POLRES
MAJALENGKA - Suratma (54) seorang kakek
di Blok Babakan Rt.001/002 Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka,
tega menggagahi cucu tirinya sendiri yang masih di bawah umur berinisial SA
(15) hingga hamil 7 bulan.
Korban
pun akhirnya bersama keluarganya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka.
Menurut
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kanit PPA
Satreskrim Polres Majalengka, AIPTU SAEPUDIN, didampingi Paur Subbag Humas
Polres Majalengka, IPDA M ABAS, peristiwa yang dialami korban terjadi pada
Maret 2015 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di kediaman pelaku di Desa Nunuk Baru,
karena memang antara korban dengan pelaku tinggal serumah.
Siang
nahas itu, ketika korban bersama pelaku sedang melihat TV, kemudian pelaku
mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan mengancam
akan membunuh korban jika dirinya menolak.
“Awas sia lamun teu nurut ku aing dipaehan”
atau “awas kalau kamu tidak menturuti,
sayah bunuh kamu”. Dibawah ancaman itu lah, pelaku dengan buasnya
memperkosa korban untuk menuntaskan hasrat seksualnya,” katanya, Kamis
(25/2/2016).
Usai
beraksi, kata dia, kakek bejat tersebut kembali mengancam korban untuk tidak
menceritakan kejadian tersebut. Aib ini kemudian terungkap, saat Neneknya yang
tak lain adalah istri pelaku yang curiga perut korban SA membucit. Selanjutnya
korban diperiksakan ke dokter lantaran dia menyangka korban menderit penyakit
kista, namun setelah diperiksa teryata korban tengah hamil 7 bulan.
AIPTU
SAEPUDIN menjelaskan, bahwa yang lebih parahnya lagi, pelaku melakukan aksi
bejadnya itu, tidak hanya sekali melainkan berkali kali. “Kalau dari hasil pengakuan tersangka, dia telah melakukan aksi
bejadnya sebanyak 10 kali, mulai dari bulan Maret 2015 hingga Januari 2016,”jelasnya.
Saat
ini pelaku serta berikut Barang Bukti (BB) berupa pakaian dalam korban sudah
diamankan di Makopolres Majalengka. “Akibat
kelakukan biadabnya tersebut, pelaku akan kami jerat Pasal 81 Jo Pasal 76. D
UURI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2012 tentang
perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman minimal 5 tahun atau
maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp.5. milyar,”tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar