POLRES MAJALENGKA – Pada hari Selasa 26 april 2016, jam 15.00 WIB,
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim
AKP REZA ARIFIAN SH, SIK, serta anggota sat Reskrim melaksanakan Press Release Tersangka
Guru Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.
Seorang oknum guru yang mengajar di salah satu SMPN di wilayah Kabupaten
Majalengka telah mencoreng dunia pendidikan, oknum guru tersebut yang berstatus
PNS yang sekarang menjadi berstatus Tersangka, An. YY S (55) warga Desa Bojong Cideres
Kecamatan Kadipaten Kabupaten majalengka.
“Saya merasa khilaf dan
merasa berdosa karena telah melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri Sdri
melati (nama samaran), saya minta maaf kepada institusi saya dan dunia
Pendidikan serta semua pihak,” ungkap YY S.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, SI.K melalui Kasat
Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH, S.Ik, mengatakan Tersangka YY S (55) yang telah
terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan dan dijerat UU Perlindungan
Anak.
“Adapun caranya Tersangka YY
S dengan di bujuk rayu kepada Korban Melati (nama samaran) akan diberi uang dan
akan diberi nilai 100 dalam pelajar kesenian, serta akan diberi HP Oppo setelah
uang proyek Tersangka YY S cair. Setelah terbujuk korban lalu bersedia untuk
berhubungan layaknya suami istri.” Ucap AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.
Aksi pencabulan itu sendiri menurutnya, dilakukan Tersangka dilingkungan
sekolahnya di wilayah Majalengka sepulang waktu jam murid selesai belajar, dan telah
dilakukan Tersangka YY S (55) sebanyak empat kali. Yang terakhir aksi bejat itu
dilakukan di objek wisata Cipanas, Cileungsing Sumedang.
Untuk Kejadian yang terjadi di daerah Cipanas Kecamatan conggeang Kabupaten
Sumedang. Awalnya korban Melati di ajak main ke sumedang oleh Tersangka sdr. YY
S (55) (guru seni budaya) yang mengajar korban Sdri. Melati (nama samaran),
Kemudian korban bersedia dan tanpa sepengetahuan izin orang tua sepulang
sekolah langsung ke sumedang bersama Tersangka
Sdr. YY S (55), di ajak ke sebuah rumah yang tidak korban kenal siapa
pemiliknya dan di rumah tersebut akhirnya korban di setubuhi olah YY S (55).
“Tersangka YY S (55) yang telah melakukan persetubuhan terhadap
anak dibawah umur yang telah dilakukan sebanyak 4 kali yang dilakukan terhadap
korban Sdri. melati (nama samaran), atas kejadian tersebut sehingga Sdri.
melati (nama samaran) mengalami trauma dan sering menyendiri.”
“Tersangka YY S (55) dijerat
pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Maksimal
ancaman 15 tahun penjara dan barang bukti pakaian korban sudah diamankan,” pungkas Kasat Reskrim AKP
REZA ARIFIAN SH, S.Ik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar