Rabu, 27 April 2016

SUAMI NEKAT ANIAYA ISTRI HINGGA TERLUKA DAN PINGSAN



POLRES MAJALENGKA - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan alasan cemburu dan tidak mau bercerai, E ST (40) aniaya istrinya TT S (33) warga Blok Sabayu RT 01/01 Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan Majalengka hingga pingsan dan mengalami luka cukup serius dan harus mendapat perawatan di RS Cideres. Akibat hantaman helm pada bagian kepala Tati.

Tersangka E ST (40) sendiri sudah diamankan di Unit PPA Polres Majalengka bersama barang bukti berupa helm yang pecah, pisau lipat yang saat kejadian dipergunakan untuk mengancam korban istrinya TT S (33) serta HP milik korban yang rusak akibat dibanting tersangka.

TT S (33) mengalami luka lebam di bagian pundak, serta benjolan di kepala bagian kanan hingga yang bersangkutan tak mampu menggerakan kepalanya, selain itu luka memar di bagian perut akibat tendangan dan pukulan. Korban kini terus mengalami mual dan muntah bila terlalu banyak bicara.

Menurut keterangan Tati dan kakak kandungnya Neneng (40), aksi kekerasan yang dialami TT S (33) ini terjadi Selasa 26 april 2016 sekitar pukul 14.30 WIB sepulang bekerja di pabrik garmen, saat itu suami korban E ST (40) yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen jalanan dan ketua kampung di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel ini menunggu istrinya di depan pabrik. Begitu TT S (33) keluar dia langsung membentak minta agar sepeda motor TT S (33) segera diambil.

Begitu sepeda motor diambil  tersangka E ST (40) berusaha merebut kemudi namun TT S (33) bertahan. E ST (40) pun segera naik sepeda motor sambil menodongkan pisau lipat ke arah pinggang TT S (33)  sambil  terus menunjukkan arah agar dia terus melaju, begitu tiba di Desa Mandapa tepatnya di hutan milik Balai Kehutanan Sawala, arah kemudi dibelokan tersangka E ST (40) ke hutan. Disanalah TT S (33) disiksa, bagian kepalanya dan lehernya digebuki menggunakan helm, wajahnya ditampar, bagian perut dan pinggangnya ditonjok serta ditendang hingga tak berdaya, setelah itu kepalanya dimasukan ke lumpur.

Saya tak bisa berteriak karena diancam akan dibunuh, namun saat dia pergi entah kemana saya minta tolong dan ada orang yang memberikan pertolongan,” kata Tati yang sudah 13 tahun menikah dan dikaruniai 1 anak.

Begitu mendapat pertolongan suaminya E ST (40) kembali  dan mengantarkannya ke rumah sambil ditemani warga karena korban TT S (33)dalam kondisi pingsan. Saat itu pula korban TT S (33) segera dilarikan ke UGD Rumah Sakit Cideres untuk mendapatkan perawatan.

Sementara tersangka E ST (40) nyaris menjadi bulan-bulanan keluarga TT S (33) dan warga, karena warga mengetahui kalau tersangka ST (40) kerap menganiaya istrinya.

“Dia sudah sering menganiaya saya, namun saya tak berani melapor ke polisi, kasian anak khawatir diolok-olok temannya kalau bapaknya dipenjara. Akhirnya apapun yang saya pendam. Sejak dua bulan terakhir saya sudah pisah ranjang dengan suami, tapi saat minta bercerai E ST (40)  kembali mengancam akan membunuhnya,” terangnya.

Dia mengatakan kalau suaminya tersebut adalah pengangguran, pekerjaanya judi dan minta uang, bila tidak dikasih maka tersangka selalu menganiaya dan mengancam akan membunuh.

“Harusnya adik saya ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit, namun pulang paksa,” kata Neneng.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Dawuan IPDA WAWAN SETIAWAN membenarkan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan Terangka E ST (40)  terhadap istrinya TT S (33) dan kejadiannya di hutan bilik BLK. Hanya menurutnya karena kasusnya KDRT akhirnya dilimpahkan ke PPA Polres Majalengka.


“Berdasarkan keterangan sementara aksi penganiayaan ini dilatarbelakangi cemburu, istrinya minta cerai suaminya menolak untuk berpisah. Lebih lanjut kasus ini ditangani Polres majalengka.” tutupnya.

Selasa, 26 April 2016

PRESS RELEASE POLRES MAJALENGKA PERKARA PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN



POLRES MAJALENGKA – Pada hari Selasa 26 april 2016, jam 15.30 WIB, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH, SIK, serta anggota sat Reskrim melaksanakan Press Release 2 (Dua) Tersangka Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

Dasar : Laporan polisi nomor : LP/260-09/B/IV/2016/JBR/Res Majalengka,tanggal 23 April 2016.
waktu kejadian : hari Jumat tanggal 24 April 2016 sekitar jam 19.15 wib bertempat diblok Rebo rt 01 rw 04 desa jatiwangi kec jatiwangi kab.majalengka.

Korban Ny. Ilah Sailah penduduk dusun kliwon Rt.03/Rw.05 Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi Kabupatan Majalengka.


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, SI.K melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH, S.Ik, mengatakan Tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Beat  NC11B3C th 2011 Nopol : E 5365 WO warna biru Noka : MH1JF512BK058357 Nosin : JF51E2053105 yang sedang parkir didepan rumah tidak dikunci setang,diambil dengan cara didorong.

“Untuk kronologisnya, ketika pada hari Jumat tanggal 24 April 2016 diketahui sekitar jam 19.15 wib diblok Rebo rt.01/rw. 04 desa jatiwangi kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka telah terjadinya pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit sepeda motor merk / type honda beat warna biru NC11B3C th 2011 nopol: E 5365 WO Noka.MH1JF512BK058357 Nosin.JF51E2053105 milik Sdr. ilah Sailah penduduk dusun kliwon Rt.03/rw.05 desa Surawangi Kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka yang dilakukan tersangka MS dan tersangka RS.” Ucap AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.

Tersangka MS (20) Alamat Desa Bongas Wetan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan RS (20) alamat desa garawangi kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka. MS (20) diketahui bahwa tersangka juga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diantaranya :
·         Pencurian dirumah desa Sindang kecamatan sukahaji kabupaten majalengka.
·         Percobaan pencurian rumah didesa balagedog kecamatan sindangwangi kabupaten majalengka.
·         Pencurian Dengan Kekerasan (jambret) Tepatnya didepan garment desa Sukaraja kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka.
·         Pencurian Dengan Kekerasan (jamret) dijalan raya blok kapur desa sutawangi kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka RS (20) dirinya baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor tersebut atas ajakan tersangka ( MS ).



Barang bukti yang sudah diamankan :

1.      1 (satu) unit sepeda motor merk/ type  Honda Beat NC11B3C th 2011 nopol E 5365 WO warna biru Noka.MH1JF512BK058357 Nosin.JF51E2053105.
2.      1 (satu) buah kunci kontak.
3.      2 (dua) lembar kwitansi bukti cicilan bank besar finance.
4.      1 (satu) lembar sertifikat asuransi Bank Bess finance.
5.      1 (satu) lembar bukti jaminan BPKB Bank Bess finance.
6.      1 (satu) lembar kartu angsuran Bank Bess finance.


“Tersangka MS (55), dan tersangka RS (55) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.” pungkas Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH, S.Ik.

PRESS RELEASE POLRES MAJALENGKA GURU TERSANGKA PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR



POLRES MAJALENGKA – Pada hari Selasa 26 april 2016, jam 15.00 WIB, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH, SIK, serta anggota sat Reskrim melaksanakan Press Release Tersangka Guru Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

Seorang oknum guru yang mengajar di salah satu SMPN di wilayah Kabupaten Majalengka telah mencoreng dunia pendidikan, oknum guru tersebut yang berstatus PNS yang sekarang menjadi berstatus Tersangka, An. YY S (55) warga Desa Bojong Cideres Kecamatan Kadipaten Kabupaten majalengka.

“Saya merasa khilaf dan merasa berdosa karena telah melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri Sdri melati (nama samaran), saya minta maaf kepada institusi saya dan dunia Pendidikan serta semua pihak,” ungkap YY S.



Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, SI.K melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH, S.Ik, mengatakan Tersangka YY S (55) yang telah terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan dan dijerat UU Perlindungan Anak.

“Adapun caranya Tersangka YY S dengan di bujuk rayu kepada Korban Melati (nama samaran) akan diberi uang dan akan diberi nilai 100 dalam pelajar kesenian, serta akan diberi HP Oppo setelah uang proyek Tersangka YY S cair. Setelah terbujuk korban lalu bersedia untuk berhubungan layaknya suami istri.” Ucap AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.

Aksi pencabulan itu sendiri menurutnya, dilakukan Tersangka dilingkungan sekolahnya di wilayah Majalengka sepulang waktu jam murid selesai belajar, dan telah dilakukan Tersangka YY S (55) sebanyak empat kali. Yang terakhir aksi bejat itu dilakukan di objek wisata Cipanas, Cileungsing Sumedang.

Untuk Kejadian yang terjadi di daerah Cipanas Kecamatan conggeang Kabupaten Sumedang. Awalnya korban Melati di ajak main ke sumedang oleh Tersangka sdr. YY S (55) (guru seni budaya) yang mengajar korban Sdri. Melati (nama samaran), Kemudian korban bersedia dan tanpa sepengetahuan izin orang tua sepulang sekolah langsung ke sumedang bersama Tersangka  Sdr. YY S (55), di ajak ke sebuah rumah yang tidak korban kenal siapa pemiliknya dan di rumah tersebut akhirnya korban di setubuhi olah YY S (55).

“Tersangka YY S (55)  yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang telah dilakukan sebanyak 4 kali yang dilakukan terhadap korban Sdri. melati (nama samaran), atas kejadian tersebut sehingga Sdri. melati (nama samaran) mengalami trauma dan sering menyendiri.”


“Tersangka YY S (55) dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Maksimal ancaman 15 tahun penjara dan barang bukti pakaian korban sudah diamankan,” pungkas Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN SH, S.Ik.

Senin, 25 April 2016

GURU PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR BERHASIL DI TANGKAP DI WILAYAH CIREBON


POLRES MAJALENGKA - Unit PPA Satreskrim Telah dilakukan penangkapan pada hari selasa 26 April 2016 pukul 02.00 wib, Pelaku An. YY S (55) sumantri di Wilayah Cirebon. Dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur Berinisial Sdri. Melati.

Laporan Polisi Nomor : Lp / 227-227/IV/2016/JBR/RES mjlk Tgl 11 April 2016, dengan Pelapor sdr. D S, bersama Korban Sdri. Melati, Telah dilakukan Visum et Repertum Korban persetubuhan anak dibawah umur pada hari Rabu 13 April 2016, dengan Terlapor/Pelaku Sdr. YY S (55) Guru Seni Budaya, alamat Desa bojong caceres Kec. satuan Kab. Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik, Kronologis kejadian pada hari Sabtu 9 april 2016 sekitar jam 20.30 wib. Kejadian terjadi di sebuah rumah tepatnya di desa Cileungsing Kecamatan conggeang Kab. sumedang.

Awalnya korban Melati di ajak main ke sumedang oleh pelaku sdr. YY S (55) (guru seni budaya) yang mengajar korban Sdri. Melati, Kemudian korban bersedia dan tanpa sepengetahuan izin orang tua sepulang sekolah langsung ke sumedang bersama Pelaku  Sdr. YY S (55), di ajak ke sebuah rumah yang tidak korban kenal siapa pemiliknya dan di rumah tersebut akhirnya korban di setubuhi.

“Adapun caranya Pelaku YY dengan di bujuk rayu kepada Korban Melati akan diberi uang dan HP Oppo sehingga korban tergiur lalu bersedia untuk berhubungan layaknya suami istri.” Ucap AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik

Barang Bukti yang diamankan Satu setel pakean milik korban pada saat bertemu dengan Pelaku.


“Untuk Pelaku Sdr. YY S (55) Guru Seni Budaya, alamat Desa bojong caceres Kec. satuan Kab. Majalengka, saat ini dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku untuk proses sidik lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.

BERSIH BERSIH NARKOBA KODIM 0617 MAJALENGKA 2016


POLRES MAJALENGKA - pada hari Selasa 26 April 2016 jam 07.30 wib, bertempat di Makodim 0617/Majalengka Jln KH. Abdul halim Prajurit Kodim 0617/Majalengka melaksanakan Test Urine dengan mengusung tema “Bersih bersih Narkoba Kodim 0617/Majalengka tahun 2016.”



Kegiatan Tes urin kepada para prajurit Kodim 0617/Majalengka bekerja sama dengan Team Polres Majalengka sebanyak 10 Orang Pimpinan Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos.



Tes urin tersebut di saksikan langsung Kasdim 0617/Majalengka Mayor Inf Yudi Rombe, Pasi Intel Kapten Inf Imam Burhan SH, Para Danramil Dim 0617/majalengka serta Para Pasi.

Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Rama Pratama melalui Kasdim 0617/Majalengka Mayor Inf Yudi Rombe “Tes urine yang diikuti puluhan prajurit Kodim 0617/Majalengka, akan dilaksanakan secara bertahap.”


“Perwakilan test urine dari tiap tiap koramil dan staf perwakilan 2 orang sebanyak 51 orang untuk hasil pemeriksaan test Urine Seluruh Para Prajurit Kodim 0617/Majalengka dinyatakan bersih.” Ucap Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos.

Minggu, 24 April 2016

SATRESKRIM POLRES MAJALENGKA OPS JARAN LODAYA PANANGKAPAN 2 ORANG PELAKU 3C



POLRES MAJALENGKA - Pada hari Minggu 24 April 2016 subnit opsnal Satreskrim telah mengamankan TO Ops Jaran Lodaya sebanyak 2 orang pelaku 3C yaitu M SPD, alamat blok senen, desa bongas wetan kec. Sumberjaya kab. Majalengka. Dan  RC S, alamat blok pajagan desa garawangi kec. Sumberjaya kab. Majalengka.



Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO AHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik. mengatakan, Berdasarkan LP Nomor : LP/269 - 09 / B / IV / 2016 / jbr / res mjl / sek jatiwangi, tanggal 23 april 2016. Untuk korban Sdri. ILAH SAILAH (41), alamat Dusun Kliwon RT.03/05 Desa Surawangi Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka Peristiwa terjadi pada hari jumat tanggal 24 april 2015 sekitar jam 19.45 wib. Untuk tempat kejadian di blok rebo Rt. 01/Rw 04 desa jatiwangi kec. Jatiwangi kab. Majalengka.

“Pelaku mengambil sepeda motor Honda beat warna biru tahun 2011 milik pelapor sewaktu diparkir di depan rumah orang tua korban, dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,-. “ ucap AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.



Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku 3 buah sepeda motor hasil kejahatan dan sarana melakukan kejahatan yaitu :
1. Honda beat warna biru ( hasil kejahatan ).
2. Kawasaki ninja warna hitam.
3. Yamaha mio warna hitam.

Berdasarkan hasil pengembangan pelaku juga telah melakukan kejahatan :
1. Curas dengan modus Jambret TKP jatiwangi sebanyak 2 kali.
2. Curat dengan modus congkel rumah kosong TKP sukahaji 1 kali.
3. Coba curat dengan modus congkel jendela TKP sindangwangi 1 kali.


“Tindak lanjut Perkara tersebut dilakukan pengembangan tkp dan bb lain sesuai keterangan, dengan berkoordinasi dengan polsek untuk cek dasar LPnya, dilakukan pemeriksaan dan penahanan, serta melakukan pencarian beberapa DPO yang turut serta melakukan kejahatan bersama kedua tersangka.” Pungkas Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.

DENGAN MAKSUD BERTAMU MOTOR HONDA BEAT RAIB


POLRES MAJALENGKA - Terjadi pencurian 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2015 Nopol G- 4806 -WQ no. rangka MH1JFP116FK841637 No. mesin JFP1E1843552. Dengan korban Sdr. DAMIN Rt 001/001 Desa Kertayasa Kec. Kramat Kab. Tegal.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kapolsek Leuwimunding AKP SUKANTO. “Kejadian terjadi pada hari minggu 24 April 2016 sekitar jam 18.30 wib, korban memarkirkan kendaraan tersebut dihalaman rumah sdr. MAMAN Desa leuwimunding kec. leuwimunding kab. majalengka dalam keadaan kendaraan terkunci leher, kemudian kendaraan tersebut ditinggal dihalaman rumah sdr. Maman, dan masuk ke dalam rumah dengan maksud bertamu dan sekitar kurang lebih selama 5 menit, ketika korban hendak akan menggunakan kendaraan, ternyata sudah tidak ada/hilang.”


“Setelah kejadian tersebut korban Sdr. Warga Tegal, bersama saksi Putra Adiyasa Damin dan Sdr. Maman.  Langsung mendatangi Mapolsek guna untuk melaporkan kejadian tersebut. Kemuadia tindakan yang di ambil Anggota Polsek Leuwimunding langsung mendatangi TKP guna untuki mencari informasi dan bukti-bukti guna untuk penyelidikan.” Ucap Kapolsek Leuwimunding AKP SUKANTO.

PELAKU TOGEL WARGA DESA JATITENGAH DIBEKUK POIISI


POLRES MAJALENGKA - Pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 jam 19.30 wib, Di Desa Jatitengah kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Opsnal Satreskrim telah mengamankan seseorang yang bernama AS (36), Swasta Alamat desa Jatingah Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka.

   

 
Telah tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis Togel Hongkong, dengan bb kertas pasangan dan BB uang 50 ribu, dan di setorkan kepada RSD ( masih dalam pengejaran) alamat Desa Jatitengah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui KASAT RESKRIM AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik, “Hingga saat ini tersangka masih dilakukan proses penyidikan oleh Sat Reskrim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pengembangan mencari pengepul An. RSD.”


“Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.”

Kamis, 21 April 2016

OKNUM GURU SMP DI KADIPATEN MAJALENGKA MELAKUKAN TINDAKAN ASUSILA KEPADA SISWINYA


POLRES MAJALENGKA - Oknum guru bernama Yahya Sumantri. Guru salah satu SMP di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib karena diduga telah melakukan tindakan asusila kepada salah satu siswinya. Guru yang telah bersertifikasi ini dikabarkan telah melarikan diri, dan sedang dalam pencarian pihak berwajib.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, perbuatan memalukan Yahya ini terjadi di luar lingkungan sekolah beberapa  waktu lalu. Waktu itu, Sabtu (9/4), Yahya dengan dalih ada keperluan yang berkaiatan dengan mata pelajaran kesenian memanggil salah satu siswi, sebut saja Melati.

Tanpa menaruh rasa curiga Melati kemudian mendatangi  guru tersebut. Entah karena apa, siswi kelas VIII tersebut menurut saja ketika dibawa Yahya ke salah satu tempat di kawasan Cipanas Kabupaten Sumedang.

“Pertama saat ditelepon, Melati berasalasan masih di sekolah karena ada kegiatan ekstrakulikuler, namun sampai  sore  dia belum pulang hingga menjelang sholat Mahrib” ungkap salah seorang kerabat korban Cece, Kamis (21/4).

Saat itu pihak keluarga sudah mulai panik dan mencari ke rumah sejumlah temannya. Dari informasi teman korban diketahui kalau Melati keluar bersama Yahya. Untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh dari temannya, pihak keluarga melakukan crosscek ke rumah Yahya yang masih berada di kawasan Kadipaten.

”Ketika ditanyakan kepada keluarganya, ternyata Yahya juga tidak  ada dirumah. Saat itu kami semakin kuatir, karena handphone Melati juga tidak dapat dihubungi” ucapnya.

Melati kata Cece baru pulang kerumah keesokan harinya, Minggu (10/4)) sekitar Pukul 15.00 WIB. Karena terlihat kelelahan, orang tua Melati tidak banyak bertanya dan membiarkan ketika dia langsung masuk ke kamarnya.

Baru beberapa jam kemudian orang tuanya menanyakan mengapa dia tidak pulang.

“Meski awalnya banyak diam, namun setelah didesak  akhirnya Melati menceritakan semua yang telah diperbuat oleh gurunya selama tidak pulang kerumah,” jelasnya.

Sebelum melakukan tindakan bejatnya Yahya sempat memberI korban segelas minuman. Setelah itu Melati tidak mengetahui lagi apa yang terjadi.

“Dari pengakuan anak saya perbuatan itu tidak dilakukan atas dasar suka sama  suka, sebelumnya Yahya  memberinya minuman segar. Setelah itu dia tidak tahu apa yang terjadi” tambah orang  tua korban yang minta untuk tidak disebutkan namanya.

Pihak sekolah yang dikonfirmasi tentang adanya tindakan tidak terpuji  yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswinya tidak membantah. 

“Ini Aib, Yahya adalah salah satu guru disekolah ini, dan kami sangat menyesalkan perbuatan yang telah dilakukan,” ujar Imanul Budi, humas sekolah yang berada di jalur Kadipaten-Cirebon tersebut.

Dikatakanya, pihak sekolah telah mengetahui semua perbuatan yang dilakukan oleh Yahya terhadap salah satu siswinya. Bahkan pihak sekolah bersama keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.

”Kasus ini sudah kami laporkan, dan pihak sekolah telah menyampaikan penyesalan serta permintaan maaf pada keluarga korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak sekolah juga berupaya untuk membantu petugas untuk segera menemukan pelaku yang sejak kejadian tersebut tidak diketahui keberadaanya.


“Tidak tahu ada dimana keberadaan guru tersebut sekarang, keluarga yang mengaku tidak mengetahui keberadaanya sekarang ini.”

Senin, 11 April 2016

TIDAK BISA BAYAR UTANG PILIH SE UTAS TALI NYAWA PUN MELAYANG




POLRES MAJALENGKA - Warga Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung Sabtu (9/4) pagi sekitar jam 10.00 dikejutkan dengan jeritan dan tangisan histeris dari rumah Caryem dan Candra, dan mereka langsung menuju sumber suara. Ternyata kepala keluarga kedua orang itu Tar (42) meninggal dunia dengan cara gantung diri (gandir). Warga belum berani menurunkan Tar, dan menghubungi Polsek Ligung untuk tindakan lebih lanjut.

Winong (45), salah seorang tetangga Tarmenyebutkan korban tergantung pada kusen dengan seutas tali kamar tidurnya. “Dengar-dengar dari obrolan dengan tetangga lain, almarhum katanya ada sangkut-paut hutang. Mungkin stres tidak bisa bayar dan kepikiran terus, makanya mengambil jalan pintas dengan bunuh diri seperti itu,” ujarnya kepada Radar.

Di tempat yang sama Kepala Puskesmas Ligung Endang Triana mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan luka akibat penganiayaan. “Sementara ini kematiannya murni bunuh diri, ini diperkuat dengan bekas jeratan tali di leher korban serta tanda-tanda lain yang umum bila ada korban gandir, seperti mengeluarkan cairan dan kotoran,” ungkapnya.

Kapolsek Ligung AKP TOTO SUMARTO menambahkan, dari keterangan istri dan anak Tar serta tetangga, dugaan sementara Tar bunuh diri karena terlilit utang. Seperti dikatakan petugas medis, lanjut kapolsek, meninggalnya Tar adalah bunuh diri murni dan belum ditemukan unsur penganiayaan seperti luka kekerasan dan lainnya. “Nanti kita dalami lebih jauh, untuk lebih lengkapnya Tar kita otopsi ke RSUD Majalengka,” pungkasnya.

Minggu, 10 April 2016

ADUAN MASYARAKAT DICARI PELAKU PENIPUAN UDIN WARGA KUNINGAN


(Jaket hitam korban Sdr. DEDI NURKADI, baju putih dan memakai topi Pelaku UDIN)

POLRES MAJALENGKA – Pada hari jumat 8 april 2016, waktu malam sabtu terjadi tindak penipuan yang dilakukan temannya sendiri UDIN asal warga kabupaten Kuningan (ciri-ciri pelaku suka pake topi, orangnya tinggi gemuk berkulit hitam) yang membawa motor bermerk Yamaha MIO J CW FI, plat no polisi E 6317 WU, nomor rangka: MH354P002CK207598 nomer mesin: 54P207632, pemilik kendaraan Sdr. DEDI NURKADI, Marketing Coordinator di PT. CIPTA WAHANA SENTOSA (Djarum) dan Pemasaran di Djarum Super Mild, dan Pelaku UDIN meminjam sepeda motor milik Sdr. DEDI NURKADI untuk  ke ATM tak Kunjung kembali.

Kronologi kejadian Pelaku UDIN yang masih temannya korban Sdr. DEDI NURKADI meminjam sepeda motor milik korban beralasan mau ke ATM untuk mengambil uang, setelah ditunggu hingga sampai jam 12.00 Wib,  namun tidak kunjung kembali.



Ciri-ciri Pelaku UDIN warga Kabupaten Kuningan, suka memakai topi dan menggendong tas kecil.


Sedangkan untuk ciri-ciri kendaraan motor MIO J CW FI biru plat no polisi E 6317 WU, nomor rangka: MH354P002CK207598 nom­er mesin: 54P207632 (di plat nomor motor terdapat tulisan djarum & di helm terdapat tempelan djarum/d'unikshop.com).

“Bila melihat kendaraan ataw mengenal Pelaku UDIN, bisa menghubungi ke (089688818875 - Sdr. DEDI NURKADI atau menghubungi Kantor Kepolisian Terdekat).”


“Kejadian penipuan yang dilakukan Pelaku UDIN warga Kabupaten Kuningan kepada Korban Sdr. DEDI NURKADI diharap masyarakat bisa membatu Sdr. DEDI NURKADI, Bantuan masyarakat sangat bisa membatu pihak Kepolisian serta pihak korban.”

Rabu, 06 April 2016

RUMAH TERBAKAR SUAMI ISTRI DESA BANYUSARI KECAMATAN MALAUSMA MENINGGAL DUNIA



POLRES MAJALENGKA - pada hari Kamis sekira pukul. 02.45 wib telah terjadi kebakaran rumah di blok Cilimus Rt.04 Rw.05 Desa Banyusari Kec. Malausma milik Sdr. Saedi (75) Tani, Sdri. UTIMAH (80).



Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, SI.k melalui Kapolsek Malausma IPDA DAUD, menurut keterangan tetangga korban ASEP (40), dan JEJEN (46) menuturkan Asal mula kejadian Sekira pukul 20.00 wib di blok Cilimus Desa Banyusari padam listrik, korban menyalakan  lilin, selanjutnya korban sdr. Saedi dan istrinya Utimah tertidur diketahui sekira pukul 02.30 wib api menyala dirumah korban sudah membesar dan api bisa dipadamkan atas bantuan warga sekira pukul 03.30 wib.




Kejadian kebakaran tersebut Sdr. Saedi (75) dan istrinya Sdri. UTIMAH (80) meninggal dunia ditempat kejadian, untuk kerugian Materi sekitar Rp.150.000.000,-( seratus lima puluh juta rupiah).

RESAHKAN MASYARAKAT 4 PELAKU JUDI TOGEL DITANGKAP POLISI


POLRES MAJALENGKA - Pada hari Selasa 5 April 2016 pukul 19.30 WIB, Polres Majalengka telah berhasil meringkus dan mengamankan 4 (empat) orang yang diduga melakukan perjudian Togel jenis Hongkong pools di kediaman rumahnya masing-masing.





Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, SI.k melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik mengatakan Pelaku yang dikatagorikan atau yang diduga sebagai penjual atau pengecer judi togel dan pelaku tersebut yaitu :
1. WN (32), blok langgengsari desa Girimukti, Kec. kasokandel, (PENGECER).
2. ET S (33), Blok Langgengsari desa Girimukti, Kec. kasokandel, (PENGECER).
3. BN (32), Blok Gandasari Kel. Cikasarung, (PENGEPUL).
4. WN S (41), Blok Sabtu Kel. Cicurug, Kec/Kab Majalengka. (BANDAR).


Barang bukti yang berhasil diamankan  5 (lima) buah HP berbagai merk dan uang tunai Rp 595.000,-, serta 1 (satu) alat tulis buah bolpoin merk M2000 NX2000 ND.


“Untuk ke 4 (empat) pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan penahanan guna untuk tindak lanjut selanjutnya.” Ucap AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik.