipergunakan untuk mengancam seorang satpam,dan Lima buah telepon seluler, serta tali plastik yang dipergunakan untuk mengikat satpam, sudah kami amankan di Mako Polres Majalengka,” pungkasnya.


PENGEBER JUDI TOGEL ASAL BURUJUL WETAN DIBEKUK POLISI DI CIBORELANG





POLRES MAJALENGKA - Pada hari kamis tanggal 18 pebrurai 2016 sekitar jam 16.30 wib, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Jatiwangi menangkap seorang pengeber judi togel asal Blok Rabu Rt.01/03 Desa Burujul Wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp 20 ribu dan Empat lembar kertas Jabar malam Jakarta yang bertuliskan bahasan bahasan dibelakangnya serta Satu unit HP celluler.

Pengeber judi togel tersebut diketahui berinisial UM (45) asal Blok Rabu RT 01/03 Desa Burujul Wetan Jatiwangi. Pelaku ditangkap ketika sedang mencari pemasang togel di wilayah Blok Rabu Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik, melalui Kapolsek Jatiwangi KOMPOL Sri SUENI, SH membenarkan, soal penangkapan pengeber judi togel itu. Pihaknya menyebutkan, penangkapan berbekal informasi dari masyarakat, jika ada yang sedang mencari pemasang judi togel secara mobile di wilayah Ciborelang.

“Setelah mendapat informasi, selanjutnya anggota langsung turun mengintai, dan ternyata benar di lokasi ada pelaku yang sedang mencari pemasang,” ungkapnya.

Selain mengamankan uang tunai, polisi juga mengamankan Empat lembar kertas Jabar malam jakarta yang bertuliskan bahasan bahasan rumus togel dan satu unit HP Nokia.

Menurutnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini pihaknya masih mengorek keterangan pelaku. ”Kami terus mengembangkan penangkapan ini dan pelaku akan kami jerat sesuai hukum yang berlaku,"tukas Kapolsek.


Senin, 15 Februari 2016

MOBIL ANGGOTA DPRD MAJALENGKA DIMALING




POLRES MAJALENGKA - Aksi pencurian kendaraan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka, pada Jumat (12/2/2016). Pencurian roda Empat tersebut, kali ini menimpa Sri Murmaningsih, yang juga anggota DPRD Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan yang berada di Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka.

Sementara pelaku Pencuri yang berhasil membawa kabur sebuah mobil dump truk warna kuning berplat polisi E 9259 VB, atas nama Sri Mumaningsih itu, sedang terparkir di depan garasi rumahnya.

Menurut keterangan pemilik mobil, Sri Murmaningsih, yang juga sekaligus pemilik RM Legenda tersebut, pencurian itu terjadi memperkirakan mobil hilang antara pukul 03.00 WIB. Sebelum hilang, mobil yang biasanya mengangkut pasir dan tanah itu terparkir di depan garasi rumahnya, karena kesehari harinya juga mobil tersebut terparkir diluar gerasi, karena didalam gerasi, Kata Sri, ada mobil lain lagi yang terparkir.

“Padahal sekitar pukul 02:00 WIB, saya belum tidur. Namun sekitar pukul 03:00 WIB, Pristiwa kejadian tersebut, sempat didengar oleh tetangga saya suara mobil yang sangat berisik, namun dia mengira itu dibawa oleh sopir saya. Tadi pagi saya bangun melihat mobil sudah tidak ada, dan kejadian ini sudah saya laporkan ke polisi,” katanya saat dihubungi, Kamis (12/2/2016).

Terpisah, Kapolsek Sukahaji AKP Mohadi, membenarkan adanya peristiwa pencurian mobil dirumah Sri Mumaningsih. “Ya, korban sudah melapor, selanjutnya kami sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini”,pungkasnya.


Rabu, 10 Februari 2016

SUDAH LEBIH SEPULUH HARI GADIS 19 TAHUN MENINGGALKAN RUMAH





POLRES MAJALENGKA - Sudah lebih Sepuluh hari Anggia Pitaloka, meninggalkan rumah. Terhitung sejak 31 Januari 2016 lalu, sekitar pukul 07:00 WIB. Gadis 19 tahun ini meninggalkan rumahnya di Gg Rahayu jalan Babakan Jawa Rt. 03/02 Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka. Hingga saat ini, belum diketahui keberadaan gadis cantik tersebut.

Sri Rahayu (47) selaku orang tua Anggia bersama kerabatnya mendatangi Mapolsek Majalengka Kota, Rabu (10/2/2016). Ia menjelaskan, anaknya yang selama ini pernah mengajar di TK Al Athsari, Perum Sindangkasih, selama Satu tahun itu, kini telah meninggalkan rumah dengan membawa koper.

“Saya bingung harus cari ke mana, saya takut terjadi apa-apa dengan anak saya,” katanya seraya menunjukkan ciri-ciri anaknya yang berambut ikal, mata hitam, berkaca mata, tinggi kurang lebih 153.Cm, berat 45.Kg dan berhijab maupun bercadar.

Sebelumnya, Sri Rahayu, yang kesehariannya sebagai guru PNS di SDN 7 Majalengka Wetan tersebut, sudah berusaha mencari dan menanyakan keberadaan putrinya kepada teman-temannya. Namun sampai hingga saat ini anak kesayangannya itu, juga tak kunjung ditemukan.
“Sebelum pergi dari rumah, anak saya Anggia sempat menulis surat disehelai kertas, bahwa ia memohon izin pergi dari rumah dan akan tinggal bersama seseorang perempuan yang dianggap sebagai ibunya. Surat tersebut masih kami simpan,”tuturnya.

Dijelaskannya, Anggia Pitaloka, merupakan Alumni SDN 7 Majalengka Wetan, dan ia melanjutkan sekolahnya ke Pontren Sumpiuh di Banyumas, selama Enam bulan, kemudian ke Banjar sari Kabupaten Banjar, selama 2,5 tahun, lalu selama Dua tahun ia pun menuntut ilmu ke Imam Syafii Sindang Indramayu, kemudian ke Kerawang dan Cikarang selama Enam bulan.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kapolsek Majalengka Kota, AKP H YAHYA mengatakan, setelah menerima laporan dari pihak keluarga, yang melaporkan kehilangan anaknya itu, pihaknya akan segera melakukan pencarian. Namun semua akses komunikasi milik Anggia Pitaloka, baik nomor Hp, Facebook, Line, Instagram, Whashap, semuanya sudah tidak aktif atau of.

“kami akan terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait, agar Sdri. Anggia Pitaloka segera ditemukan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga.”pungkasnya.