POLRES MAJALENGKA - Pada hari Minggu 24 April 2016 subnit opsnal
Satreskrim telah mengamankan TO Ops Jaran Lodaya sebanyak 2 orang pelaku 3C
yaitu M SPD, alamat blok senen, desa bongas wetan kec. Sumberjaya kab.
Majalengka. Dan RC S, alamat blok
pajagan desa garawangi kec. Sumberjaya kab. Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO AHID, S.Ik melalui Kasat
Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik. mengatakan, Berdasarkan LP Nomor : LP/269
- 09 / B / IV / 2016 / jbr / res mjl / sek jatiwangi, tanggal 23 april 2016.
Untuk korban Sdri. ILAH SAILAH (41), alamat Dusun Kliwon RT.03/05 Desa
Surawangi Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka Peristiwa terjadi pada hari jumat
tanggal 24 april 2015 sekitar jam 19.45 wib. Untuk tempat kejadian di blok rebo
Rt. 01/Rw 04 desa jatiwangi kec. Jatiwangi kab. Majalengka.
“Pelaku mengambil sepeda
motor Honda beat warna biru tahun 2011 milik pelapor sewaktu diparkir di depan
rumah orang tua korban, dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian
sebesar Rp. 9.000.000,-. “ ucap AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku 3 buah sepeda motor
hasil kejahatan dan sarana melakukan kejahatan yaitu :
1. Honda beat
warna biru ( hasil kejahatan ).
2. Kawasaki
ninja warna hitam.
3. Yamaha mio
warna hitam.
Berdasarkan hasil
pengembangan pelaku juga telah melakukan kejahatan :
1. Curas
dengan modus Jambret TKP jatiwangi sebanyak 2 kali.
2. Curat
dengan modus congkel rumah kosong TKP sukahaji 1 kali.
3. Coba curat
dengan modus congkel jendela TKP sindangwangi 1 kali.
“Tindak lanjut Perkara
tersebut dilakukan pengembangan tkp dan bb lain sesuai keterangan, dengan
berkoordinasi dengan polsek untuk cek dasar LPnya, dilakukan pemeriksaan dan
penahanan, serta melakukan pencarian beberapa DPO yang turut serta melakukan
kejahatan bersama kedua tersangka.” Pungkas Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar