Kamis, 25 Februari 2016

PRESS RELEASE KAKEK TEGA CABULI CUCUNYA SENDIRI






POLRES MAJALENGKA -  Suratma (54) seorang kakek di Blok Babakan Rt.001/002 Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, tega menggagahi cucu tirinya sendiri yang masih di bawah umur berinisial SA (15) hingga hamil 7 bulan.

Korban pun akhirnya bersama keluarganya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka.






Menurut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Majalengka, AIPTU SAEPUDIN, didampingi Paur Subbag Humas Polres Majalengka, IPDA M ABAS, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Maret 2015 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di kediaman pelaku di Desa Nunuk Baru, karena memang antara korban dengan pelaku tinggal serumah.

Siang nahas itu, ketika korban bersama pelaku sedang melihat TV, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan mengancam akan membunuh korban jika dirinya menolak.

“Awas sia lamun teu nurut ku aing dipaehan” atau “awas kalau kamu tidak menturuti, sayah bunuh kamu”. Dibawah ancaman itu lah, pelaku dengan buasnya memperkosa korban untuk menuntaskan hasrat seksualnya,” katanya, Kamis (25/2/2016).

Usai beraksi, kata dia, kakek bejat tersebut kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. Aib ini kemudian terungkap, saat Neneknya yang tak lain adalah istri pelaku yang curiga perut korban SA membucit. Selanjutnya korban diperiksakan ke dokter lantaran dia menyangka korban menderit penyakit kista, namun setelah diperiksa teryata korban tengah hamil 7 bulan.

AIPTU SAEPUDIN menjelaskan, bahwa yang lebih parahnya lagi, pelaku melakukan aksi bejadnya itu, tidak hanya sekali melainkan berkali kali. “Kalau dari hasil pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksi bejadnya sebanyak 10 kali, mulai dari bulan Maret 2015 hingga Januari 2016,”jelasnya.

Saat ini pelaku serta berikut Barang Bukti (BB) berupa pakaian dalam korban sudah diamankan di Makopolres Majalengka. “Akibat kelakukan biadabnya tersebut, pelaku akan kami jerat Pasal 81 Jo Pasal 76. D UURI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.5. milyar,”tukasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar