Minggu, 27 Desember 2015

POLRES MAJALENGKA AMANKAN 9 PAKET BESAR GANJA DARI 2 PENGEDAR





POLRES MAJALENGKA - Dalam operasi Lilin Lodaya Natal dan Tahun Baru, hasil dari pengembangan dari pelaku Bandar ganja ML, Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan lagi dua orang pelaku jaringan Narkotika jenis daun ganja kering, yaitu MS, (21), ditangkap di TKP Kampung Kalioyod, RT 02/04, Desa Wancimekar, Kec. Kota Baru, Kab. Karawang dan UJ (26) warga Kampung Kalioyod RT 02/04, Kec. Kitabaru, Kab. Karawang.





“Pelaku ditangkap jam 22.00 wib dengan TKP jalan raya Sukasari Cikampek, barang bukti 9 paket besar narkotika jenis daun ganja kering,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP DARLI,S.sos, didampingi Kasi Propam IPTU H. TATANG, Jumat (25/12).

AKBP YUDHI mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti, membawa dan mengamankan kedua pelaku guna dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam rangka cipta kondisi operasi Lilin Lodaya 2015, Satnarkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ML alias Ekok (26) seorang buruh harian lepas, warga Gang Raksabaya Blok I RT 001/002, Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, Kab. Majalengka

“Tersangka ML ditangkap di rumahnya dengan barang bukti narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP DARLI,S.Sos, Kamis (24/12).

AKBP YUDHI mengatakan tersangka MS terbukti dengan tanpa hak atau melawan hukum telah menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dalam persediaan dan menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang-bukti 4 paket daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas putih, dibungkus kantong plastik warna hitam dan disimpan di loker lemari plastik di kamar dan 1 buah handphone Nokia tipe 6080 dan uang sebesar Rp. 300 ribu milik tersangka,” ungkap AKBP YUDHI.

Ia melanjutkan, saat ini Satnarkoba Polres Majalengka telah mengamankan barang bukti
dan mengamankan pelaku guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar