POLRES MAJALENGKA –
Pada hari Selasa 26 april 2016, jam 15.30 WIB, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI
SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH, SIK, serta
anggota sat Reskrim melaksanakan Press Release 2 (Dua) Tersangka Perkara Tindak
Pidana Pencurian dengan Pemberatan di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.
Dasar : Laporan
polisi nomor : LP/260-09/B/IV/2016/JBR/Res Majalengka,tanggal 23 April 2016.
waktu kejadian :
hari Jumat tanggal 24 April 2016 sekitar jam 19.15 wib bertempat diblok Rebo rt
01 rw 04 desa jatiwangi kec jatiwangi kab.majalengka.
Korban Ny. Ilah Sailah
penduduk dusun kliwon Rt.03/Rw.05 Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupatan Majalengka.
Kapolres Majalengka
AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, SI.K melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH,
S.Ik, mengatakan Tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda
Beat NC11B3C th 2011 Nopol : E 5365 WO warna biru Noka : MH1JF512BK058357
Nosin : JF51E2053105 yang sedang parkir didepan rumah tidak dikunci
setang,diambil dengan cara didorong.
“Untuk kronologisnya, ketika pada hari Jumat tanggal
24 April 2016 diketahui sekitar jam 19.15 wib diblok Rebo rt.01/rw. 04 desa
jatiwangi kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka telah terjadinya pencurian
dengan pemberatan berupa 1 unit sepeda motor merk / type honda beat warna biru
NC11B3C th 2011 nopol: E 5365 WO Noka.MH1JF512BK058357 Nosin.JF51E2053105 milik
Sdr. ilah Sailah penduduk dusun kliwon Rt.03/rw.05 desa Surawangi Kecamatan
jatiwangi kabupaten majalengka yang dilakukan tersangka MS dan tersangka RS.” Ucap AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.
Tersangka MS (20)
Alamat Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan RS (20) alamat
desa garawangi kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Dari hasil pemeriksaan
dan pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka. MS (20) diketahui bahwa
tersangka juga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan
diantaranya :
·
Pencurian dirumah
desa Sindang kecamatan sukahaji kabupaten majalengka.
·
Percobaan
pencurian rumah didesa balagedog kecamatan sindangwangi kabupaten majalengka.
·
Pencurian Dengan
Kekerasan (jambret) Tepatnya didepan garment desa Sukaraja kecamatan jatiwangi
kabupaten majalengka.
·
Pencurian Dengan
Kekerasan (jamret) dijalan raya blok kapur desa sutawangi kecamatan jatiwangi
kabupaten majalengka.
Sedangkan dari hasil
pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka RS (20) dirinya
baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor tersebut atas ajakan
tersangka ( MS ).
Barang bukti yang
sudah diamankan :
1.
1 (satu) unit
sepeda motor merk/ type Honda Beat NC11B3C th 2011 nopol E 5365 WO warna
biru Noka.MH1JF512BK058357 Nosin.JF51E2053105.
2.
1 (satu) buah
kunci kontak.
3.
2 (dua) lembar
kwitansi bukti cicilan bank besar finance.
4.
1 (satu) lembar
sertifikat asuransi Bank Bess finance.
5.
1 (satu) lembar
bukti jaminan BPKB Bank Bess finance.
6.
1 (satu) lembar
kartu angsuran Bank Bess finance.
“Tersangka MS (55), dan tersangka RS (55) dijerat
dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun
penjara.” pungkas Kasat Reskrim AKP
REZA ARIFIAN SH, S.Ik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar