POLRES MAJALENGKA - Unit PPA Satreskrim Telah dilakukan penangkapan
pada hari selasa 26 April 2016 pukul 02.00 wib, Pelaku An. YY S (55) sumantri
di Wilayah Cirebon. Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap korban anak
dibawah umur Berinisial Sdri. Melati.
Laporan Polisi Nomor : Lp / 227-227/IV/2016/JBR/RES mjlk Tgl 11 April
2016, dengan Pelapor sdr. D S, bersama Korban Sdri. Melati, Telah dilakukan
Visum et Repertum Korban persetubuhan anak dibawah umur pada hari Rabu 13 April
2016, dengan Terlapor/Pelaku Sdr. YY S (55) Guru Seni Budaya, alamat Desa bojong caceres
Kec. satuan Kab. Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat
Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik, Kronologis kejadian pada
hari Sabtu 9 april 2016 sekitar jam 20.30 wib. Kejadian terjadi di sebuah rumah
tepatnya di desa Cileungsing Kecamatan conggeang Kab. sumedang.
Awalnya korban Melati di ajak main ke sumedang oleh pelaku sdr. YY S
(55) (guru seni budaya) yang mengajar korban Sdri. Melati, Kemudian korban
bersedia dan tanpa sepengetahuan izin orang tua sepulang sekolah langsung ke
sumedang bersama Pelaku Sdr. YY S (55), di
ajak ke sebuah rumah yang tidak korban kenal siapa pemiliknya dan di rumah tersebut
akhirnya korban di setubuhi.
“Adapun caranya Pelaku YY
dengan di bujuk rayu kepada Korban Melati akan diberi uang dan HP Oppo sehingga
korban tergiur lalu bersedia untuk berhubungan layaknya suami istri.” Ucap AKP REZA ARIFIAN S.H.,
S.Ik
Barang Bukti yang diamankan Satu setel pakean milik korban pada saat
bertemu dengan Pelaku.
“Untuk Pelaku Sdr. YY S (55)
Guru Seni Budaya, alamat Desa bojong caceres Kec. satuan Kab. Majalengka, saat
ini dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku untuk proses sidik lebih
lanjut.”
Pungkas Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar