POLRES MAJALENGKA - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan alasan
cemburu dan tidak mau bercerai, E ST (40) aniaya istrinya TT S (33) warga Blok
Sabayu RT 01/01 Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan Majalengka hingga pingsan dan
mengalami luka cukup serius dan harus mendapat perawatan di RS Cideres. Akibat
hantaman helm pada bagian kepala Tati.
Tersangka E ST (40) sendiri sudah diamankan di Unit PPA Polres
Majalengka bersama barang bukti berupa helm yang pecah, pisau lipat yang saat
kejadian dipergunakan untuk mengancam korban istrinya TT S (33) serta HP milik
korban yang rusak akibat dibanting tersangka.
TT S (33) mengalami luka lebam di bagian pundak, serta benjolan di
kepala bagian kanan hingga yang bersangkutan tak mampu menggerakan kepalanya,
selain itu luka memar di bagian perut akibat tendangan dan pukulan. Korban kini
terus mengalami mual dan muntah bila terlalu banyak bicara.
Menurut keterangan Tati dan kakak kandungnya Neneng (40), aksi
kekerasan yang dialami TT S (33) ini terjadi Selasa 26 april 2016 sekitar pukul
14.30 WIB sepulang bekerja di pabrik garmen, saat itu suami korban E ST (40)
yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen jalanan dan ketua kampung di Desa
Gunungsari, Kecamatan Kasokandel ini menunggu istrinya di depan pabrik. Begitu TT
S (33) keluar dia langsung membentak minta agar sepeda motor TT S (33) segera
diambil.
Begitu sepeda motor diambil
tersangka E ST (40) berusaha merebut kemudi namun TT S (33) bertahan. E
ST (40) pun segera naik sepeda motor sambil menodongkan pisau lipat ke arah
pinggang TT S (33) sambil terus menunjukkan arah agar dia terus melaju,
begitu tiba di Desa Mandapa tepatnya di hutan milik Balai Kehutanan Sawala, arah
kemudi dibelokan tersangka E ST (40) ke hutan. Disanalah TT S (33) disiksa,
bagian kepalanya dan lehernya digebuki menggunakan helm, wajahnya ditampar,
bagian perut dan pinggangnya ditonjok serta ditendang hingga tak berdaya,
setelah itu kepalanya dimasukan ke lumpur.
Saya tak bisa berteriak karena diancam akan dibunuh, namun saat dia
pergi entah kemana saya minta tolong dan ada orang yang memberikan
pertolongan,” kata Tati yang sudah 13 tahun menikah dan dikaruniai 1 anak.
Begitu mendapat pertolongan suaminya E ST (40) kembali dan mengantarkannya ke rumah sambil ditemani
warga karena korban TT S (33)dalam kondisi pingsan. Saat itu pula korban TT S
(33) segera dilarikan ke UGD Rumah Sakit Cideres untuk mendapatkan perawatan.
Sementara tersangka E ST (40) nyaris menjadi bulan-bulanan keluarga TT
S (33) dan warga, karena warga mengetahui kalau tersangka ST (40) kerap
menganiaya istrinya.
“Dia sudah sering menganiaya
saya, namun saya tak berani melapor ke polisi, kasian anak khawatir diolok-olok
temannya kalau bapaknya dipenjara. Akhirnya apapun yang saya pendam. Sejak dua
bulan terakhir saya sudah pisah ranjang dengan suami, tapi saat minta bercerai E
ST (40) kembali mengancam akan
membunuhnya,”
terangnya.
Dia mengatakan kalau suaminya tersebut adalah pengangguran, pekerjaanya
judi dan minta uang, bila tidak dikasih maka tersangka selalu menganiaya dan
mengancam akan membunuh.
“Harusnya adik saya ini
masih menjalani perawatan di Rumah Sakit, namun pulang paksa,” kata Neneng.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek
Dawuan IPDA WAWAN SETIAWAN membenarkan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan Terangka
E ST (40) terhadap istrinya TT S (33) dan
kejadiannya di hutan bilik BLK. Hanya menurutnya karena kasusnya KDRT akhirnya
dilimpahkan ke PPA Polres Majalengka.
“Berdasarkan keterangan
sementara aksi penganiayaan ini dilatarbelakangi cemburu, istrinya minta cerai
suaminya menolak untuk berpisah. Lebih lanjut kasus ini ditangani Polres
majalengka.”
tutupnya.